SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda » Berita » Awasi Rapat Pleno PDPB, Bawaslu Kulon Progo Beri Catatan Kritis Terkait Akses Data

Awasi Rapat Pleno PDPB, Bawaslu Kulon Progo Beri Catatan Kritis Terkait Akses Data

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto M.Si

SURAU.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menghadiri sekaligus melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Kantor KPU Kulon Progo, Kamis (2/4/2026).

Selain jajaran komisioner KPU Kulon Progo dan anggota KPU DIY, rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Polres, Kodim, Dinas Dukcapil, Dinas PMKal Dalduk dan KB, Dinas Sosial PPPA, Badan Kesbangpol, Kantor Kemenag, serta Balai Dikmen.

Apresiasi Kinerja dan Sinergi Lapangan

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU Kulon Progo dalam mengelola pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berjalan lancar hingga triwulan pertama tahun 2026. Ia menilai jajaran KPU bertindak akomodatif terhadap jajaran pengawas, terutama saat pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas).

“Selama triwulan pertama, kami telah merampungkan pengawasan coktas di empat kapanewon, yaitu Wates, Panjatan, Galur, dan Pengasih. Selain itu, kami juga menerjunkan tim untuk melakukan metode uji petik di sejumlah kalurahan di Kulon Progo,” ujar Marwanto.

Temuan Uji Petik dan Tindak Lanjut Data TMS

Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih  tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan sedikitnya 55 nama pemilih yang TMS. Namun, dari total masukan tersebut, hanya dua nama yang ditindaklanjuti oleh KPU Kulon Progo dalam pleno triwulan pertama ini.

Konsolidasi Pascatahapan, Bawaslu Kulon Progo Rangkul Tokoh Agama

Menanggapi hal itu, KPU Kulon Progo memberikan klarifikasi bahwa dari 55 masukan Bawaslu, sebagian besar sudah masuk kategori TMS pada periode sebelumnya; yakni satu pemilih pada Pilkada 2024 dan 50 pemilih pada PDPB tahun 2025. Sementara itu, dua nama lainnya tidak ditemukan dalam daftar pemilih maupun data kependudukan.

Persoalan Akses Data “Apple-to-Apple”

Marwanto menyampaikan argument terhadap hasil pengawasan yang belum optimal tersebut. Menurutnya, kendala utama bagi pengawas adalah sulitnya mengakses data pemilih secara mendalam atau apple-to-apple dengan data yang dikelola KPU.

Ia mengungkapkan bahwa akses terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bagi pengawas sangat terbatas. Pada periode ini, Bawaslu Kulon Progo hanya bisa mengakses sistem tersebut sebanyak dua kali di awal, setelah itu Sidalih tidak bisa diakses. Selain itu, komponen pemilih yang dapat diakses oleh Bawaslu juga terbatas, sehingga pengawasan kurang bisa optimal.

Menatap Pemilu 2029: Suara Kritis “Para Penjaga Demokrasi” dari Yogyakarta

“Idealnya, pengawas memperoleh data yang sama dengan apa yang dikerjakan oleh penyelenggara teknis. Hal ini merupakan mandat Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025,” tegas Marwanto.

Dorong Kesatuan Fungsi Penyelenggara

Ketua Bawaslu Kulon Progo yang juga mantan anggota KPU Kulon Progo dua periode ini  menyoroti adanya hambatan regulasi teknis. Ia menilai dalih perlindungan data pribadi sering kali menjadi penghalang bagi jajaran pengawas untuk bekerja maksimal. Padahal, merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Jika ke depan KPU dan Bawaslu tetap didefinisikan sebagai satu kesatuan fungsi, maka regulasi turunan seperti Peraturan KPU semestinya memberikan akses seluas-luasnya kepada jajaran pengawas. Transparansi data adalah kunci untuk menciptakan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya.

 

Safari Tarawih Tahun 1447 H Pemkab Kulon Progo Resmi Diakhiri

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.