Opinion
Beranda » Berita » Tahun Baru dan Batas Perayaan dalam Islam

Tahun Baru dan Batas Perayaan dalam Islam

Tahun Baru dan Batas Perayaan dalam Islam
Tahun Baru dan Batas Perayaan dalam Islam

 

SURAU.CO – Setiap pergantian tahun Masehi, ruang publik di Indonesia kembali dipenuhi gegap gempita perayaan. Kembang api, terompet, pesta hiburan, hingga hitung mundur detik-detik pergantian tahun seolah menjadi ritual yang dianggap wajar dan netral. Namun, bagi seorang Muslim, pertanyaan mendasar perlu diajukan secara jujur dan ilmiah: apakah perayaan tahun baru memiliki legitimasi dalam ajaran Islam, atau justru melanggar batas-batas syariat yang telah ditetapkan?.

Islam bukan agama yang memusuhi kegembiraan. Akan tetapi, Islam adalah agama yang menata kegembiraan, mengikatnya dengan akidah, dan memurnikannya dari unsur tasyabbuh (penyerupaan) serta bid‘ah dalam agama. Dalam hal inilah, konsep ‘ied (hari raya/perayaan) menjadi penting untuk dipahami secara utuh.

Konsep ‘Ied dalam Islam

Dalam Islam, perayaan bukan sekadar momentum bersenang-senang, melainkan bagian dari syiar agama. Rasulullah ﷺ secara tegas telah menetapkan batasan perayaan bagi kaum Muslimin. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduk setempat memiliki dua hari perayaan warisan tradisi Jahiliyah. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Dahulu kalian memiliki dua hari yang biasa kalian gunakan untuk bersenang-senang. Kini Allah telah menggantinya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”¹

Islam dalam Sorotan: Menjawab Retorika “Islam Membenci Kita”

Hadis ini menjadi fondasi penting bahwa Islam tidak menambah perayaan, melainkan mengganti perayaan Jahiliyah dengan perayaan tauhid. Para ulama menjelaskan bahwa penggantian ini bersifat eksklusif, bukan sekadar alternatif. Artinya, ketika Islam telah menetapkan dua ‘ied, maka selain itu tidak lagi dibenarkan dijadikan perayaan ritual yang berulang.

Definisi ‘Ied Menurut Ulama

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, lembaga fatwa resmi di Kerajaan Saudi Arabia, memberikan definisi ‘ied yang komprehensif.

Menurut mereka, ‘ied adalah setiap bentuk perkumpulan yang dilakukan secara berulang dan periodik, baik tahunan, bulanan, maupun mingguan, yang di dalamnya terdapat tiga unsur utama:
(1) waktu yang berulang,
(2) aktivitas berkumpul, dan
(3) ritual atau kegiatan khusus, baik ibadah maupun non-ibadah.²

Dengan definisi ini, jelas bahwa perayaan tahun baru Masehi memenuhi seluruh unsur ‘ied. Ia berulang setiap tahun, diiringi aktivitas berkumpul massal, serta memiliki ritual khas seperti pesta, hiburan, dan simbol perayaan tertentu. Karena itu, menganggap tahun baru sekadar “tradisi biasa” tanpa konsekuensi hukum adalah penyederhanaan yang keliru.

Antara Bid‘ah dan Tasyabbuh

Islam sangat tegas dalam menjaga kemurnian ajaran. Rasulullah ﷺ memperingatkan:

Warisan Intelektual dan Keteladanan KH. Achmad Siddiq

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak.”³

Perayaan yang tidak memiliki dasar syariat, terlebih jika diadopsi dari tradisi non-Muslim, masuk dalam dua pelanggaran sekaligus: bid‘ah dan tasyabbuh. Dalam konteks tahun baru Masehi, jelas bahwa ia berasal dari sistem kalender dan tradisi peradaban Barat-Kristen, bukan dari ajaran Islam.

Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan bahaya penyerupaan secara tegas:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Para ulama menjelaskan bahwa tasyabbuh bukan hanya persoalan niat, tetapi juga identitas dan simbol. Ketika seorang Muslim larut dalam perayaan yang menjadi ciri khas peradaban lain, tanpa kebutuhan syar‘i, maka ia sedang mengikis keistimewaan identitas keislamannya sendiri.

Pesan Dakwah: Menghitung Dosa (105)

Konsistensi Ulama dalam Masalah Perayaan

Al-Lajnah ad-Da’imah secara konsisten menegaskan bahwa seluruh perayaan yang tidak disyariatkan baik yang berlabel ibadah maupun sosial, termasuk perbuatan terlarang.

Mereka secara eksplisit menyebut peringatan maulid, hari ibu, dan hari kemerdekaan sebagai bentuk perayaan yang tidak dibenarkan karena menyerupai orang kafir dan tidak memiliki landasan syariat.²

Dengan kaidah yang sama, perayaan tahun baru Masehi tidak memiliki celah pembenaran, meskipun dibungkus dengan dalih “sekadar hiburan”, “tradisi nasional”, atau “momen refleksi”. Refleksi tidak memerlukan pesta, dan muhasabah tidak membutuhkan kembang api.

Alternatif Islami: Muhasabah Tanpa Ritual

Islam tidak melarang evaluasi diri di akhir tahun. Bahkan, muhasabah adalah bagian penting dari iman. Allah Ta‘ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”

Namun muhasabah dalam Islam bersifat personal, sunyi, dan bertanggung jawab, bukan kolektif dalam bentuk perayaan. Ia dilakukan melalui taubat, istighfar, dan pembaruan komitmen iman—bukan melalui euforia massal yang sering kali justru membuka pintu maksiat.

Menjaga Identitas, Menjaga Tauhid

Umat Islam hari ini menghadapi tantangan serius berupa normalisasi budaya tanpa saringan akidah. Perayaan tahun baru hanyalah satu contoh bagaimana umat perlahan digiring untuk merasa asing dengan ajaran sendiri, namun akrab dengan tradisi luar.

Padahal, kemuliaan umat ini terletak pada ketaatan, bukan pada kemampuan menyesuaikan diri dengan arus mayoritas. Allah telah menyempurnakan agama ini, dan Rasulullah ﷺ telah mencontohkan batas-batasnya dengan jelas.

Menjauhi perayaan tahun baru bukanlah sikap anti-sosial, melainkan sikap taat dan berprinsip. Seorang Muslim yang teguh tidak membutuhkan perayaan tambahan untuk merasa bahagia, karena ia telah memiliki dua ‘ied yang penuh berkah, makna, dan nilai ibadah.

Penutup

Perayaan bukan perkara sepele dalam Islam. Ia terkait langsung dengan identitas, loyalitas, dan kemurnian tauhid. Ketika Islam telah menetapkan dua hari raya, maka menambah perayaan lain, termasuk tahun baru Masehi adalah pelanggaran terhadap batas syariat yang telah sempurna.

Di tengah dunia yang semakin kabur antara hak dan batil, keteguhan untuk berkata “tidak” pada perayaan yang tidak disyariatkan justru menjadi bukti keimanan yang jujur dan dewasa.

Catatan Kaki

  1. HR. an-Nasa’i no. 1556; dinyatakan shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

  2. Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Jilid 3, hlm. 88–89, Fatwa no. 9403.

  3. HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718.
  4. HR. Abu Dawud no. 4031; hasan menurut al-Albani.

  5. QS. al-Hasyr [59]: 18. (Tengku Iskandar: Penyuluh Agama Islam
    Padang, Sumatera Barat)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.