Politik
Beranda » Berita » Revisi UU Pemilu: Momentum Menata Ulang Demokrasi Indonesia

Revisi UU Pemilu: Momentum Menata Ulang Demokrasi Indonesia

SURAU.CO. Pembahasan rancanga undang-undang kepemiluan yang baru, merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  patut kita sikapi dengan keseriusan penuh, karena inilah momentum strategis bagi bangsa untuk menata ulang arah demokrasi Indonesia. Pemilu tidak boleh kita reduksi sebagai rutinitas lima tahunan belaka, sebab di sanalah kedaulatan rakyat bekerja dan menentukan masa depan bersama. Karena itu, setiap proses revisi regulasi harus kita kawal dengan kesadaran kolektif.

Undang-undang pemilu mesti lahir dari urun rembug yang jujur dan partisipatif, berpijak pada kepentingan publik, serta terbebas dari godaan kalkulasi politik jangka pendek yang kerap mengerdilkan makna demokrasi itu sendiri.

Menguatkan Penegakan Hukum Pemilu

Poin pertama yang paling krusial dalam pembaruan regulasi pemilu adalah penguatan penegakan hukum. Selama ini, lemahnya daya ikat pengawasan membuat pelanggaran kerap berulang. Bawaslu sering menemukan pelanggaran di lapangan, namun kewenangan yang terbatas menjadikan banyak kasus berhenti tanpa koreksi yang tegas. Akibatnya, pelanggaran dipandang sebagai strategi yang risikonya kecil dibandingkan keuntungan politiknya.

Revisi UU Pemilu harus menghadirkan mekanisme penindakan yang jelas, cepat, dan berkeadilan. Kepastian hukum akan mengubah logika pelanggaran menjadi risiko nyata, bukan sekadar kalkulasi politik. Penegakan hukum yang kuat bukan ancaman, melainkan jaminan keadilan bagi seluruh peserta dan fondasi utama demokrasi yang sehat.

Pandji, Gibran, dan Diplomasi Sunyi: Menilik Satir Politik di Era Digital

Melindungi Pengawas di Akar Rumput

Poin kedua menyoroti perlindungan pengawas ad-hoc sebagai garda terdepan integritas pemilu. Pengalaman sebelumnya menunjukkan beratnya tekanan sosial dan politik yang mereka hadapi, sementara perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan masih terbatas. Kondisi ini membuat kerja pengawasan rentan terhadap intimidasi dan menggerus ketahanan moral di lapangan.

UU Pemilu yang baru perlu memberi perhatian serius dengan mengatur rekrutmen secara transparan, menetapkan masa kerja yang proporsional, serta memastikan pelatihan berkelanjutan. Yang tak kalah penting, negara harus menghadirkan perlindungan hukum yang tegas. Demokrasi yang sehat tidak dapat bertumpu pada kerja pengawasan yang rapuh; para pengawas layak memperoleh rasa aman dan penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawabnya.

Mengevaluasi Desain Keserentakan

Poin ketiga menyoroti desain keserentakan pemilu yang perlu dievaluasi secara jujur. Meski menawarkan efisiensi, praktik pemilu serentak justru menimbulkan beban administratif berat bagi penyelenggara dan kompleksitas berlebihan bagi pemilih. Tekanan kerja meningkat, risiko kesalahan teknis membesar, sementara kualitas partisipasi perlahan tergerus.

Keserentakan juga kerap menyempitkan ruang deliberasi politik. Isu-isu lokal tenggelam oleh kontestasi nasional, kampanye menjadi dangkal, dan pemilih kesulitan menilai kandidat secara utuh. Karena itu, UU Pemilu baru perlu berani menawarkan desain yang lebih realistis. Efisiensi penting, tetapi harus sejalan dengan kualitas demokrasi dan kedalaman kedaulatan rakyat.

Menata Ulang Ambang Batas dan Dana Politik

Poin keempat mendorong peninjauan ulang presidential threshold. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang refleksi: apakah ambang batas pencalonan benar-benar memperkuat sistem presidensial, atau justru membatasi hak politik warga. Revisi UU Pemilu perlu lebih inklusif dan menjunjung kesetaraan, sebab demokrasi yang matang tidak takut pada banyaknya kandidat selama kompetisi berlangsung adil dan transparan.

Mengapa Persaingan Sikut-sikutan di Kantor Bisa Menghancurkan Karir Anda?

Poin kelima menekankan urgensi transparansi pendanaan politik. Biaya pemilu yang tinggi kerap berujung pada praktik korupsi dan “balik modal”. Karena itu, UU Pemilu baru harus memperketat audit dana kampanye, membuka akses publik atas laporan keuangan, dan menjatuhkan sanksi tegas. Tanpa pembiayaan politik yang bersih, demokrasi mudah jatuh ke tangan oligarki.

Mengatur Kampanye di Era Digital

Poin keenam menegaskan pentingnya regulasi kampanye digital di tengah kompleksitas era teknologi. Disinformasi, manipulasi algoritma, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi. Karena itu, UU Pemilu harus bergerak seiring dengan perkembangan teknologi.

Aturan etika kampanye digital perlu ditegaskan, transparansi iklan politik wajib dijamin, dan perlindungan data pribadi pemilih harus menjadi prioritas. Demokrasi digital memang harus menjaga kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh mengorbankan kebenaran dan keadilan informasi.

Mengawal Proses Penyusunan

Proses penyusunan UU Pemilu harus mencerminkan nilai demokrasi itu sendiri. Keterlibatan banyak pihak menjadi keharusan, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, hingga kelompok marjinal yang kerap terpinggirkan. Partisipasi mereka bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan kebutuhan substantif agar hukum yang lahir benar-benar merepresentasikan suara publik.

Undang-undang yang disusun secara tertutup akan sulit memperoleh legitimasi. UU Pemilu bukan semata soal teknis pencoblosan, melainkan cermin komitmen negara dalam menjaga kedaulatan rakyat. Urun rembug yang sungguh-sungguh akan melahirkan regulasi yang kuat secara hukum dan adil secara moral. Menyia-nyiakan momentum ini hanya akan membawa kita kembali pada siklus persoalan yang sama. (kareemustofa)

Menolak Gratifikasi Berkedok Hadiah: Implementasi Sikap Wara’ dalam Birokrasi Modern


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.