Politik
Beranda » Berita » Benarkah Demonstrasi adalah Perjuangan Jihad?

Benarkah Demonstrasi adalah Perjuangan Jihad?

Demonstrasi jihad
Ilustrasi aksi demonstrasi sebagai perjuangan jihad. Foto: Meta AI

SURAU.CO. Hari-hari ini pemberitaan aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut bubarkan DPR kembali ramai. Serentetan tuntutan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja DPR, muncul ke publik. Kebijakan kenaikan tunjangan DPR, berbagai statement anggota DPR dan sikap joget-joget di ruang rapat paripurna memancing amarah rakyat. Aksi menjadi rame dan menyebar ke berbagai daerah setelah aksi di Jakarta ricuh yang menyebabkan meninggalnya seorang driver ojol setelah tertabrak mobil baracuda brimob. Hingga saat ini aksi masih berlangsung, anarkis tidak terhindarkan. Semoga Indonesia segera pulih dan baik-baik saja.

Demonstrasi, sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, unjuk rasa menjadi saluran utama bagi rakyat untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang terasa merugikan. Dari sisi hukum, Konstistusi Indonesia menjamin hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan damai di muka umum, tepatnya dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian, demonstrasi bukanlah hal yang asing dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Namun, apakah aksi demonstrasi merupakan sebuah bentuk perjuangan jihad dalam pandangan Islam?

Menyuarakan Kebenaran sebagai Jihad

Jihad adalah melakukan sebuah perjuangan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan memperjuangkan hak-hak yang sah. Jihad tidak hanya terbatas pada medan perang, tetapi juga meliputi segala bentuk upaya untuk memperbaiki kondisi sosial dan politik yang terasa tidak adil. Dalam sebuah hadits riwayat Thoriq bin Syihab, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang jihad yang paling utama. Nabi menjawab, “Menyuarakan kebenaran kepada pemerintah yang dzalim” (HR. Nasai).

Hadits ini menunjukkan bahwa jihad dalam konteks politik bisa berupa perlawanan terhadap ketidakadilan oleh pemerintah, terutama yang menindas rakyatnya.

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Sebagai contoh, dalam konteks demonstrasi, rakyat yang turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dirasa merugikan, bisa dianggap sebagai bentuk jihad yang paling utama. Mereka tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi juga kepentingan masyarakat luas yang menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil. Dalam hal ini, aksi demonstrasi menjadi suatu upaya untuk menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.

Demonstrasi sebagai bentuk jihad yang paling utama karena ia merupakan perlawanan terhadap tirani kekuasaan yang menindas. Ketika pemerintah berlaku zalim, dampaknya tidak hanya terhadap segelintir individu, melainkan meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Maka, siapa pun yang berani bangkit menentang kezaliman, sejatinya telah berkontribusi besar bagi kemaslahatan sosial secara kolektif.

Dalam kitab yang berjudul Min Fiqhi ad-Daulah Fil Islam, Yusuf al-Qaradawi mengkritik keras sikap bangsa yang memilih diam dan tunduk di hadapan kezaliman penguasa. Ia menyoroti bagaimana kekuasaan absolut seperti Fir’aun tumbuh subur justru karena tidak adanya keberanian rakyat untuk mengoreksi dan menghadapinya.

Al-Qaradawi mengisahkan bahwa pada suatu waktu, Fir’aun pernah ditanya, “Wahai Fir’aun, mengapa engkau berlaku sewenang-wenang terhadap rakyatmu?” Ia menjawab, “Aku tidak mendapati seorang pun yang berani menentang dan meluruskan tindakanku.” Dari pernyataan ini, kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa ketakutan dan kepatuhan membabi buta terhadap kezaliman justru melahirkan kediktatoran yang makin brutal.

Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Dalam Islam, kebebasan untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam urusan negara adalah bagian dari hak asasi manusia, selama sesuai dengan batas syariah dan moral. Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam bukunya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, setiap individu berhak menyeruksn kebaikan dengan hikmah, melakukan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalam hal ini, aksi demonstrasi menjadi salah satu cara untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan menuntut kebijakan pemerintah yang adil dan tidak merugikan rakyat. Dengan demonstrasi, masyarakat dapat menyuarakan tuntutan agar kebijakan pemerintah sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Dalam pandangan Islam, setiap individu juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perjuangan ini, baik secara langsung melalui aksi demonstrasi maupun dengan cara-cara lainnya yang konstruktif.

Islam mengajarkan bahwa melakukan perubahan untuk kemaslahatan umat harus dengan bijaksana, menjaga tatanan sosial, dan menghindari tindakan anarkis. Dalam NU Online, Gus Baha dan KH Bahauddin Nursalim menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan demonstrasi selama damai dan tidak merugikan pihak lain. Selama tujuannya untuk kebaikan dan tidak menimbulkan kerusakan, demonstrasi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kontrol Terhadap Kekuasaan

Al-Qur’an juga memberikan dasar yang kuat tentang perlunya kontrol terhadap kekuasaan dan kewajiban untuk menentang kedzaliman. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 251, Allah SWT berfirman:

“Mereka (tentara Talut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan Daud membunuh Jalut. Kemudian, Allah menganugerahinya (Daud) kerajaan dan hikmah (kenabian); Dia (juga) mengajarinya apa yang Dia kehendaki. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya rusaklah bumi ini. Akan tetapi, Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan-Nya) atas seluruh alam.”

Ayat ini mengajarkan bahwa untuk mencegah kerusakan di muka bumi, Allah menurunkan kekuasaan yang dapat menolak kezaliman para penguasa. Dalam konteks ini, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menuntut keadilan dan menentang ketidakadilan pemerintah tidak hanya sah dalam pandangan agama. Tetapi juga merupakan bentuk tindakan yang dibenarkan dalam rangka mencegah kerusakan sosial dan politik yang lebih besar, selama dilaksanakan dengan bijaksana dan tidak anarkis.

Birrul Walidain: Membangun Peradaban dari Meja Makan untuk Generasi Mulia

Syarat Demonstrasi sebagai Jihad

Meskipun Islam memberi ruang bagi aksi demonstrasi sebagai bentuk jihad, ada beberapa syarat agar aksi tersebut tetap berada dalam kerangka ajaran agama yang benar. Dalam karya-karya ulama seperti Yusuf al-Qardhawi dalam Min Fiqhi ad-Daulah Fil Islam dan Syekh Abdul Qodir Audah dalam Tasri’ al-Jana’i, menyebutkan beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam melakukan demonstrasi, antara lain:

  1. Kemungkaran yang Dilawan Adalah Hal yang Dilarang oleh Syara’. Demonstrasi hanya sah jika untuk melawan kebijakan atau tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum Islam, seperti ketidakadilan yang merugikan umat.
  2. Kemungkaran tersebut Jelas dan Terbukti. Aksi demonstrasi harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan asumsi atau persepsi semata.
  3. Menggunakan Cara yang Damai dan Tidak Merusak. Demonstrasi tidak boleh mengarah pada kekerasan, provokasi, atau penghancuran fasilitas umum. Demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang santun dan menghargai hak orang lain.
  4. Melibatkan Massa yang Cukup. Agar demonstrasi memiliki kekuatan moral dan sosial, perlu ada massa yang cukup untuk menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang besar dan mempengaruhi banyak orang.

Demonstrasi sebagai Jihad yang Dibenarkan

Demonstrasi dalam konteks perjuangan melawan kedzaliman pemerintah, dalam pandangan Islam sebagai bentuk jihad yang paling utama. Namun, untuk mencapai tujuan yang sah, demonstrasi harus memiliki tujuan yang jelas, menjaga tatanan sosial dan tidak menimbulkan kerusakan. Jika syarat-syarat terpenuhi, aksi demonstrasi menjadi alat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menegakkan keadilan, yang sesuai dengan ajaran Islam.

Islam dengan jelas memberikan ruang bagi umatnya untuk menuntut perubahan dan memperjuangkan kebaikan. Selama terlaksana dengan penuh tanggung jawab, tidak anarkis, dan tidak merugikan pihak lain. Dengan demikian, demonstrasi bukan hanya sekedar aksi protes. Tetapi juga bagian dari usaha untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement