SURAU.CO – Momen Idul Fitri dan Idul Adha selalu identik dengan suasana kebersamaan. Salah satu puncaknya adalah pelaksanaan shalat Ied. Umat Islam berbondong-bondong memenuhi lapangan atau masjid. Mereka datang untuk mengagungkan nama Allah SWT secara berjamaah. Pemandangan ini tentu sangat syahdu. Ia menjadi syiar kekuatan dan persatuan umat. Akan tetapi, kehidupan terkadang membawa kita pada situasi yang tak terduga.
Terkadang, muncul halangan yang membuat seseorang tidak bisa ikut serta. Mungkin karena sakit yang menghalangi untuk keluar. Atau bisa jadi karena hujan lebat yang mengguyur tanpa henti. Dalam kondisi seperti itu, muncul sebuah pertanyaan penting. Apakah boleh shalat Ied di rumah? Pertanyaan ini bukanlah hal sepele. Ia menyangkut sah atau tidaknya sebuah ibadah yang agung. Oleh karena itu, mari kita telusuri jawabannya secara mendalam.
Shalat Ied di Rumah: Menjawab Keraguan Seputar Pelaksanaannya
Saya melihat adanya sebuah keindahan tersembunyi dalam rukhsah ini. Shalat Ied di lapangan memang menawarkan kemegahan dan syiar yang luar biasa. Kita merasakan getaran iman bersama ribuan orang lainnya. Itu adalah pengalaman kolektif yang tak ternilai. Namun, shalat Ied di rumah menawarkan sesuatu yang berbeda, yaitu keintiman.
Ketika seorang ayah menjadi imam bagi istri dan anak-anaknya, ada suasana hangat yang tercipta. Ruang tamu yang sederhana berubah menjadi tempat ibadah yang sakral. Momen itu mengajarkan kita bahwa esensi ibadah bukanlah pada kemegahan tempatnya. Esensi ibadah terletak pada kekhusyukan hati dan ketulusan niat. Allah Maha Dekat, baik kita berada di tengah lautan manusia maupun di sudut rumah kita sendiri. Keringanan ini adalah bukti nyata dari kasih sayang-Nya. Ia memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dari rahmat hari raya.
Memahami Konsep Rukhsah dalam Islam
Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami sebuah prinsip fundamental. Prinsip ini adalah rukhsah atau keringanan. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Ia tidak pernah bermaksud untuk memberatkan pemeluknya. Ketika seseorang menghadapi kesulitan yang nyata, syariat sering kali memberikan jalan keluar. Keringanan ini memastikan agar ibadah tetap dapat dijalankan.
Dalam konteks shalat Ied, hukum asalnya memang sangat dianjurkan secara berjamaah. Pelaksanaan di ruang publik menjadi syiar yang utama. Namun, syariat juga sangat realistis. Para ulama sepakat bahwa shalat Ied boleh dilaksanakan di rumah. Tentunya, kebolehan ini berlaku jika ada udzur syar’i. Udzur syar’i adalah alasan atau halangan yang dibenarkan oleh agama.
Beberapa contoh udzur syar’i yang umum adalah:
-
Kondisi Sakit: Seseorang yang sakit dan sulit untuk bepergian.
-
Cuaca Buruk: Seperti hujan deras atau badai yang membahayakan.
-
Wabah Penyakit: Situasi pandemi yang menuntut pembatasan sosial.
-
Faktor Keamanan: Tinggal di daerah konflik atau rawan kejahatan.
-
Ketiadaan Jamaah: Berada di lokasi terpencil atau negara non-muslim di mana tidak ada penyelenggaraan shalat Ied.
Jika salah satu kondisi ini terpenuhi, maka melakukan shalat Ied di rumah bukan hanya boleh. Ia justru menjadi solusi terbaik untuk tetap meraih keutamaan hari raya.
Landasan Dalil dan Pandangan Para Imam Mazhab
Kebolehan shalat Ied di rumah bukanlah pendapat baru. Ia memiliki landasan kuat dari jejak para ulama terdahulu. Imam al-Bukhari, seorang ahli hadis terkemuka, mencatat sebuah riwayat penting. Dalam kitabnya yang sangat masyhur, beliau mengindikasikan hal ini.
Imam al-Bukhari menyebutkan dalam Shahih al-Bukhari:
“Jika seseorang tertinggal dari shalat Ied berjamaah, maka ia boleh melakukannya di rumahnya.”
Pernyataan ini menjadi bukti kuat. Ia menunjukkan bahwa praktik ini sudah dikenal sejak zaman salaf. Selain itu, para imam pendiri mazhab besar juga menyuarakan pandangan serupa. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal semuanya sepakat. Mereka memperbolehkan seseorang melaksanakan shalat Ied di rumah. Kebolehan ini berlaku baik bagi yang tertinggal jamaah maupun yang memiliki udzur. Shalat tersebut bisa dilakukan sendiri ataupun bersama anggota keluarga.
Dengan demikian, keraguan mengenai kebolehannya seharusnya sudah terjawab. Landasannya kokoh, baik dari sisi dalil maupun konsensus para ulama terkemuka.
Panduan Praktis: Tata Cara Shalat Ied di Rumah
Setelah memahami hukumnya, langkah selanjutnya adalah mengetahui tata caranya. Bagaimana cara melaksanakan shalat Ied di rumah dengan benar? Untungnya, prosedurnya cukup sederhana. Ia tidak jauh berbeda dengan shalat Ied yang dilakukan di masjid atau lapangan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti.
-
Tanpa Azan dan Iqamah
Pertama-tama, shalat Ied tidak didahului oleh azan maupun iqamah. Ini berlaku baik di lapangan maupun saat dilakukan di rumah. Anda bisa langsung memulai shalat ketika waktunya tiba. -
Niat dan Takbiratul Ihram
Mulailah dengan niat di dalam hati untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau Idul Adha. Kemudian, lakukan takbiratul ihram (mengangkat tangan sambil mengucapkan “Allahu Akbar”). -
Rakaat Pertama: Tujuh Kali Takbir Tambahan
Setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, lakukan takbir tambahan. Untuk rakaat pertama, Anda melakukan takbir sebanyak tujuh kali. Di sela-sela setiap takbir, dianjurkan membaca zikir singkat seperti “Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar”. -
Membaca Al-Fatihah dan Surat
Setelah tujuh takbir selesai, lanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah. Sesudahnya, bacalah surat pendek dari Al-Qur’an. Sunnahnya adalah membaca surat Al-A’la. Namun, Anda bisa membaca surat lain yang Anda hafal. -
Rakaat Kedua: Lima Kali Takbir Tambahan
Setelah sujud dan bangkit untuk rakaat kedua, lakukan kembali takbir tambahan. Kali ini, takbir dilakukan sebanyak lima kali. Caranya sama seperti pada rakaat pertama. -
Membaca Al-Fatihah dan Surat (Lagi)
Selesai lima kali takbir, lanjutkan dengan membaca Al-Fatihah. Kemudian, bacalah surat pendek lainnya. Sunnahnya adalah membaca surat Al-Ghasyiyah. Sekali lagi, Anda boleh membaca surat lain jika tidak hafal. -
Selesaikan Shalat Seperti Biasa
Lanjutkan gerakan shalat seperti biasa. Lakukan rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, hingga tasyahud akhir dan salam.
Perihal Khutbah: Apakah Wajib di Rumah?
Salah satu pertanyaan yang sering menyertai adalah tentang khutbah. Apakah khutbah Ied wajib dilakukan jika shalat di rumah? Jawabannya adalah tidak. Khutbah bukanlah bagian dari rukun shalat Ied. Ia adalah sunnah yang menyempurnakan pelaksanaan shalat Ied berjamaah di ruang publik.
Oleh karena itu, jika Anda shalat sendirian (munfarid) di rumah, Anda tidak perlu berkhutbah. Cukup laksanakan shalat dua rakaatnya saja. Jika Anda shalat berjamaah bersama keluarga, khutbah tetap tidak wajib. Akan tetapi, jika ada anggota keluarga yang mampu dan ingin menyampaikan nasihat singkat setelah shalat, hal itu tentu baik. Ini bisa menjadi momen untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
