Doa
Beranda » Berita » Qunut dan Tidak Qunut dalam Sholat

Qunut dan Tidak Qunut dalam Sholat

qunutsubuh
ilustrasi qunut subuh

Surau.co. Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang bersifat fardhu dan memiliki tata cara baku. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa perbedaan praktik di kalangan umat Islam, salah satunya adalah terkait doa Qunut.

Kata “Qunut” berasal dari bahasa Arab القنوت yang berarti tunduk, taat, atau berdiri lama dalam doa. Sementara itu, Imam Al Nawawi menyebut Qunut sebagai bentuk doa yang disyariatkan dalam sholat tertentu dengan teks dan waktu tertentu. 

Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi adalah pengarang Kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” sebuah karya monumental. Kitab Al-Majmu’ yang merupakan kitab terbesar karya Imam An-Nawawi menjadi rujukan dan referensi terbesar dan terpenting didalam madzhab Asy-Syafi’i.

Selain itu, dalam istilah fiqih, Qunut adalah doa khusus yang dibaca pada posisi berdiri dalam sholat, umumnya setelah rukuk pada rakaat terakhir khususnya dalam sholat Subuh atau dalam sholat Witir pada paruh akhir Ramadan.

Tak heran, banyak umat Muslim yang ingin menghafalkan bacaan Qunut Subuh dengan benar baik dalam tulisan latin, arti, maupun memahami kapan waktu yang tepat untuk membacanya.

Penggunaan dan Arti Doa Qunut

Doa Qunut yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

Perlindungan Dari Perkara: Doa yang Menguatkan Hati dan Menjernihkan Jiwa

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، وَاسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Bacaan Latin

Allahumma ihdini fiiman hadait, wa ‘aafini fiiman ‘aafait, wa tawallani fiiman tawallait, wa baarikli fiima a’thait, wa qinii syarra maa qadhait, fa innaka taqdhi walaa yuqdha ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait, wa laa ya’izzu man ‘adait, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait, falakal hamdu ‘alaa ma qadhait, wastaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa shallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Artinya

Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana mereka yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana mereka yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau pimpin. Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan. Dan jauhkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan. Karena sesungguhnya Engkau yang menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau pimpin, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau ya Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau. Bagi-Mu segala puji atas apa yang Engkau tetapkan. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi kita, Muhammad, Nabi yang ummi, kepada keluarga dan para sahabatnya.

Doa ini mengandung permohonan kepada Allah untuk petunjuk, perlindungan, keberkahan, dan keselamatan. 

Sunyi kepada Keluarga, Riuh kepada Dunia: Sebuah Renungan tentang Doa yang Tak Pernah Putus

Kontroversi Qunut dalam Sholat

Kontroversi mengenai Qunut terutama muncul karena perbedaan pandangan antar mazhab fiqih. Kalau Mazhab Syafi’i mewajibkan Qunut dalam sholat Subuh, sedangkan Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak melakukannya kecuali dalam keadaan nazilah (musibah besar).

Sedangkan, Mazhab Maliki menganggap Qunut dalam Subuh sebagai sunnah muakkadah, tetapi hanya pada waktu tertentu, bukan sepanjang tahun.

Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan Nabi Muhammad ﷺ secara konsisten membaca Qunut Subuh. Namun, Imam al-Syafi’i menggunakan hadis dari Anas bin Malik: “Rasulullah ﷺ senantiasa berqunut dalam sholat Subuh hingga beliau wafat.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi). Meskipun hadis ini diperselisihkan tingkat kesahihannya oleh para ahli hadis.

Sementara itu, ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi mengatakan bahwa perbedaan dalam Qunut bukanlah hal yang prinsipil, dan umat Islam tidak perlu saling menyalahkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya menegaskan bahwa perbedaan bacaan dan praktik ibadah seperti Qunut adalah bagian dari keragaman fikih yang harus dihormati, bukan diperdebatkan secara tajam.

Hikmah di Balik Perbedaan

Perbedaan dalam pelaksanaan Qunut mengajarkan umat Islam tentang toleransi dalam keragaman ibadah. Allah tidak membebani umat-Nya melebihi kemampuan. Jika seseorang membaca Qunut, maka itu baik. Jika tidak, maka juga sah sholatnya.

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, jika seorang makmum bermakmum kepada imam yang membaca Qunut, maka ia ikut membaca. Jika imam tidak berqunut, maka ia juga tidak perlu membaca. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam berjamaah.

Qunut adalah bagian dari kekayaan khazanah ibadah dalam Islam. Perbedaan dalam penggunaannya merupakan hasil ijtihad para ulama, bukan bentuk penyimpangan. Umat Islam hendaknya memahami perbedaan ini sebagai rahmat, bukan perpecahan.

Selama seseorang berpegang pada dalil dan niat yang tulus dalam beribadah, baik berqunut atau tidak, sholatnya tetap sah. Toleransi dan saling menghormati antar mazhab menjadi kunci dalam menjaga ukhuwah Islamiyah. *TeddyNs

Menolak Sistem Kufur: Doa, Loyalitas, Dan Perjuangan Umat


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement