Opinion
Beranda » Berita » Suami Istri: Harta Bersama atau Terpisah?

Suami Istri: Harta Bersama atau Terpisah?

Suami Istri: Harta Bersama atau Terpisah?
Ilustrasi tumpukan harta. Sumber: Meta AI

Pembagian Kerja Suami-Istri dalam Islam: Antara Tanggung Jawab dan Kerjasama Harmonis

SURAU.CO. Harta bersama adalah semua harta yang diperoleh dalam pernikahan, apakah itu dihasilkan oleh suami atau istri. Kecuali harta bawaan, warisan dan hibah. Jadi apakah harta tersebut atas nama istri atau atas nama suami termasuk harta bersama. Suami dan istri memiliki harta bersama, karena apapun yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai hasil usaha bersama. Meskipun salah satu dari mereka tidak berpenghasilan.

Dalam pernikahan, suami dan istri menganggap harta bersama sebagai harta yang mereka peroleh bersama setelah akad nikah. Mereka membedakan harta bersama dengan harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh sebelum pernikahan dan digunakan dalam pernikahan. Selain itu, warisan dan hadiah yang diperoleh oleh salah satu pasangan juga tidak dianggap sebagai harta bersama.

Dasar pemikiran dari harta  bersama ini karena hakekatnya suami dan istri saling mendukung dan menolong dalam mencapai tujuan bersama, sehingga suami dapat bekerja dengan baik dan berpenghasilan karena dukungan istri, sementara istri dapat bekerja dan berpenghasilan karena izin dan dukungan suami. Selain itu banyak istri yang  bekerja dan berpenghasilan sebelum menikah harus berhenti bekerja setelah menikah.

Bentuk harta bersama 

Harta bersama bisa berbentuk fisik dan non fisik.  Berbentuk fisik misalnya, rumah mobil, perhiasan dan lain-lain. Berbentuk  non fisik seperti  Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Paten, Hak Merek, Hak cipta). Islam mengakui hak atas kekayaan intelektual yang dapat menghasilkan royalti sebagai harta dan menyebutnya sebagai “Haquq” atau hak milik intelektual.

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Hak cipta contohnya buku, karya seni seperti pencipta lagu dan juga konten sosial  media. Jadi akun sosial media yang dikomersilkan, dan dibuat dalam pernikahan termasuk harta  bersama. Suami atau istri yang menulis buku dan kemudian menerbitkannya untuk dikomersialkan, menjadikan hak cipta dan hasilnya sebagai harta bersama.

Merk atau brand suatu produk juga merupakan harta bersama.

Dasar Hukum

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan tentang harta bersama dalam pernikahan.

Sengketa Harta Bersama

Sering terjadi sengketa harta bersama antara suami istri ketika terjadi perceraian. Masing-masing pihak merasa berhak atas semua harta yang diperoleh. Dalam banyak kasus suami atau istri merasa ketidakadilan karena merasa kontribusi pihak suami atau pihak istri tidak ada dalam  memperoleh harta, tetapi harta tersebut tetap dibagi dua. Untuk menghindari hal ini, suami dan istri dapat menempuh beberapa cara sebelum harta bersama menjadi sengketa.

1.      Membuat perjanjian pranikah. Suami dan istri dapat membuat perjanjian sebelum pernikahan untuk mengatur harta bersama. Calon suami dan calon istri mendatangi Notaris untuk membuat perjanjian pranikah yang memisahkan harta mereka jika mereka menikah. Jadi harta suami adalah semua yang terdaftar atas nama istri dan harta istri adalah semua yang terdaftar atas  nama istri

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

2.      Membuat perjanjian perkawinan. Suami dan istri membuat perjanjian perkawinan setelah menikah untuk memisahkan harta mereka.

3.  Suami dan istri yang tidak membuat perjanjian pemisahan harta sebaiknya membuat akta hibah untuk setiap hadiah yang mereka terima. Misalnya istri menerima hadiah mobil dari keluarganya, atau dari teman, bahkan dari suami sendiri. Jika ada akta  hibahnya maka mobil tersebut adalah milik istri sendiri, bukan bagian dari  harta bersama.

 

Konsep harta bersama dalam Islam

Dalam istilah fiqh, sependek pengetahuan saya tidak ada istilah untuk harta bersama. suami dan istri memiliki harta sendiri, oleh sebab itu suami wajib menafkahi istrinya. Dalam warisanpun suami istri saling  mewarisi dan punya furud atau bagian masing –masing.  Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa suami dan istri sama-sama memiliki hak atas harta yang mereka peroleh bersama selama pernikahan berlangsung. Bukan berarti mereka memiliki harta secara bersama-sama. Jika perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian, suami dan istri membagi harta bersama tersebut secara sama rata. Menurut saya pasangan yang memilih memisahkan harta melalui perjanjian atau tetap dengan konsep harta bersama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Birrul Walidain: Membangun Peradaban dari Meja Makan untuk Generasi Mulia

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement