Berita Nasional
Beranda » Berita » Kementerian Agama Resmi Buka Pendaftaran PKDP 2025: Wujudkan Dosen Unggul dan Siap Sertifikasi

Kementerian Agama Resmi Buka Pendaftaran PKDP 2025: Wujudkan Dosen Unggul dan Siap Sertifikasi

Sahiron
Direktur PTKI Prof.Dr.Sahiron (foto kemenag)

SURAU.CO, Jakarta – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan pembukaan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) Tahun 2025. Program ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan dosen-dosen baru agar unggul dan siap mengikuti proses Sertifikasi Dosen (Serdos).

Melalui surat resmi bernomor B-376/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/07/2025, tertanggal 2 Juli 2025, Kementerian Agama menegaskan bahwa PKDP adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon peserta sertifikasi dosen. Program ini berlaku bagi dosen dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli yang telah memenuhi kriteria sebagai calon peserta sertifikasi dosen.

Direktur PTKI, Prof. Dr. Sahiron, M.A., menyatakan bahwa program PKDP merupakan bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia. “PKDP ini tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi dasar dosen baru, tetapi juga menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mengikuti proses sertifikasi dosen tahun 2025,” tegasnya.

Beberapa informasi penting terkait pelaksanaan PKDP 2025 adalah sebagai berikut:

1. Sertifikat kelulusan PKDP menjadi syarat wajib bagi peserta sertifikasi dosen.

2. Peserta wajib berasal dari dosen aktif di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

3. PKDP hanya diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.

4. Biaya pelaksanaan sebesar Rp 2.500.000,00 per peserta, dibayarkan langsung ke masing-masing PTP sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Calon peserta hanya dapat mendaftar di PTP yang telah menyatakan kesediaan menyelenggarakan PKDP tahun 2025.

6. Seluruh informasi teknis, termasuk jadwal pelatihan dan kontak PIC dari tiap PTP, tercantum dalam lampiran surat edaran resmi yang telah dikirimkan ke seluruh PTKI.

Materi utama dalam pelatihan PKDP 2025 mencakup:

Pendalaman pedagogik dan metodologi pembelajaran

Asosiasi Ma’had Aly Dorong PenguatanDirektorat Jenderal Pesantren

Moderasi beragama sebagai nilai dasar PTKI

Pemanfaatan teknologi pembelajaran di era digital

Adaptasi terhadap dinamika sosial

Pemahaman terhadap kebijakan prioritas Kemenag, khususnya Asta Protas

Prof. Sahiron juga menekankan bahwa keberhasilan dalam PKDP tidak serta-merta menjamin lolos seleksi sertifikasi dosen, mengingat proses penetapan peserta tetap mempertimbangkan kuota nasional dan ketersediaan anggaran. Namun, sertifikat PKDP yang diperoleh tetap berlaku dan dapat digunakan di tahun berikutnya apabila peserta belum lolos pada tahun berjalan.

Hikayat yang Menggetarkan: Menyelami Kitab Al-Mawa’idhul Ushfuriyah

Sementara itu, Kasubdit Ketenagaan Direktorat PTKI, Muhammad Aziz Hakim, M.A., mengimbau seluruh calon peserta untuk membaca dan memahami surat edaran dengan seksama serta segera menghubungi PIC dari masing-masing PTP apabila ada kendala teknis.

Pelaksanaan PKDP 2025 di UIN Sumatera Utara Medan

Berdasarkan surat edaran resmi dari Dirjen Pendidikan Islam di atas, UIN Sumatera Utara Medan sebagai salah satu Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Program PKDP Tahun 2025, menyampaikan informasi penting sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta PKDP UIN Sumatera Utara dilakukan melalui pengisian formulir pada link: https://pkdp.uinsu.ac.id

Jadwal penting pelaksanaan seleksi calon peserta PKDP UINSU 2025:

Pengisian formulir: 07–08 Juli 2025

Verifikasi data calon peserta: 09–10 Juli 2025

Pengumuman hasil seleksi dan pembayaran peserta: 11–14 Juli 2025

Biaya pelaksanaan PKDP sebesar Rp 2.500.000,00 dibebankan kepada peserta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PTP.

Peserta PKDP di UINSU akan berasal dari 40 PTKIN/PTKIS se-Sumatera Utara yang telah ditetapkan dalam daftar perguruan tinggi peserta PKDP.

Melalui informasi ini, kami mengimbau kepada para pimpinan dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam  untuk segera menyampaikan informasi ini kepada dosen yang memenuhi syarat, dan memastikan mereka mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses laman resmi Direktorat PTKI atau langsung menghubungi kampus penyelenggara PKDP terdekat. Kementerian Agama melalui PKDP 2025 terus berkomitmen mencetak dosen yang profesional, unggul, dan berintegritas tinggi dalam mewujudkan mutu pendidikan tinggi keagamaan yang lebih baik.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement