Beranda » Berita » Hikmah Poligami: Antara Syariat dan Kasih Sayang Bantahan Bagi Orang Menolaknya

Hikmah Poligami: Antara Syariat dan Kasih Sayang Bantahan Bagi Orang Menolaknya

Hikmah Poligami: Antara Syariat dan Kasih Sayang bantahan bagi orang menolaknya. 

 

Poligami sering menjadi topik hangat yang memancing pro dan kontra, baik di kalangana masyarakat umum maupun umat Islam sendiri. Namun, ketika kita memandangnya dengan mata iman dan hati yang terbuka, kita akan menemukan bahwa poligami bukan sekadar izin untuk memiliki lebih dari satu istri, melainkan bagian dari hikmah syariat yang agung dan penuh rahmat.

Poligami dalam Syariat Islam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

Fenomena Nikah Siri: Boleh Secara Agama, Tapi Berbahaya

> “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.”
(QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini menjadi dalil utama bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam, dengan batasan maksimal empat istri dan syarat utama: adil.

Islam datang bukan untuk membebaskan hawa nafsu, tetapi untuk mengatur kehidupan manusia dengan hikmah. Poligami dalam Islam tidak dipaksakan, tetapi diizinkan dalam kondisi dan batas-batas tertentu, sebagai solusi sosial dan moral.

Hikmah Poligami: Melampaui Nafsu

Poligami bukan sekadar tentang seorang pria menikahi banyak wanita. Justru, dalam pandangan syariat, poligami adalah tanggung jawab besar yang menuntut keadilan, ketulusan, dan pengorbanan. Ada banyak hikmah di balik poligami, antara lain:

Ulama, Syariat Islam dan Tanggung Jawab Moral Di Bawah Konstitusi

1. Perlindungan terhadap Perempuan

Dalam banyak kondisi sosial, ada jumlah perempuan yang lebih banyak dibanding laki-laki, apalagi pasca perang, bencana, atau konflik. Di sinilah poligami berperan:

Menjadi sarana agar perempuan tidak hidup sendiri dalam kesendirian dan kerentanan.

Menghindari zina atau hubungan tanpa pernikahan yang sah.

Memberikan ruang bagi janda, perempuan yatim, atau ibu tunggal untuk mendapat pasangan yang bertanggung jawab.

Hikmah dari Seekor Kucing di Tengah Hiruk Pikuk Malam

2. Menjaga Kehormatan dan Menyalurkan Hasrat dengan Cara Halal

Ada suami yang memiliki istri yang sakit, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis, atau tidak bisa memiliki keturunan. Dalam kondisi seperti ini, poligami bisa menjadi solusi syar’i dibanding suami mencari zina atau menikah secara diam-diam tanpa tanggung jawab.

Dengan poligami:

Suami tetap bisa menyalurkan kebutuhan secara halal.

Istri pertama tetap dihormati dan tidak diceraikan.

Keturunan tetap terjaga dalam nasab yang sah.

3. Menjaga Keturunan dan Menambah Kebaikan

Banyak pria yang sangat mencintai istrinya, namun tidak diberi keturunan. Daripada menceraikan istri pertama, Islam membuka ruang untuk menikah lagi dengan tetap menghormati istri pertama. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memikirkan cinta, tapi juga generasi.

Bahkan dalam sejarah Islam, banyak anak-anak dari pernikahan poligmi yang tumbuh menjadi ulama besar, pemimpin, dan pejuang Islam.

4. Ujian Keadilan dan Pelatihan Jiwa

Poligami bukan perkara ringan. Seorang pria yang ingin berpoligami harus:

Adil dalam waktu, nafkah, perhatian, dan sikap.
Menjaga hati para istri dari kecemburuan dan sakit hati.
Bersikap bijaksana dan penuh kesabaran.

Dengan demikian, poligami justru mendidik jiwa untuk lebih bertakwa, bertanggung jawab, dan jujur.

Tantangan dan Salah Kaprah

Sayangnya, banyak yang salah memahami poligami. Di satu sisi, ada pria yang menjadikannya alat pemuas nafsu dan mengabaikan tanggung jawab. Di sisi lain, ada wanita yang menganggap poligmi sebagai bentuk pengkhianatan atau ketidakadilan mutlak.

Padahal, jika kita kembali kepada tuntunan Rasulullah ﷺ, kita akan melihat betapa lembut, adil, dan bertanggung jawabnya beliau dalam membina rumah tangga poligmi. Beliau tidak menikah karena nafsu, tapi karena misi sosial, politik, dan kasih sayang terhadap para janda dan yatim.

Contoh Teladan: Rasulullah ﷺ
Rasulullah ﷺ hanya menikah satu wanita dalam masa mudanya, yakni Khadijah RA, selama 25 tahun. Setelah Khadijah wafat, barulah beliau menikah lebih dari satu, dan sebagian besar adalah janda dan wanita yang lemah, bukan gadis muda.

Ini menunjukkan bahwa niat poligmi dalam Islam bukan untuk foya-foya, tapi untuk menguatkan umat dan membina keluarga besar yang harmonis.

Menjadi Pilihan, Bukan Kewajiban

Islam tidak pernah mewajibkan poligami. Banyak sahabat mulia yang monogami seumur hidupnya, seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan (sebelum menjadi janda), dan yang lainnya.

Artinya, monogami atau poligmi sama-sama mulia, tergantung pada niat dan pelaksanaannya.

Penutup: Jangan Hakimi, Tapi Pahami

Poligmi adalah bagian dari syariat Islam yang penuh rahmat. Ia tidak bisa diukur hanya dengan logika dunia, tapi harus dilihat dengan kacamata iman dan ilmu.

Bagi laki-laki: jangan mudah mengambil langkah poligami tanpa kesiapan ilmu, mental, dan finansial.

Bagi perempuan: jangan langsung menolak poligami hanya karena rasa cemburu. Mungkin ada hikmah besar yang Allah titipkan di balik itu semua.

Dan bagi kita semua: jangan cepat menghakimi orang yang berpoligami, tapi belajarlah untuk memahami niat dan tanggung jawab di baliknya.

Semoga Allah memberikan kita pemahaman, kesabaran, dan keadilan dalam setiap urusan rumah tangga. (Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement