Berita Nasional
Beranda » Berita » PBNU dan Kemanag Gagas Arah Baru Investasi Syariah Non-Profit

PBNU dan Kemanag Gagas Arah Baru Investasi Syariah Non-Profit

Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merumuskan arah baru pengembangan investasi syariah berbasis nilai da ( Foto dok.HO kemenag) kemaslahatan

SURAU.CO. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginisiasi merancang arah baru pengembangan investasi syariah. Fokus utamanya adalah instrumen non-profit yang berbasis nilai dan kemaslahatan umat. Hal ini karena lembaga keuangan syariah non-profit yang potensinya belum tergarap penuh.

“Selama lima tahun terakhir, pemerintah melalui berbagai regulasi telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan ekonomi Islam. Kementerian Agama turut berperan, terutama dalam aspek keagamaan yang menjadi fondasi kerukunan sosial dan prasyarat penting bagi iklim investasi yang sehat,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa mandat utama Kemenag memang urusan agama. Namun, kontribusinya pada pembangunan ekonomi sangat nyata. Kemenag secara aktif mengelola ekosistem keuangan syariah. Ekosistem ini mencakup wakaf, zakat, dan berbagai aktivitas sosial keagamaan lainnya. Ia membedakan dua model lembaga keuangan syariah. Pertama, lembaga berorientasi profit seperti bank syariah. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Bank Indonesia dan OJK. Peran Kemenag di sini adalah mendukung peningkatan literasi publik. Kedua, lembaga non-profit seperti badan amil zakat dan nazir wakaf. Lembaga-lembaga ini menjadi domain langsung Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam. Gagasan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Investasi Syariah di Indonesia: Memperkuat Ekosistem dan Menapaki Jalan Menuju Keuangan Islam Global”.

Optimalisasi Potensi Wakaf dan Zakat

Menurut Abu Rokhmad, wakaf menjadi pilar penting dalam ekosistem non-profit. Potensinya sangat luar biasa untuk pemberdayaan. Kemenag kini mendorong inovasi dalam pengelolaan wakaf. “Wakaf adalah pilar penting dalam ekosistem keuangan syariah non-profit. Potensinya luar biasa. Saat ini kami tengah mendorong agar kampus-kampus di bawah Kementerian Agama dapat menjadi nazir wakaf, sebagaimana PTN-BH di bawah Kemendikbud. Ini penting agar institusi pendidikan Islam dapat mengakses manfaat wakaf secara langsung,” ungkapnya.

Bentuk wakaf kini tidak lagi terbatas pada aset fisik seperti tanah. Wakaf tunai menjadi instrumen yang semakin populer. Bahkan, wakaf tunai yang terhubung dengan sukuk syariah (SBSN) telah menjadi alat strategis. Instrumen ini membiayai pembangunan, termasuk gedung-gedung kampus Islam di seluruh Indonesia. Selain wakaf, potensi zakat juga tak kalah besar. Abu menyebut, penghimpunan zakat nasional pada 2024 mencapai Rp41 triliun. Pemerintah menargetkan angka ini naik menjadi Rp51 triliun pada 2025. Zakat kini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. “Kami juga tengah menjajaki kerja sama lintas sektor, seperti dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), agar zakat dan wakaf bisa menjadi bagian dari solusi penyediaan perumahan rakyat. Potensinya sangat besar bila dikelola secara sinergis dan akuntabel,” terangnya.

Menggali Peran Pemuda dalam Riyadus Shalihin: Menjadi Agen Perubahan Sejati

Ekosistem Masjid hingga Dana Haji

Abu juga menyoroti potensi ekonomi dari masjid. Sistem Informasi Masjid Kemenag mencatat ada 312.604 masjid di seluruh Indonesia. Hampir semuanya memiliki kotak amal yang menjadi sumber dana umat. Namun, pengelolaan dana ini seringkali belum sistematis untuk pemberdayaan yang lebih luas.

Dalam konteks haji, perputaran dana tahunan bisa mencapai lebih dari Rp20 triliun. Dana ini mencakup biaya layanan di Arab Saudi dan pembiayaan domestik. Seluruhnya berputar dalam ekosistem ekonomi syariah. Meskipun BPJPH kini menjadi lembaga mandiri, peran Kemenag dalam jaminan produk halal tetap vital. “Fungsi keagamaan dalam jaminan halal, haji, zakat, wakaf, dan masjid itu masih melekat di Kementerian Agama. Maka penguatan ekonomi syariah nasional memang tidak bisa dilepaskan dari peran keagamaan yang strategis ini,” tegas Abu.

Langkah Baru

Sementara itu Ketua PBNU K.H. Ulil Abshar Abdalla  menyebut PBNU kini memasuki babak baru. Perannya bergeser dari organisasi masyarakat keagamaan menjadi penggerak ekonomi umat. “Acara ini diselenggarakan sebagai upaya PBNU untuk ikut terlibat dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sekarang kita menggandeng sejumlah investor luar yang punya pengalaman mengembangkan ekonomi syariah di tempat lain,” ujar K.H. Ulil.

Untuk mewujudkan visi tersebut, PBNU menggandeng mitra strategis global. Salah satunya adalah Harvest Advisors Investment Management dari Singapura. Mitra ini telah memiliki lisensi dari Monetary Authority of Singapore (MAS). Langkah ini dinilai penting untuk membangun jejaring dan akses investasi yang lebih luas. “Langkah ini cukup berani karena PBNU belum pernah terlibat dalam proyek ekonomi sebesar ini. Tapi kami yakin ini sejalan dengan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat bisnis halal Asia Tenggara, bahkan dunia,” tandasnya. Sinergi antara Kemenag dan PBNU ini diharapkan dapat membuka jalan baru bagi investasi syariah non-profit. Tujuannya jelas: menciptakan dampak sosial yang nyata dan memperkuat fondasi ekonomi umat secara berkelanjutan.

Apa itu Investasi Syariah Non Profit

Investasi syariah non-profit adalah penanaman modal atau aset yang tujuan utamanya bukan untuk menghasilkan keuntungan finansial bagi investor, melainkan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat (kemaslahatan). Laba dari investasi ini bukanlah dividen atau imbal hasil, melainkan terwujudnya kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, serta keberkahan (barakah) yang berkelanjutan. Dengan Prinsip dasarnya berakar pada Maqasid al-Shariah (tujuan-tujuan syariat), yaitu untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Investasi ini menjadi jembatan antara aktivitas ekonomi dengan pemenuhan tanggung jawab sosial seorang Muslim.

Pendidikan Adab Sebelum Ilmu: Menggali Pesan Tersirat Imam Nawawi

Ada beberapa instrumen utama yang menjadi pilar dalam ekosistem investasi sosial ini,  seperti wakaf produktif. Kemudian ada  zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan sukuk sosial.    Sukuk sosial adalah inovasi keuangan yang menggabungkan prinsip obligasi syariah (sukuk) dengan tujuan sosial. Pemerintah atau korporasi dapat menerbitkan sukuk untuk membiayai proyek-proyek berdampak sosial, seperti pembangunan perumahan rakyat atau fasilitas pendidikan di daerah tertinggal. Investor yang membeli sukuk ini pada dasarnya “meminjamkan” dananya untuk proyek kebaikan, dan akan menerima kembali pokok investasinya di akhir periode.

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement