Ibadah
Beranda » Berita » Mengungkap Hukum Jual Beli Mystery Box dalam Pandangan Islam

Mengungkap Hukum Jual Beli Mystery Box dalam Pandangan Islam

Mystery Box Halal Atau Haram

SURAU.CO – Transaksi jual beli mystery box atau kotak misteri kini semakin populer. Akibatnya, banyak orang tertarik dengan sensasi kejutan di dalamnya. Dalam praktiknya, pembeli membayar sejumlah uang untuk sebuah kotak. Namun demikian, isi kotak tersebut masih menjadi rahasia hingga dibuka. Isinya bisa jadi bernilai jauh lebih tinggi dari harga bayar, tetapi bisa juga nilainya jauh lebih rendah. Oleh karena itu, praktik yang tengah menjadi tren ini menimbulkan sebuah pertanyaan penting: bagaimana Islam memandang model jual beli semacam ini?

Sesungguhnya, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi atau muamalah. Karena itu, agama menetapkan aturan yang sangat jelas. Tujuan utamanya adalah agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan dalam transaksi. Salah satu prinsip paling utama dalam jual beli adalah kejelasan. Artinya, penjual dan pembeli harus mengetahui dengan pasti barang yang mereka perjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.

Unsur Gharar atau Ketidakpastian

Berangkat dari prinsip kejelasan tersebut, kita sampai pada konsep utama yang relevan, yaitu gharar. Secara harfiah, gharar berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan. Karena alasan inilah, syariat Islam melarang transaksi yang mengandung gharar. Bahkan, Rasulullah SAW secara tegas melarang berbagai praktik jual beli yang mengandung unsur ini. Beliau ingin melindungi penjual dan pembeli dari potensi kerugian dan konflik.

Dengan kata lain, mystery box mengandung unsur gharar yang sangat kental. Sebab, pembeli sama sekali tidak mengetahui secara pasti barang apa yang akan ia dapatkan. Ia tidak tahu jenisnya, kualitasnya, maupun kuantitas persisnya. Akibatnya, pembeli hanya bisa berspekulasi dan menebak-nebak. Ia tentu berharap mendapatkan barang yang bagus dan bernilai tinggi. Akan tetapi, harapan ini sepenuhnya didasarkan pada keberuntungan semata. Inilah letak ketidakpastian fatal yang dilarang.

Sebagai contoh konkret, Nabi Muhammad SAW melarang beberapa jenis transaksi jahiliyah, salah satunya adalah jual beli hashah. Dalam praktik ini, penjual menyuruh pembeli melempar kerikil, lalu tanah atau barang yang terkena lemparan itulah yang menjadi objek transaksi. Jelas sekali, praktik ini dilarang karena objeknya tidak jelas sejak awal. Jika kita perhatikan, skema mystery box memiliki kemiripan yang sangat erat dengan praktik terlarang ini.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Potensi Judi atau Maysir

Tidak hanya itu, selain mengandung ghararmystery box juga sangat dekat dengan praktik judi (maysir). Pada hakikatnya, judi atau maysir adalah setiap transaksi yang melibatkan untung-untungan. Dalam skema ini, satu pihak bisa mendapatkan untung besar, sementara pihak lain bisa mengalami kerugian. Dalam transaksi mystery box, pembeli mengeluarkan uang untuk berspekulasi. Ia berharap mendapat barang dengan nilai yang lebih tinggi dari uang yang ia keluarkan. Inilah bentuk perjudian yang nyata.

Allah SWT bahkan berfirman dengan sangat jelas dalam Al-Quran mengenai larangan ini. Allah mengharamkan khamr, judi (maysir), berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib. Semua itu Ia sebut sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi landasan hukum yang paling kuat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.

Untuk memperjelas konsep ini, ulama besar Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan penjelasan penting. Menurut beliau, setiap muamalah yang bersifat untung-rugi pada dasarnya adalah judi. Pelakunya bisa menjadi untung tanpa sebab yang jelas atau bisa juga rugi tanpa sebab yang jelas. Jika kita analisis, transaksi mystery box jelas memenuhi kriteria ini. Pembeli bisa sangat untung jika isi kotak melebihi harga bayar. Sebaliknya, ia akan merugi jika nilainya lebih rendah. Karena itu, skema ini tidak berbeda dengan meja perjudian.

Kesimpulan Hukum Mystery Box

Maka dari itu, berdasarkan analisis di atas, para ulama sampai pada satu kesimpulan tegas. Mereka menyatakan bahwa hukum menjual dan membeli mystery box adalah haram. Hal ini karena transaksi tersebut mengandung dua unsur terlarang sekaligus. Pertama adalah gharar (ketidakpastian), dan yang kedua adalah maysir (judi).

Sebagai seorang muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam setiap urusan muamalah. Kita perlu memastikan setiap transaksi bebas dari unsur-unsur yang haram. Ingatlah selalu bahwa harta yang kita dapat dari cara yang halal akan membawa berkah. Sebaliknya, harta dari cara haram hanya akan mendatangkan masalah, baik di dunia maupun di akhirat. Pada akhirnya, memilih transaksi yang jelas dan adil merupakan cerminan ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement