Berita Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Usut Tuntas Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Harga Pasar 5-7 Juta Dibayar 10 Juta, Nadiem Segera Diperiksa

Kejagung Usut Tuntas Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Harga Pasar 5-7 Juta Dibayar 10 Juta, Nadiem Segera Diperiksa

https://www.surau.co/2025/06/15640/kejagung-usut-tuntas-korupsi-chromebook-kemendikbudristek-harga-pasar-5-7-juta-dibayar-10-juta-nadiem-segera-diperiksa/

SURAU.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menangani secara serius kasus dugaan korupsi besar. Kasus ini melibatkan program digitalisasi pendidikan. Program tersebut berjalan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidik menjadikan belanja laptop Chromebook sebagai salah satu objek utama pengusutan. Pengadaan komputer jinjing ini menjadi sangat signifikan. Kemendikbudristek menujukan pengadaan ini untuk siswa-siswa sekolah di berbagai daerah. Kasus ini berpotensi besar merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini meliputi periode ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Oleh karena itu, kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik secara luas.

Penyidik Ungkap Penggelembungan Harga Chromebook

Tim penyidikan telah menemukan temuan penting yang sangat mengejutkan. Tim ini berasal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka mendapatkan informasi bahwa harga satuan laptop itu seharusnya hanya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per unit. Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengatakan bahwa tim penyidikan menemukan adanya praktik penggelembungan nilai. Bahkan, nilai penggelembungan itu mencapai Rp 10 juta lebih per unitnya. Tentu saja, ini merupakan selisih harga yang sangat besar dan tidak wajar.

Harli Siregar dengan tegas menyatakan bahwa hal ini menjadi masalah korupsi“Bagaimana itu tidak jadi masalah (korupsi), karena dalam pengadaannya itu, barang yang harganya kira-kira antara (Rp) 5 sampai 7 juta, tetapi dibayarnya 10 juta (per unit) chromebook-nya itu,” kata Harli. Ia menyampaikan pernyataan ini saat wartawan menemuinya di kompleks Kejagung, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (3/6/2025). Dengan demikian, penyidik menjadikan dugaan mark-up harga ini sebagai salah satu fokus utama.

Anggaran dan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bermasalah

Lebih lanjut, Harli menerangkan masalah lain yang tidak kalah serius. Ternyata, penganggaran untuk pengadaan Chromebook itu sendiri juga bermasalah. Menurut dia, hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan temuan ini. Program digitalisasi pendidikan oleh kementerian tersebut memiliki total anggaran yang sangat besar. Anggarannya bahkan mencapai Rp 9,9 triliun. Anggaran fantastis ini juga termasuk untuk pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Adapun sumber anggaran ini terdiri atas dua bagian. Sebesar Rp 3,82 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP). Kemudian, sisanya, sejumlah Rp 6,39 triliun, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Seharusnya, DAK menjadi pintu keuangan dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyalurkan dana ini ke pemerintah-pemerintah daerah. “Yang menjadi bermasalah kan juga di DAK. Karena dana itu kan ditransfer ke daerah-daerah untuk membeli chromebook itu melalui vendor-vendor yang sudah ditentukan (oleh kementerian),” ujar Harli. Oleh karena itu, penyidik kini sedang mendalami secara intensif mekanisme penyaluran dan penggunaan DAK ini.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

Penyidik Duga Penentuan Vendor Jadi Pangkal Korupsi

Kemudian, Harli juga menyoroti proses penentuan vendor-vendor pengadaan laptop. Menurutnya, proses ini juga menjadi pangkal utama terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi terjadi dalam program dan pengadaan tersebut. Penyidik menyimpulkan adanya kesepakatan-kesepakatan tertentu. Oknum-oknum diduga sengaja melakukan kesepakatan ini. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu saja. Praktik persekongkolan semacam ini jelas sangat merugikan keuangan negara.

“Jadi dia ini diarahkan kepada vendor-vendor tertentu yang kita sudah sebut diawal, bahwa ada persekongkolan di situ, ada permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan itu,” ujar Harli. Padahal, kata Harli, pihak Kemendikbudristek sebenarnya sudah melakukan uji coba terlebih dahulu. Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook ini pada tahun 2020. Seharusnya, hasil dari uji coba tersebut menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Uji Coba Sebelumnya Menyatakan Chromebook Tidak Sesuai

Selanjutnya, Harli Siregar mengungkapkan fakta penting lainnya yang cukup mencengangkan. Hasil uji coba penggunaan Chromebook itu ternyata menunjukkan ketidaksesuaian. Pihak terkait menyatakan laptop tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Spesifikasi ini krusial untuk merealisasikan program digitalisasi pendidikan secara efektif. Evaluasi pada tahun 2020 menghasilkan temuan ini.

“Kan sebelumnya itu sudah diuji coba dengan melakukan uji coba seribu chromebook. Tetapi dinyatakan tidak cocok dia, tidak sesuai spesifikasi. Tetapi, chromebook-nya itu tetap berjalan yang itu membuat program digitalisasi pendidikannya tidak berjalan,” kata Harli. Meskipun hasil uji coba menyatakan tidak cocok, pengadaan dalam jumlah besar tetap terus berjalan.

Menurut Harli, pihak terkait menyatakan Chromebook tak sesuai karena satu alasan teknis utama. Laptop dengan sistem operasi khusus tersebut memerlukan ketersediaan jaringan internet yang stabil. Sementara itu, realitas kondisi di berbagai daerah berbeda. “Tak semua daerah yang mendapatkan chromebook untuk digitalisasi pendidikan itu memiliki akses internet,” jelas Harli. Kondisi faktual inilah yang membuat pengadaan laptop Chromebook tersebut menjadi tidak tepat guna. Akibatnya, Kejaksaan Agung menyatakan hal ini sebagai bagian dari potensi kerugian negara.

Asosiasi Ma’had Aly Dorong PenguatanDirektorat Jenderal Pesantren

Kejagung Hitung Kerugian Negara, Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Mengenai jumlah total kerugian negara, Harli memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung belum dapat menentukan nilainya secara pasti. Tim penyidikan di Jampidsus masih terus melakukan proses penghitungan. Mereka bekerja sama secara erat dengan pihak auditor negara. “Apakah ini nantinya akan menjadi total loss atau tidak, nanti kita menunggu hasilnya,” ujar Harli. Publik tentu sangat menantikan hasil akhir dari penghitungan kerugian negara ini.

Proses pengusutan kasus korupsi di Kemendikbudristek ini terus berjalan intensif. Kejaksaan Agung memang belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 28 orang saksi. Tim penyidikan di Jampidsus juga telah melakukan tindakan hukum lainnya. Mereka melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut adalah tempat tinggal dari staf khusus dan tim teknis Menteri Nadiem.

Identitas tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH). Selain itu, ada juga Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Harli mengatakan, FH seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut berlangsung di Jampidsus pada Senin (2/6/2025). Sementara itu, penyidik menjadwalkan JS untuk pemeriksaan pada Selasa (3/6/2025). “Dua-duanya nggak datang,” ujar Harli mengenai ketidakhadiran dua saksi penting tersebut. Kemudian, pada Rabu (3/6/2025), tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap IA. Ketidakhadiran saksi ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi tim penyidik.

Kejagung Pastikan Periksa Nadiem Makarim

Lalu, bagaimana dengan status Nadiem Makarim sendiri dalam kasus ini? Harli Siregar dengan tegas mengatakan bahwa Kejaksaan Agung pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek itu. Menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan ini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Tim penyidikan Jampidsus akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Nadiem. Penyidik menganggap keterangan dari Nadiem Makarim sangat penting.

“Siapa, atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat berkaitan dengan perkara ini, saya kira itu akan dilakukan (pemeriksaan). Karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujar Harli. Pernyataan ini jelas menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat sangat krusial. Ini demi membuat terang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyita perhatian publik. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. (ROL/KAN)

Hikayat yang Menggetarkan: Menyelami Kitab Al-Mawa’idhul Ushfuriyah


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement