Berita Nasional
Beranda » Berita » Majelis Masyayikh Sebut Standarisasi Mutu Tinggi Pesantren Tidak Boleh Dirancang Sembarangan

Majelis Masyayikh Sebut Standarisasi Mutu Tinggi Pesantren Tidak Boleh Dirancang Sembarangan

Keyua Majelis Mayayikh KH Abdul Ghaffar Rozin meminta penyusunan standarisasi perguuran tinggi pesantren tidak sembarangan,( Foto Ist.)

SURAU.CO. Majelis Masyayikh menekankan pentingnya penerapan standarisasi mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren Ma’had Aly. Jenjang yang mendapatkan perhatian khusus itu adalah jenjang Pascasarjana (Marhalah Tsaniyah) dan Doktoral (Marhalah Tsalitsah).

Ketua Majelis Masyayikh (MM) Abdul Ghaffar Rozin meminta rancangan standar mutu pascasarjana dan doktoral tidak sembarangan atau terlalu permisif. Sebaliknya mengingatkan akan pentingnya mengadopsi benchmarking dengan lembaga keulamaan internasional seperti di Iran dan Maroko. Hal tersebut terjadi dalam forum Halaqah Review Draf 1 Standar Mutu Marhalah Tsaniyah dan Tsalisah. Dalam acara yang berlangsung tanggal 2 hingga 5 Juni ini membahas tentang standarisasi perguruan tinggi pesantren.

“Kita sedang membangun lembaga reproduksi ulama yang ideal yang mutafaqqih fiddin dan faqih fi masalihil khalqi. Standar ini harus mencerminkan kualitas dan karakter ulama yang ingin kita lahirkan,”jelasnya.

Gus Rozin menyebut Ma’had Aly adalah lembaga reproduksi ulama. Untuk itu dirinya menginginkan melahirkan insan yang faqih. “ Insan yang faqih itu manusia yang selesai dengan dirinya sendiri, dan mampu menavigasi maslahat umat. Itu bukan hal yang mudah, dan tidak boleh dimudahkan,” ujar katanya di Tangerang, Selasa (3/6).

Untuk ittu Guz Rozin berharap bahwa apa yang dihasilkan dalam halaqah ini tidak hanya menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi Ma’had Aly. “ Saya berharap hasil pertemuan ini tidak hanya sahih secara teknis, tetapi juga kuat dalam hal visi keulamaan,”ujarnya.

Qotrul Ghoits: Tetesan Hikmah Tauhid dari Samudra Keilmuan Syekh Nawawi al-Bantani

Karakteristik Akademik

Sementara itu Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib menambahkan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk menata gradasi antarjenjang secara sistematis. “Fokus kita adalah memastikan bahwa pascasarjana dan doktoral bukan hanya berbeda secara administratif, tetapi juga secara karakteristik akademik,” kata dia. “Pascasarjana merupakan tahap takwir (penguatan), sedangkan M3 menjadi fase ibda’ (inovasi). Ini penting untuk menjamin kesinambungan dan keutuhan proses kaderisasi ulama,” ujarnya.

Sementara itu, Mahrus, Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, mengungkapkan bahwa standar ini akan berdampak luas, termasuk pada penguatan posisi Ma’had Aly di tingkat nasional dan internasional. “Mulai tahun ini, Insya Allah Ma’had Aly mendapat dukungan riset dari LPDP. Ini adalah kesempatan emas agar pesantren tampil sebagai institusi riset yang unggul dan khas dalam tradisi Islam,” pungkasnya.

Halaqah tersebut bertujuan untuk mengulas standarisasi mutu yang nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu, baik internal maupun eksternal. Hadri dalam forum tersebut antara lain Kementerian Agama dan Majelis Masyayikh, juga pengasuh pesantren serta akademisi dan praktisi pendidikan pesantren.

Majelis Masyayikh

Sekedar informasi Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, yaitu sistem yang berfungsi melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren, mewujudkan pendidikan bermutu, dan memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terbagi menjadi sistem penjaminan mutu internal yang penelenggaranya adalah Dewan Masyayikh. Pada setiap Pesantren serta sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh. Keanggotaan Majelis Masyayikh berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihannya melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi Pesantren berskala nasional.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

Berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan Majelis Masyayikh berjumlah ganjil paling sedikit 9 orang dan paling banyak berjumlah 17 orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Dalam masa khidmat pertama tahun 2021-2026 pembentukan Majelis Masyayikh, Menteri Agama sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh telah menetapkan 9 orang anggota Majelis Masyayikh.

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement