SURAU.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyampaikan perkembangan penting. Informasi ini menyangkut buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Kemenkumham menegaskan bahwa Paulus Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela. Padahal, Pemerintah Indonesia telah meminta hal tersebut. Akibatnya, Paulus Tannos memilih jalur perlawanan hukum.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, mengonfirmasi situasi ini. “Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Widodo ketika dihubungi pada Senin (2/6/2025). Tentu saja, penolakan ini menjadi tantangan signifikan bagi upaya penegakan hukum Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya keras membawa pulang buronan tersebut.
Langkah Hukum Paulus Tannos di Singapura
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan langkah hukum yang kini Paulus Tannos tempuh di Singapura. Saat ini, Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengajukan permohonan tersebut kepada otoritas Singapura. Langkah ini jelas menunjukkan perlawanannya terhadap proses ekstradisi yang sedang berjalan.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo. Namun, Pemerintah Indonesia, melalui perwakilannya di Singapura, tidak tinggal diam. Mereka secara aktif terus melawan permohonan penangguhan yang Paulus Tannos ajukan. Oleh karena itu, kerja sama antar negara menjadi elemen krusial dalam proses ini.
Progres Permohonan Ekstradisi dan Jadwal Sidang Penting
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi. Permohonan ini pemerintah sampaikan kepada pihak Otoritas Singapura. Pengajuan pertama berlangsung pada 20 Februari 2025. Kemudian, pemerintah memberikan tambahan informasi pada 23 April 2025. Semua proses ini berjalan tertib melalui jalur diplomatik yang resmi.
Sementara itu, ada kabar baik karena proses hukum terus menunjukkan kemajuan. Sidang pendahuluan atau committal hearing untuk ekstradisi Paulus Tannos akan segera pengadilan gelar. Pengadilan Singapura telah menjadwalkan sidang penting ini. Sidang tersebut akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
“Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo. Status penahanan Paulus Tannos di Singapura saat ini memberikan secercah harapan. Hal ini juga menunjukkan keseriusan otoritas setempat dalam menangani kasus ini. Hasil dari sidang pendahuluan nanti akan sangat menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pernyataan Menteri Hukum Beberapa Waktu Lalu
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, juga telah memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa seluruh dokumen yang otoritas Singapura minta sudah lengkap. Dokumen ini berkaitan erat dengan proses ekstradisi Paulus Tannos. Kelengkapan dokumen ini merupakan syarat mutlak. Tanpa itu, proses ekstradisi tidak dapat berjalan lancar.
Supratman mengatakan bahwa proses hukum Paulus Tannos di Singapura kini tinggal menunggu persidangan. Pernyataan ini ia sampaikan beberapa waktu lalu. “Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025). Dengan demikian, koordinasi antar kementerian di Indonesia tampak berjalan dengan baik. Ini semua demi kelancaran proses ekstradisi yang diharapkan.
Harapan Pemerintah Meski Ada Penolakan
Meskipun proses hukum terus berjalan dan menghadapi berbagai tantangan, Supratman tetap mengungkapkan harapan pemerintah. Pemerintah berharap Paulus Tannos mau secara sukarela pulang ke Indonesia. Tujuannya agar ia bisa menghadapi proses hukumnya di tanah air. Tentunya, penyerahan diri sukarela akan mempermudah banyak hal. Selain itu, ini juga menunjukkan itikad baik dari yang bersangkutan.
“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujar Supratman. Harapan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka pintu. Pintu bagi Paulus Tannos untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang lebih kooperatif. Akan tetapi, dengan adanya penolakan terbaru, jalur hukum formal melalui ekstradisi menjadi fokus utama pemerintah.
Upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos terus berlanjut tanpa henti. Sinergi yang kuat antara Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya sangatlah penting. Selain itu, dukungan dari otoritas Singapura juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Masyarakat Indonesia kini menantikan hasil akhir dari proses panjang ini. Mereka berharap keadilan dapat segera ditegakkan dalam kasus korupsi E-KTP yang telah merugikan negara. Oleh karena itu, sidang di Singapura pada akhir Juni nanti akan menjadi babak yang sangat penting. Ini akan menunjukkan sejauh mana upaya ekstradisi ini akan berhasil. (Kompas.com/KAN)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
