Skema Haji Furoda Kembali Disorot Usai Visa Gagal Terbit
Surau.co – Menjelang batas akhir kedatangan jemaah haji ke Arab Saudi, visa haji furoda belum juga terbit. Ribuan calon jemaah dari Indonesia yang memilih jalur nonkuota kini menghadapi ketidakpastian besar.
Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengonfirmasi bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa furoda pada musim haji 2025 ini. Ketua Umum DPP AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Firman M Nur, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tahun ini Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda,” ujar Firman dalam keterangannya.
AMPHURI mendapatkan informasi ini setelah menyelidiki langsung ke berbagai otoritas, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag. Bahkan, sistem elektronik Masar Nusuk tidak menunjukkan adanya proses pemvisaan furoda untuk tahun ini.
Bukan Masalah Lokal, Hampir Semua Negara Terpengaruh
Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) juga mengonfirmasi bahwa hampir seluruh negara pengguna jalur nonkuota menghadapi masalah serupa. Mereka menyebut bahwa penghentian penerbitan visa mujamalah, atau visa undangan khusus, terjadi secara menyeluruh.
Biasanya, visa furoda menjadi alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre panjang. Namun karena bersifat undangan, visa ini sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah Arab Saudi, tanpa keterlibatan pemerintah Indonesia.
Dasar Hukum Haji Furoda dan Kewajiban Pelaporan
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah menetapkan dua jenis visa haji bagi warga Indonesia: visa kuota reguler dan visa mujamalah. Meskipun tidak termasuk kuota nasional, PIHK tetap wajib melaporkan keberangkatan jemaah furoda kepada Kementerian Agama.
Namun, karena visa tak diterbitkan, laporan tersebut menjadi tidak relevan. Akibatnya, ribuan calon jemaah yang sudah membayar pun terancam tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
Biaya Haji Furoda Selangit
Berdasarkan informasi dari berbagai PIHK, biaya haji furoda 2025 berkisar dari USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta (dengan kurs Rp 16.304). Bahkan, beberapa paket eksklusif mencapai hampir Rp 1 miliar, tergantung fasilitas dan layanan yang ditawarkan.
Sebagai perbandingan, biaya haji reguler tahun ini yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp 89,4 juta, dengan porsi yang harus dibayar jemaah sekitar Rp 55,4 juta. Sementara itu, biaya haji khusus berkisar antara USD 11.500 hingga USD 20.000 atau sekitar Rp 187 juta hingga Rp 334 juta.
Keuntungan dan Risiko Jalur Furoda
Bagi jemaah dengan anggaran besar, jalur furoda menawarkan banyak kelebihan. Mereka bisa berangkat tanpa antre bertahun-tahun dan menikmati layanan premium seperti hotel bintang lima, makanan eksklusif, dan bimbingan dari petugas profesional.
Namun, keuntungan itu datang bersama risiko tinggi. Karena tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah Indonesia, jalur ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Jika otoritas Saudi menolak atau menunda penerbitan visa, jemaah tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Insiden serupa pernah terjadi pada 2022, ketika lebih dari 4.000 calon jemaah furoda batal berangkat karena gagal memperoleh visa. Kini, kejadian tersebut terulang di tahun 2025 dan memicu keresahan di kalangan masyarakat yang telah mengeluarkan dana besar untuk menunaikan ibadah haji.
Evaluasi Jalur Furoda Jadi Tuntutan
Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pelaku usaha haji. Jalur furoda perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah harus memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban ketidakpastian sistem visa.
Selain itu, diplomasi intensif dengan otoritas Arab Saudi perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi jemaah yang telah berinvestasi besar untuk berhaji melalui jalur nonkuota.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
