Nasional
Beranda » Berita » Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda 2025: Era Baru Regulasi Ibadah Haji Dimulai

Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda 2025: Era Baru Regulasi Ibadah Haji Dimulai

Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda 2025
Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda 2025

Fokus Reformasi: Pengetatan Akses Visa Nonkuota

Surau.co – Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan penerbitan visa haji furoda pada musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan haji, karena untuk pertama kalinya visa nonkuota seperti furoda tidak lagi tersedia.

Langkah ini menunjukkan keseriusan kerajaan dalam melakukan reformasi struktural guna menata pelaksanaan ibadah haji secara lebih tertib. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, menegaskan bahwa Saudi memiliki wewenang penuh dalam mengatur tata kelola haji.

Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan visi transformasi sistem haji yang tengah dijalankan kerajaan. Arab Saudi berupaya memastikan ibadah haji terlaksana secara terorganisir dan sesuai ketentuan resmi.

Transformasi Haji: Menuju Sistem yang Lebih Tertib

Arab Saudi tidak sekadar menghapus visa furoda, tetapi juga tengah membangun sistem haji yang lebih berkelanjutan, transparan, dan rapi. Dengan menutup akses visa undangan langsung, kerajaan ingin memastikan semua jamaah berangkat melalui jalur kuota resmi.

AMPHURI melihat keputusan ini sebagai bukti nyata bahwa Saudi berkomitmen memberantas praktik-praktik nonresmi dalam penyelenggaraan haji. Dengan penataan ini, jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

Dampak Langsung bagi Jamaah Indonesia

Jamaah Diminta Gunakan Jalur Resmi

Keputusan ini langsung berdampak pada jamaah asal Indonesia, terutama mereka yang selama ini mengandalkan visa furoda agar bisa berhaji tanpa menunggu antrean panjang. Biasanya, jalur ini menjadi pilihan mereka yang ingin berangkat lebih cepat, meski harus membayar biaya tinggi.

AMPHURI kini mendorong masyarakat untuk beralih ke jalur resmi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Meski biayanya tergolong mahal, jalur ini menawarkan kepastian hukum dan administratif karena berada di bawah pengawasan langsung pemerintah. Calon jamaah juga lebih terlindungi secara legal dan administratif.

Ancaman Serius bagi Pengguna Visa Nonhaji

Dalam upaya pengetatan ini, Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa nonhaji untuk keperluan haji. Pemerintah Saudi menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk menjalankan ibadah haji. Siapa pun yang menggunakan visa turis atau kunjungan untuk berhaji melanggar aturan serius.

Bagi para pelanggar, Saudi siap menjatuhkan sanksi tegas seperti deportasi, larangan masuk hingga 10 tahun, dan denda maksimal 10.000 riyal. Dengan sanksi ini, pemerintah Saudi berharap semua calon jamaah benar-benar mematuhi aturan yang berlaku.

Perspektif Ulama: Haji Tanpa Visa Resmi Tak Sah

Fatwa Dukung Kebijakan Pengetatan

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari aspek keagamaan. Majelis Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang mewajibkan penggunaan visa resmi sebagai syarat sah pelaksanaan ibadah haji. Fatwa tersebut menyatakan bahwa berhaji tanpa visa resmi tidak memenuhi syarat keabsahan secara syar’i.

Asosiasi Ma’had Aly Dorong PenguatanDirektorat Jenderal Pesantren

Umat Islam diingatkan agar tidak hanya patuh terhadap aturan negara, tetapi juga menjunjung ketentuan syariat dalam menunaikan rukun Islam kelima. Menggunakan jalur resmi menjadi kewajiban, baik secara hukum maupun agama.

Peran Penting Pemeriksaan Legalitas PIHK

AMPHURI mengingatkan masyarakat agar hanya memilih penyelenggara haji yang sudah mengantongi izin resmi. Masyarakat tidak boleh mudah tergoda oleh tawaran berhaji dari pihak-pihak yang tidak terdaftar. Calon jamaah bisa mengecek legalitas penyelenggara langsung melalui sistem informasi milik Kementerian Agama.

Dengan mendaftar melalui PIHK resmi, calon jamaah bisa mendapatkan perlindungan hukum, terhindar dari penipuan, dan tidak mengalami kerugian finansial. AMPHURI juga menekankan agar masyarakat tidak sembarang menerima tawaran berhaji yang terdengar terlalu menggiurkan namun tak jelas legalitasnya.

Haji 2025 dalam Bayang-Bayang Reformasi

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam reformasi tata kelola ibadah haji. Penutupan jalur furoda mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk membangun sistem haji yang transparan dan aman. Jamaah Indonesia kini harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini, terutama dengan mengikuti jalur resmi.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama keberhasilan ibadah haji, baik dari sisi administratif maupun keagamaan. Jalur resmi tak hanya menjamin keabsahan ibadah, tetapi juga memberikan perlindungan dari risiko hukum dan kerugian lainnya.

Banjir Peminat, Kemenag Tambah Madrasah Aliyah Unggulan

Dengan memastikan legalitas penyelenggara haji, calon jamaah dapat meraih pengalaman beribadah yang aman, nyaman, dan sah secara hukum serta syariat.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement