Bolehkah Berkurban Jika Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Ulama
Surau.co – Ibadah kurban dan aqiqah sama-sama melibatkan penyembelihan hewan ternak dalam tradisi Islam. Meski keduanya sekilas tampak serupa, keduanya memiliki landasan hukum, waktu pelaksanaan, dan tujuan yang berbeda. Pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah: apakah seseorang boleh berkurban meski belum pernah diaqiqahkan ketika kecil?
Ulama dan para ahli fiqih pun memberikan penjelasan berdasarkan sumber-sumber otoritatif dalam Islam. Berikut ulasan mendalam mengenai perbedaan keduanya serta penjabaran hukum seputar ibadah kurban dan aqiqah.
Memahami Perbedaan Aqiqah dan Kurban
Tujuan dan Waktu Pelaksanaan Berbeda
Dalam literatur Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan saat Idul Adha hingga tiga hari setelahnya (Hari Tasyrik). Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah dan menghidupkan syiar keimanan.
Berbeda dengan itu, aqiqah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak. Aqiqah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi lahir. Dalam praktiknya, dua ekor kambing disembelih untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Hukum Pelaksanaan Aqiqah dan Kurban
Kurban Sunnah, Tapi Bisa Wajib
Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Hadis riwayat Ahmad menyebut Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku dan disunnahkan untuk kalian, yaitu salat Witir, kurban, dan salat Dhuha.”
Namun, sebagian mazhab, termasuk Imam Abu Hanifah, menilai kurban bisa menjadi wajib bila seseorang mampu dan tidak memiliki uzur. Bahkan Imam Malik berpendapat, jika seseorang telah membeli hewan kurban dengan niat menyembelih, maka wajib ia laksanakan.
Aqiqah Jadi Tanggung Jawab Orang Tua
Berbeda dengan kurban yang menjadi ibadah individual, aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samuroh bin Jundub RA.
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Maka sembelihlah untuknya pada hari ketujuh, cukur rambutnya, dan beri nama.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya).
Meski sunnah, aqiqah bukan kewajiban mutlak. Bila orang tua tidak melakukannya karena keterbatasan atau kelalaian, maka anak tetap tidak berdosa.
Mana yang Harus Didahulukan: Aqiqah atau Kurban?
Ulama Anjurkan Mendahulukan Kurban
Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV, menyampaikan bahwa jika seseorang berada dalam situasi belum diaqiqahkan tapi memiliki kemampuan berkurban, maka yang lebih utama adalah mendahulukan kurban.
Alasannya, kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas hanya pada Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja sepanjang hidup. Di samping itu, kurban juga dinilai memiliki bobot sunnah yang lebih tinggi dibanding aqiqah.
Pendapat ini diperkuat oleh pendekatan mazhab Hanafi yang menganggap kurban sebagai kewajiban bagi yang mampu, sedangkan aqiqah tidak mencapai tingkatan itu.
Apakah Sah Berkurban Bila Belum Diaqiqahkan?
Boleh, Karena Tanggung Jawab Aqiqah Ada di Orang Tua
Pertanyaan krusial muncul: apakah sah ibadah kurban seseorang jika ia belum pernah diaqiqahkan sewaktu kecil? Buya Yahya dengan tegas menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan dalam Islam.
Menurut beliau, tanggung jawab aqiqah bukanlah kewajiban pribadi si anak, melainkan kewajiban orang tua. Dengan demikian, seorang Muslim tetap sah dan boleh melaksanakan kurban walaupun belum pernah diaqiqahkan.
Tidak Menghalangi Ibadah Kurban
Dari penjelasan para ulama, jelas bahwa belum diaqiqahkan bukanlah halangan untuk melaksanakan kurban. Meski keduanya sunnah, kurban dinilai lebih utama karena waktu pelaksanaannya terbatas dan bobotnya lebih kuat menurut beberapa mazhab.
Bagi siapa pun yang memiliki kemampuan, menjalankan kurban menjadi langkah yang mulia dan berpahala besar. Sedangkan aqiqah tetap bisa dilakukan kemudian, tanpa mengurangi keabsahan kurban yang telah dijalankan.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
