Berita Nasional
Beranda » Berita » Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Waketum MUI Minta Pengelola Diproses Hukum: Langgar UU Jaminan Produk Halal!

Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Waketum MUI Minta Pengelola Diproses Hukum: Langgar UU Jaminan Produk Halal!

Ayam Goreng Widuran

SURAU.COKasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo memasuki babak baru. Dugaan menyebutkan restoran ini menggunakan bahan non-halal tanpa informasi memadai. Setelah Pemerintah Kota Solo mengimbau penutupan sementara, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar permasalahan ini berlanjut ke ranah hukum. Kekecewaan publik dan seruan akan transparansi terus mengemuka terkait praktik usaha kuliner yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut.

MUI Mendesak Proses Hukum Tegas

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, secara tegas meminta penegak hukum memproses permasalahan Ayam Goreng Widuran. Dugaan menyatakan restoran ini menyajikan menu non-halal. Anwar Abbas menilai pengelola restoran mengaku menyajikan menu non-halal tanpa informasi transparan kepada konsumen. Ia menganggap publik tidak bisa membiarkan tindakan ini begitu saja.

Menurut Anwar, pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” ujar Anwar dalam keterangan resmi pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menyatakan pengelola restoran tidak dapat berdalih tidak tahu ketentuan pencantuman informasi unsur non-halal. Anwar Abbas menekankan UU JPH telah berlaku sejak tahun 2014. Sementara itu, Ayam Goreng Widuran baru memasang label non-halal baru-baru ini. Pengelola melakukan pemasangan ini setelah menuai protes dari masyarakat. Anwar menilai fakta ini mengindikasikan unsur kesengajaan dari pihak pengelola. Restoran tersebut telah berdiri sejak 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah.

“Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” tutur Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

Dugaan Pembiaran dan Perlindungan Konsumen

Anwar Abbas juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pengelola restoran. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada peringatan kepada konsumen Muslim saat menikmati hidangan di Ayam Goreng Widuran. Menurutnya, jika restoran berniat transparan, seharusnya pengelola memberitahu konsumen berpenampilan Islami secara jelas. Contohnya adalah perempuan berhijab. “Tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” sesalnya.

Anwar Abbas mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Ia mewanti-wanti agar dalih ketidaktahuan pengelola tidak mudah memperdaya aparat penegak hukum. “Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tegas Anwar.

Ahli ekonomi Islam ini meyakini proses hukum akan menjadi pembelajaran berharga. Ini berlaku bagi pengelola restoran Ayam Goreng Widuran. Ia berharap proses ini juga menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. Anwar juga ingin masyarakat mendapatkan haknya. Undang-undang harus melindungi hak konsumen untuk informasi benar. “(Sehingga) terciptanya ketertiban, keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat,” ucap dia.

Tindakan Cepat Pemerintah Kota Solo

Pemerintah Kota Solo telah mengambil tindakan responsif sebelum desakan MUI mengemuka. Wali Kota Solo, Respati Ardi, pada Senin, 26 Mei 2025, mendatangi langsung rumah makan Ayam Goreng Widuran. Lokasinya di Jalan Sutan Syahrir. Ia datang bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Satpol PP Solo.

Meskipun hanya bertemu karyawan, Respati Ardi berhasil berkomunikasi dengan pemilik melalui telepon. Ia mengimbau agar pengelola menutup operasional restoran sementara untuk asesmen ulang. “Alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait mengenai kehalanan dan ketidakhalalan,” kata Respati Ardi.

Asosiasi Ma’had Aly Dorong PenguatanDirektorat Jenderal Pesantren

Penutupan ini bertujuan memberi kesempatan kepada manajemen. Mereka dapat menentukan status produknya. Pilihan mereka adalah mengajukan sertifikasi halal atau secara jelas menyatakan sebagai produk non-halal. Proses asesmen akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pengelola

Pengelola restoran Ayam Goreng Widuran telah merespons kehebohan yang terjadi. Mereka mengumumkan status produk non-halal mereka. Pengumuman ini mereka sampaikan melalui akun media sosial @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025. Restoran ini telah beroperasi selama 52 tahun.

Dalam pengumumannya, pengelola menyampaikan permohonan maaf. Mereka juga menyatakan telah mencantumkan keterangan “NON-HALAL” di seluruh outlet resmi. Keterangan ini juga ada pada Google Maps. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pihak Ayam Goreng Widuran dalam unggahannya.

Seorang pegawai Ayam Goreng Widuran bernama Ranto memberikan keterangan kepada wartawan pada Ahad, 25 Mei 2025. Menurut Ranto, menu ayam goreng kampungnya sendiri menggunakan bahan halal. Namun, kremes ayam goreng yang viral itulah yang menjadi persoalan karena isu menyebutnya non-halal. “Pengelola sudah melakukan pencantuman keterangan non-halal beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata Ranto, sebagaimana media kutip.

Media seperti Tempo masih berupaya menghubungi pengelola Ayam Goreng Widuran Solo. Mereka melakukan upaya ini melalui kontak yang tertera di akun media sosialnya, namun belum mendapatkan respons.

Hikayat yang Menggetarkan: Menyelami Kitab Al-Mawa’idhul Ushfuriyah

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha kuliner. Mereka harus memperhatikan urgensi transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal. Hal ini demi melindungi hak konsumen dan menjaga keharmonisan sosial. Publik kini menantikan langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Masyarakat juga menunggu hasil asesmen dari instansi terkait.

  (KAN)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement