SURAU.CO — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan penjelasan komprehensif terkait penggunaan pesawat jet selama pelaksanaan Pemilu 2024. Langkah ini, ditegaskan KPU, merupakan keputusan operasional strategis yang diambil dalam menghadapi situasi luar biasa (extraordinary circumstances), dan bukan cerminan pemborosan anggaran atau indikasi pelanggaran hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai pemberitaan dan kritik yang muncul di ruang publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memaparkan bahwa salah satu faktor krusial adalah durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari. Angka ini menunjukkan perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang memiliki rentang waktu kampanye mencapai 263 hari. “Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019, adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” ujar Afifuddin.
Keterbatasan waktu ini menuntut KPU pusat untuk secara intensif memantau dan memastikan kesiapan serta kelancaran distribusi logistik secara serentak ke seluruh pelosok Indonesia, sebuah negara kepulauan dengan tantangan geografis yang unik.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” lanjut Afifuddin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam beberapa publikasi mengenai Indeks Kesulitan Geografis (IKG), distribusi logistik di Indonesia memang kerap menghadapi tantangan, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah dengan akses terbatas. (Badan Pusat Statistik, berbagai tahun).
Menjangkau Seluruh Wilayah, Bukan Hanya Daerah Terpencil
Menjawab kritik mengenai penggunaan pesawat jet ke daerah yang tidak termasuk kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar), KPU menjelaskan bahwa dinamika di lapangan menjadi pertimbangan utama. “Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah,” ungkapnyw.
Dengan demikian, keputusan penggunaan pesawat jet tidak semata-mata didasarkan pada keterpencilan geografis, melainkan pada urgensi mobilitas lintas pulau dalam kerangka waktu yang sangat terbatas. Sebagai contoh, Afifuddin menyebutkan kebutuhan untuk melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi berbeda dalam satu hari, sebuah skenario yang mustahil diakomodasi oleh penerbangan komersial reguler dengan jadwal yang kaku dan potensi keterlambatan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” tegasnya.
Efisiensi dalam koordinasi ini krusial mengingat kompleksitas Pemilu Serentak yang melibatkan jutaan pemilih dan ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar luas.
Minimalisasi Kesalahan dan Optimalisasi Anggaran Logistik
Lebih lanjut, Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa kehadiran langsung pimpinan KPU RI melalui monitoring dan inspeksi mendadak ke berbagai KPU Daerah terbukti meningkatkan kesigapan dan kesiapan jajaran di daerah. Proses sortir, pelipatan, dan pengepakan logistik pemilu di gudang KPU Kabupaten/Kota hingga distribusinya ke tingkat Kecamatan dan TPS menjadi lebih terkontrol.
“Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan,” ujar Ketua KPU RI.
Dampak positif dari pendekatan proaktif ini adalah minimalisasi kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024. “Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024,” jelas Afifuddin.
Secara signifikan, ia juga menggarisbawahi adanya efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 yang mencapai sekitar Rp380 Miliar. Penghematan ini menunjukkan bahwa mobilitas tinggi yang difasilitasi pesawat jet, dalam jangka panjang, berkontribusi pada efektivitas pengelolaan anggaran secara keseluruhan.
Kepatuhan Prosedur dan Akuntabilitas Anggaran Negara
KPU RI dengan tegas menyatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Seluruh proses, ditegaskan KPU, berjalan transparan, terdokumentasi dengan baik, dan telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam konteks kontrak penggunaan pesawat jet, KPU bahkan berhasil melakukan efisiensi. Dari nilai kontrak awal sebesar Rp65 Miliar, realisasi pembayaran hanya Rp46 Miliar, setelah melalui proses reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU. “Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 Miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet,” papar Afifuddin.
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” tambahnya, memperkuat komitmen KPU terhadap prinsip akuntabilitas.
Sebagaimana diketahui, audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), termasuk KPU, merupakan standar pemeriksaan yang ketat (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP, tahun-tahun sebelumnya).
Responsif Terhadap Masukan Publik dan Komitmen ke Depan
Menyikapi berbagai respons dan dinamika di masyarakat, KPU menyatakan bahwa pihaknya senantiasa mendengarkan aspirasi publik. “Kami mendengarkan suara publik. Tapi kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas,” pungkas Afifuddin.
KPU menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi rutin yang tidak bersifat darurat atau extraordinary circumstances, penggunaan penerbangan reguler tetap menjadi pilihan utama.
KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan perspektif yang utuh kepada masyarakat dan media mengenai latar belakang dan tujuan baik di balik keputusan penggunaan pesawat jet. KPU RI tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia. (KAN)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
