Politik
Beranda » Berita » Lahan BMKG Diambil Alih Jadi Posko Ormas, DPR Minta Penindakan Tegas

Lahan BMKG Diambil Alih Jadi Posko Ormas, DPR Minta Penindakan Tegas

penyerobotan lahan BMKG oleh ormas
penyerobotan lahan BMKG oleh ormas

Ketika Lahan Negara Jadi “Markas” Tak Resmi: Masalah Lama yang Kembali Terulang

Surau.co – Fenomena lama kembali menyeruak: lahan milik negara yang tiba-tiba dikuasai oleh organisasi masyarakat tanpa izin. Sekarang giliran lahan BMKG di Tangerang Selatan yang jadi sorotan katanya, hampir 13 hektare tanah itu diserobot sama ormas GRIB Jaya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, pun akhirnya buka suara soal hal ini. Dalam keterangannya, Dede menegaskan bahwa aksi semacam ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Baginya, siapapun yang menduduki tanah tanpa dasar hukum yang jelas wajib ditindak secara tegas.

“Sudah Biasa, Tapi Jangan Dibiarkan!”: DPR Tegaskan Butuh Ketegasan

Dalam wawancara bersama wartawan pada Sabtu (24/5/2025), Dede Yusuf menyampaikan bahwa praktik serobot lahan bukan hal baru. Bahkan menurutnya, banyak kasus tak hanya melibatkan tanah negara, tetapi juga lahan milik masyarakat sipil yang diserobot oleh kelompok tertentu.

“Kisah seperti ini sering terjadi, lahan kosong diduduki, dibuat jadi posko, dan sulit digusur. Kadang-kadang mereka menuntut kompensasi meskipun tidak memiliki hak,” kata Dede.

Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, para pelaku bahkan mengklaim kepemilikan atau memaksa agar tanah tersebut diberikan kepada mereka. Hal ini seringkali berujung pada konflik berkepanjangan dan menyulitkan pemilik sah untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya.

Begini Pengangkatan Raja, Amir, dan Khalifah dalam Islam

“Jangan Biarkan Lahan Kosong Mengundang Masalah”

Dede pun memberi peringatan kepada para pemilik lahan, baik individu maupun institusi, agar tidak membiarkan tanahnya terbengkalai.

Tanah kosong, menurutnya, bisa menjadi sasaran empuk bagi kelompok-kelompok yang mencari celah untuk menguasai lahan secara ilegal.

“Kalau bisa, gunakan lahan tersebut. Entah dijadikan kebun, usaha, atau bangunan. Jangan sampai kosong dan akhirnya diduduki orang yang tak berhak,” ujarnya mengingatkan.

Polda Metro Jaya Turun Tangan: Kasus Masuk Radar Operasi Anti-Preman

Sementara itu, Polda Metro Jaya udah dapet laporan dari BMKG dan langsung gerak cepet buat ngambil langkah hukum. Lahan yang dimaksud telah diberi tanda plang resmi yang menyatakan bahwa area tersebut dalam proses penyelidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum telah turun ke lokasi.

Menemukan Kembali Ruh Kesalehan Santri di Era Politik Identitas

Mereka memasang plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” untuk menjaga status quo. Tak hanya itu, Ade Ary juga menyebut bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang saat ini menjadi fokus Polda Metro.

“Kami minta waktu. Ini bagian dari sasaran pemberantasan preman yang sedang berjalan. Proses penyelidikan akan dilanjutkan sampai tuntas,” ujarnya.

Laporan Resmi: Serobot Lahan hingga Dugaan Perusakan

Laporan resmi dari BMKG mengungkapkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi—sekitar 12 hektare lebih—telah diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Dalam laporan tersebut, tercantum dugaan pelanggaran serius, seperti memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas tanah, hingga perusakan secara bersama-sama.

Diketahui bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian sejak 3 Februari 2025. Namun, hingga kini proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai tindakan hukum selanjutnya.

Potret Masalah Agraria yang Terus Terulang

Masalah kayak gini nunjukin kalau urusan tanah di Indonesia tuh kayaknya nggak pernah kelar-kelar juga. Banyak tanah kosong, baik milik pemerintah maupun swasta, menjadi incaran pihak-pihak yang ingin menguasainya dengan cara ilegal.

Khutbah Pentingnya Politik dalam Islam: Membangun Peradaban Berkeadilan

Sayangnya, ketika praktik ini berlangsung lama dan tak segera ditindak, penyelesaiannya jadi rumit. Tidak sedikit pula kasus serupa berakhir dengan kesepakatan yang merugikan pemilik sah hanya demi “mengamankan situasi”.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement