Nasional
Beranda » Berita » BPOM Menemukan Ice Cream Beralkohol

BPOM Menemukan Ice Cream Beralkohol

BPOM Menemukan Ice Cream Beralkohol
BPOM Menemukan Ice Cream Beralkohol

Es Krim Beralkohol Tanpa Label Jelas: BPOM Bongkar Pelanggaran Serius Produsen

Surau.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mencengangkan dalam pengawasan pasar baru-baru ini. Sejumlah gerai kedapatan menjual es krim yang mengandung alkohol tanpa mencantumkan informasi tersebut secara jelas pada label kemasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan langsung temuan ini saat menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (15/5/2025). Salah satu merek yang menjadi sorotan yaitu Hey Nick’s, sebuah produk es krim yang beredar bebas tanpa label kandungan alkohol yang memadai.

Padahal, masyarakat secara umum menganggap es krim sebagai makanan aman untuk semua usia, termasuk anak-anak. Fakta bahwa produk ini mengandung alkohol dan dijual bebas tanpa pemberitahuan yang layak, menimbulkan kekhawatiran besar.

BPOM Tindak Tegas Produk yang Langgar Aturan

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut. Mereka langsung merespons dengan memulai evaluasi ulang terhadap izin edar produk bermasalah. BPOM menekankan bahwa setiap produk pangan dan minuman yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kandungan tersebut secara eksplisit dan mencolok pada labelnya.

“Produsen tidak boleh menyembunyikan informasi yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” tegas Ikrar. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menarik izin edar produk-produk yang terbukti tidak mematuhi ketentuan pelabelan yang berlaku.

Peduli Sumatera: Saat Saudara Kita Menjerit, Hati Kita Harus Bangkit

Melalui langkah ini, BPOM ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat sebelum memutuskan untuk membeli dan mengonsumsi produk tertentu. Ketika produsen gagal memberikan informasi yang transparan, maka pemerintah harus turun tangan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Pentingnya Regulasi Ketat dan Edukasi Menyeluruh

BPOM tidak hanya mengandalkan tindakan hukum, tapi juga mendorong penguatan regulasi yang mengatur distribusi produk beralkohol. Menurut Ikrar, regulasi yang lebih ketat akan memberikan perlindungan ekstra, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, dan individu yang memilih menghindari alkohol karena alasan medis atau agama.

“Kami ingin mendorong peraturan yang lebih jelas dan komprehensif, agar tidak ada ruang abu-abu dalam pelabelan produk,” ujar Ikrar. Selain itu, BPOM juga menggarisbawahi pentingnya edukasi publik.

Banyak konsumen masih belum memahami bahwa produk yang tampak “aman” seperti es krim ternyata bisa mengandung bahan-bahan tertentu yang tidak sesuai dengan keyakinan atau kebutuhan mereka. Melalui kampanye informasi dan sosialisasi, BPOM berharap masyarakat bisa lebih kritis dan selektif dalam memilih produk.

Produsen Tak Bisa Abai terhadap Hak Konsumen

Temuan ini memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman. Mereka tidak bisa lagi mengabaikan hak konsumen atas informasi yang jelas. Apalagi jika produk mengandung zat yang bisa memicu reaksi negatif atau menyalahi norma tertentu.

Asosiasi Ma’had Aly Dorong PenguatanDirektorat Jenderal Pesantren

Label yang buram atau ambigu hanya akan memperbesar risiko dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap merek tersebut. Konsumen memiliki hak penuh untuk mengetahui isi produk yang mereka beli.

Produsen wajib mematuhi peraturan dan memberikan label yang jujur, mudah dipahami, dan bisa diakses oleh siapa saja. Jika mereka mengabaikan aspek ini, maka konsekuensinya bukan hanya soal hukum, tetapi juga reputasi bisnis yang terancam rusak.

Konsumen Wajib Waspada, Pemerintah Terus Mengawasi

BPOM telah memperlihatkan komitmennya dalam menegakkan aturan demi melindungi masyarakat. Namun, tanggung jawab tidak berhenti di tangan pemerintah saja. Konsumen juga perlu meningkatkan kesadaran dalam membaca label dan memilih produk secara cerdas.

Dengan kombinasi antara pengawasan ketat dari pemerintah, tanggung jawab produsen, serta kewaspadaan konsumen, maka kasus seperti es krim beralkohol tanpa label ini tidak akan terulang kembali.

Banjir Peminat, Kemenag Tambah Madrasah Aliyah Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement