
PEMINJAMAN CV MILIK PIHAK LAIN UNTUK MENGIKUTI DAN MEMENANGKAN LELANG MERUPAKAN PERBUATAN YANG DILARANG DAN MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI.
Roni Napu (Terdakwa) adalah Pelaksana Pengadaan alat berat jenis Bad Truck (tronton) pada Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp1.287.500.000 dan dilaksanakan oleh CV Aneka Konstruksi. Dari persidangan terbukti bahwa CV Aneka Konstruksi hanya dipinjam oleh Terdakwa untuk mengikuti proses lelang dan memenangkan proyek. Terdakwa bahkan juga menggunakan CV lain dalam lelang agar meningkatkan peluang menang. Perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 terkait larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan pembayaran telah dilunaskan, hasil audit Inspektorat Daerah Bolaang Mongondow menunjukkan adanya mark-up harga yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp449.397.696. Alhasil, Pengadilan Negeri Manado memutuskan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Manado, yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (korupsi secara melawan hukum), dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta kepada Terdakwa, di mana jika tidak dibayarkan, diganti menjadi kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.224.698.848.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Namun, Mahkamah Agung memperbaiki pidana pengganti jika denda tidak dibayarkan menjadi kurungan selama 6 bulan, tetapi masih dengan pidana yang sama. -> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1560 K/Pid.Sus/2020, tanggal 18 Juni 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3bdfc8bedbd49a33323032313237.html. #SalamPancasila, (Fredrik)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
