Oleh: Masykurudin Hafidz, Pemerhati Pemilu dan Demokrasi
SURAU.CO – Pandemi meyakinkan kita bahwa kematian begitu dekat. Sepertiga dari almarhum pada semester pertama tahun 2021 disumbang dari dampak Covid-19. Selain kematian, Kemendagri juga mencatat 3,2 juta penduduk pindah. Pergerakan data kependudukan ini menjadi tantangan besar dalam menyusun daftar pemilih yang berkualitas dan menjamin keberlanjutan pendaftaran pemilih 2024.
Kematian yang cepat akibat pandemi jelas tidak bisa sistem registrasi imbangi. Penghapusan nama di daftar pemilih memiliki mekanisme yang panjang, tidak seperti pemulasaran yang wajib selesai dalam hitungan jam. Kondisi pandemi yang belum dapat kita prediksi kapan berakhirnya jelas menjadi pertimbangan dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Selain protokol kesehatan ketat, penyusunan daftar pemilih harus bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, KPU bergerak cepat dengan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU ingin menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sejak sekarang.
Cara kerjanya adalah KPU memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu terakhir. Data tersebut kemudian mereka sinkronkan dengan data kependudukan nasional. Untuk mendapatkan data yang akurat, KPU berkoordinasi dengan banyak pihak. Di antaranya Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya. Pembaharuan dan sinkronisasi data ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan yang memiliki berbagai fitur canggih.
Tiga Jalan Memaksimalkan Pendaftaran Pemilih Berkelanjutan
Syarat utama penyusunan daftar pemilih berkelanjutan adalah mendaftarkan semua warga yang telah memenuhi syarat dan mengeksklusi mereka yang tidak memenuhi syarat. Pekerjaan ini KPU lakukan sejak awal untuk “mencicil” dan mengurangi potensi daftar pemilih yang tidak akurat. Terdapat tiga cara untuk semakin memaksimalkan keberlanjutan pendaftaran pemilih 2024.
Pertama, penguatan sistem informasi bersama.
KPU memiliki Sistem Pendaftaran Pemilih (Sidalih), sedangkan Kemendagri memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menyinkronkan Sidalih dan SIAK adalah tindakan pertama yang dapat kita tempuh. Sistemnya dapat kita kembangkan hingga terdapat penyambungan (connectivity). Setiap data dapat diolah sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu maupun pemerintah. Sebagai contoh, KPU bisa mendapatkan data pemilih yang meninggal dunia dari SIAK. Informasi ini kemudian dapat pemerintah gunakan untuk memperbaiki data kependudukannya sendiri. Konektivitas ini perlu kita lakukan tidak hanya oleh KPU dan Kemendagri di pusat, tetapi juga oleh seluruh jajaran di daerah.
Kedua, variasi metode pemutakhiran berkelanjutan.
Salah satu kegiatan utama dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah berkoordinasi dengan banyak lembaga. Koordinasi ini harus kita maknai seluas-luasnya. Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan harus diawali dengan menentukan kebutuhan dan strategi yang tepat. Jika koordinasi perlu dilakukan dengan cara mendatangi langsung lokasi untuk verifikasi faktual, maka KPU wajib melakukannya. Jika cukup dengan teknologi informasi, maka dapat kita lakukan secara virtual. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan harus kita lakukan sesuai kebutuhan untuk menuju data yang terus disempurnakan.
Ketiga, prioritas terhadap pemilih marginal.
Setelah melakukan koordinasi, tahap berikutnya adalah memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah terpencil, pemilih perempuan, kelompok disabilitas, kelompok miskin, dan kelompok rentan lainnya. Mayoritas kelompok ini juga mengalami kendala dalam mengurus KTP-elektronik dan dokumen kependudukan lainnya. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan harus mendahulukan pemilih dari kelompok rentan ini. Tujuannya agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyusuanan data pemilih sekaligus perbaikan administrasi kependudukan.
Pada akhirnya, hak memilih adalah hak yang tidak dapat kita wakilkan. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab penuh dalam penyusunannya. Pendaftaran pemilih berkelanjutan adalah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Semoga.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
