Zakat adalah kegiatan memberikan sebagian harta kepada orang yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan sebagaimana yang sudah disyari’atkan. Pengerian ini adalah yang paling mudah dipahami.
Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.