SURAU.CO – Pendahuluan Antara Kebutuhan dan Keinginan: Zaman modern telah melahirkan satu fenomena yang sangat mencolok: manusia tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi mengejar keinginan tanpa batas. Teknologi, media sosial, dan sistem ekonomi berbasis kredit telah membentuk pola pikir instan—ingin memiliki tanpa menunggu, ingin menikmati tanpa berproses.
Dalam situasi seperti ini, utang menjadi sesuatu yang lazim. Bahkan, sebagian orang menganggapnya sebagai solusi utama dalam memenuhi gaya hidup. Lebih ironis lagi, banyak utang tersebut tidak terlepas dari praktik riba yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Padahal, ajaran Islam sangat menekankan kehati-hatian dalam masalah utang. Ia bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ.
Larangan Riba dalam Al-Qur’an: Ancaman yang Menggetarkan
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ﴿٢٧٩﴾
(QS. Al-Baqarah: 278–279)
Ayat ini merupakan puncak dari rangkaian ayat tentang riba. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah ancaman keras bagi siapa saja yang tetap mengambil riba setelah sampai kepadanya larangan dari Allah. Ungkapan “fa’dzanu biharb” (umumkanlah perang) menunjukkan bahwa pelaku riba telah menantang hukum Allah dan Rasul-Nya.[1]
Sementara itu, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa ayat ini adalah dalil paling tegas tentang haramnya riba. Ia menjelaskan bahwa tidak ada dosa lain yang diancam dengan “perang” secara langsung selain riba, karena dampaknya yang sangat merusak—baik secara individu maupun sosial.[2]
Riba bukan hanya merusak pelakunya, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi, menindas yang lemah, dan menghilangkan keberkahan harta.
Utang dalam Perspektif Hadis: Beban Dunia hingga Akhirat
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ فَارَقَتْ رُوحُهُ جَسَدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ
(HR. Ibnu Majah no. 2412)
Hadis ini memberikan peringatan bahwa utang termasuk perkara yang berat. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan:
> نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
(HR. Tirmidzi)
Artinya: “Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.”
Dalam penjelasannya, para ulama menyatakan bahwa “tergantung” di sini bermakna tertahannya kesempurnaan kenikmatan ruh di alam barzakh karena masih adanya tanggungan terhadap manusia.
Lebih jauh lagi, Rasulullah ﷺ dikenal sangat berhati-hati dalam masalah ini. Dalam beberapa riwayat, beliau tidak langsung menshalatkan jenazah yang memiliki utang sampai ada yang menjamin pelunasannya.
Analisis Tafsir: Utang dan Prinsip Keadilan dalam Islam
Dalam perspektif tafsir, utang memiliki dimensi keadilan yang sangat kuat. Ibnu Katsir menekankan bahwa Islam tidak melarang utang secara mutlak, tetapi mengaturnya agar tidak menjadi sarana kezaliman.[3]
Sementara Al-Qurthubi menjelaskan bahwa prinsip utama dalam transaksi adalah keadilan (al-‘adl) dan kerelaan (taradhi). Ketika utang disertai riba, maka unsur keadilan hilang, karena salah satu pihak mengambil keuntungan tanpa risiko.[4]
Oleh karena itu, Islam mendorong sistem keuangan yang berbasis pada keadilan, seperti jual beli yang jelas, bagi hasil, dan sedekah, bukan eksploitasi melalui bunga.
Fenomena Modern: Utang sebagai Gaya Hidup
Realitas hari ini menunjukkan bahwa utang tidak lagi sekadar solusi darurat, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup. Banyak orang berutang untuk membeli barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.
Kendaraan, gadget, bahkan kebutuhan sekunder seringkali dibeli dengan sistem cicilan berbunga. Tanpa disadari, seseorang masuk dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Media sosial memperkuat ilusi ini. Standar kebahagiaan diukur dari kepemilikan, bukan dari ketenangan. Akibatnya, banyak orang hidup dalam tekanan finansial demi mempertahankan citra.
Padahal Rasulullah ﷺ telah memberikan solusi sederhana:
> انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ
(HR. Muslim)
Hadis ini adalah fondasi psikologis untuk membangun rasa cukup (qana’ah).
Sabar dan Qana’ah: Pilar Kehidupan Seorang Mukmin
Sabar dalam menunda keinginan adalah bentuk kekuatan iman. Tidak semua yang kita inginkan harus kita miliki saat ini.
Allah ﷻ berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
(QS. An-Nur: 33)
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk menjaga diri dan bersabar hingga Allah memberikan kecukupan.[5]
Al-Qurthubi menambahkan bahwa ayat ini menjadi dalil umum tentang kewajiban menahan diri dari sesuatu yang belum mampu, baik dalam urusan pernikahan maupun harta.[6]
Prinsip ini sangat relevan dalam kehidupan modern: tidak semua yang kita inginkan harus dipaksakan.
Keberkahan Harta: Perspektif Spiritual
Islam tidak hanya berbicara tentang halal dan haram, tetapi juga tentang keberkahan. Harta yang halal dan bersih dari riba akan membawa ketenangan, meskipun jumlahnya sedikit.
Sebaliknya, harta yang bercampur riba akan menghilangkan keberkahan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
(QS. Al-Baqarah: 276)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa “memusnahkan riba” bisa bermakna hilangnya keberkahan, meskipun secara lahiriah tampak bertambah.[7]
Al-Qurthubi menegaskan bahwa riba pada akhirnya akan membawa kerugian, baik di dunia maupun di akhirat.[8]
Solusi Islam: Membangun Kesadaran dan Sistem
Untuk keluar dari jerat utang dan riba, diperlukan dua pendekatan:
- Pendekatan Individu:
Menumbuhkan sikap qana’ah
Membiasakan hidup sederhana
Menghindari gaya hidup konsumtif
Menabung sebelum membeli
- Pendekatan Sosial:
Menguatkan ekonomi syariah
Mendorong sistem keuangan tanpa riba
Mengembangkan budaya tolong-menolong tanpa eksploitasi
Penutup: Jalan Sunyi Menuju Keselamatan
Menahan diri dari utang di tengah dunia yang serba instan bukanlah hal yang mudah. Ia membutuhkan kesabaran, keimanan, dan keberanian untuk berbeda.
Namun, di situlah letak kemuliaannya.
Seorang muslim sejati tidak diukur dari seberapa banyak yang ia miliki, tetapi dari seberapa kuat ia menjaga dirinya dari yang haram.
Jika belum mampu, bersabarlah. Dan Jika belum cukup, bersyukurlah. Jika belum waktunya, tunggulah.
Karena apa yang datang dengan kesabaran akan membawa keberkahan. Dan apa yang dipaksakan dengan utang—terlebih riba—seringkali hanya membawa penyesalan.
Daftar Pustaka (Marāji’):
- Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Dar Thayyibah.
-
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
-
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari.
-
Muslim, Shahih Muslim.
-
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah.
- At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi. (Tengku Iskandar)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
