SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda » Berita » Menatap Pemilu 2029: Suara Kritis “Para Penjaga Demokrasi” dari Yogyakarta

Menatap Pemilu 2029: Suara Kritis “Para Penjaga Demokrasi” dari Yogyakarta

SURAU.CO – Meski genderang Pemilu 2029 masih cukup jauh, kegelisahan akan kualitas demokrasi di masa depan mulai disuarakan oleh para praktisi kepemiluan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berkumpul di Wisma Aksara Wahyuharjo, Lendah, Kulon Progo pada Senin sore (16/3/2026), sejumlah tokoh senior demokrasi duduk bersama dalam agenda “Konsolidasi Demokrasi” untuk merumuskan harapan bagi pesta demokrasi mendatang.

Pertemuan yang digagas oleh Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, M.Si, ini bukan sekadar reuni biasa. Mereka yang hadir adalah para “begawan” yang telah malang melintang di dunia kepemiluan sejak 28 tahun silam, mayoritas merupakan mantan komisioner KPU di berbagai tingkatan di DIY yang dulunya membidangi divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Mereka adalah Drs. Mohammad Najib M.Si (anggota KPU DIY 2004-2012, Ketua Bawaslu DIY 2012-2017, 2022-2027), Zaenuri Ikhsan S.Ag (anggota KPU Kab. Gunungkidul 2008-2018, anggota KPU DIY 2018-2028), Titok Hariyanto, SIP (anggota KPU Kota Yogyakarta 2008-2013), Nurudin Latif, SS (anggota KPU Kab.  Bantul 2008-2013), Hazwan Iskandar Jaya, SP (anggota KPU Kab. Sleman 2008-2013, kini Ketua KPI DIY) dan Marwanto, M.Si (anggota KPU Kab. Kulon Progo 2008-2018, Ketua Bawaslu Kulon Progo 2023-2028).

Harapan pada Regulasi yang “Anti-Tafsir”

Fokus utama diskusi ini adalah desakan kepada para legislator di Senayan untuk melahirkan regulasi pemilu yang tidak hanya baru, tetapi juga lebih matang dan rigid. Marwanto menekankan bahwa kepastian hukum adalah harga mati agar penyelenggara di lapangan tidak terjebak dalam pusaran multitafsir.

“Regulasi baru nanti harus benar-benar menjamin kepastian hukum. Jangan sampai memberikan ruang tafsir yang terlalu lebar di tingkat pelaksanaan. Tugas KPU dan Bawaslu seharusnya tinggal mendetailkan isi undang-undang, bukan malah berimprovisasi karena aturan yang abu-abu,” tegas Marwanto.

Safari Tarawih Tahun 1447 H Pemkab Kulon Progo Resmi Diakhiri

Menolak Regulasi “Mepet” dan Kepentingan Politis

Senada dengan Marwanto, Zaenuri Ikhsan (mantan anggota KPU DIY dan Gunungkidul) menyoroti aspek waktu pengesahan undang-undang. Ia mengingatkan agar aturan pemilu tidak disahkan mendekati hari H penyelenggaraan. Menurutnya, aturan yang lahir secara tergesa-gesa seringkali menyisipkan “misi politis” tertentu dan minim kualitas.

Para aktor pemilu—baik itu penyelenggara maupun peserta—membutuhkan waktu yang cukup untuk membedah dan memahami aturan main yang baru. Zaenuri juga memberikan catatan kritis mengenai wacana penyerentakan masa jabatan komisioner di tingkat daerah, yang menurutnya memerlukan kajian mendalam mengingat perbedaan masa jabatan saat ini.

Harapan kolektif para penjaga demokrasi dari DIY yang digaungkan dari salah satu sudut bumi Menoreh ini jelas: Pemilu 2029 harus menjadi momentum perbaikan kualitas demokrasi yang berlandaskan asas Luber Jurdil, bukan sekadar rutinitas lima tahunan yang sarat akan kelemahan regulasi. Masa pascatahapan saat ini mestinya digunakan sebaik-baiknya untuk menyiapkan regulasi  yang berkualitas, sebagai pintu masuk bagi terwujudnya pemilu berintegritas.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.