Wacana kepemimpinan perempuan dalam Islam selalu menjadi diskursus yang menarik dan penuh perdebatan. Para akademisi sering kali merujuk pada karya-karya klasik untuk membedah posisi perempuan dalam ruang publik. Salah satu rujukan penting yang sering muncul adalah kitab Ahkam al-Qur’an karya Ibnu Arabi, seorang ulama besar mazhab Maliki. Kepemimpinan Perempuan Ibnu Arabi Peninjauan kembali tafsir ini sangat krusial guna menjembatani pandangan konservatif dengan tuntutan zaman modern.
Landasan Tafsir Ibnu Arabi dalam Ahkam al-Qur’an
Ibnu Arabi dalam kitabnya memberikan perhatian khusus pada ayat-ayat hukum, termasuk yang berkaitan dengan hubungan gender. Ia secara mendalam membahas Surat An-Nisa ayat 34 yang sering menjadi titik tolak argumen kepemimpinan. Ibnu Arabi menjelaskan konsep qawwamah (kepemimpinan/perlindungan) dengan kacamata sosial pada masanya. Ia menekankan bahwa laki-laki memiliki keunggulan tertentu yang bersifat fungsional dalam struktur keluarga dan sosial.
Namun, kutipan asli yang sering menjadi sandaran adalah hadis yang ia cantumkan saat membahas otoritas politik:
“Lan yufliha qawmun wallaw amrahum imra’atan” (Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).
Ibnu Arabi menggunakan teks ini untuk membatasi peran perempuan dalam jabatan Imamah al-Udhma atau kepemimpinan tertinggi negara. Ia memandang bahwa tugas publik yang berat menuntut karakteristik yang secara tradisional melekat pada laki-laki. Meski demikian, pembacaan ini memerlukan konteks historis yang sangat kuat agar tidak terjadi salah paham di masa sekarang.
Konteks Sosial Ibnu Arabi dan Realitas Modern
Kita harus memahami bahwa Ibnu Arabi menulis tafsirnya dalam struktur masyarakat patriarki abad pertengahan. Pada masa itu, mobilitas perempuan sangat terbatas karena faktor keamanan dan budaya. Namun, dunia modern telah mengubah lanskap kemampuan dan peran individu secara radikal. Saat ini, perempuan menguasai berbagai disiplin ilmu, memiliki kecakapan manajerial, dan mampu memimpin institusi besar dengan sangat efektif.
Reinterpretasi terhadap pemikiran Ibnu Arabi menjadi sangat relevan. Para ulama kontemporer mulai melihat bahwa larangan dalam hadis tersebut bersifat kontekstual, bukan harga mati. Ibnu Arabi sendiri dalam beberapa bagian Ahkam al-Qur’an tetap menghargai kecerdasan perempuan dalam wilayah domestik dan pendidikan. Transformasi sosial menuntut kita untuk memperluas cakrawala berpikir melampaui teks literal.
Relevansi Kepemimpinan Perempuan Saat Ini
Mengapa kita perlu meninjau kembali pandangan Ibnu Arabi? Jawabannya terletak pada prinsip keadilan Islam. Islam menjunjung tinggi kompetensi dan integritas di atas jenis kelamin. Jika seorang perempuan memiliki kapasitas kepemimpinan yang lebih unggul, maka mengabaikan potensinya justru merugikan umat.
Beberapa pemikir modern berargumen bahwa qawwamah bersifat relasional, bukan esensial. Artinya, kepemimpinan muncul karena adanya tanggung jawab dan kemampuan, bukan sekadar identitas biologis. Jika kita membawa semangat ini ke dalam pembacaan kitab Ahkam al-Qur’an, kita menemukan ruang dialog yang luas. Perempuan tidak lagi hanya menjadi objek hukum, tetapi subjek aktif yang membangun peradaban.
Kesimpulan: Menuju Fikih yang Inklusif
Meninjau kembali kitab Ahkam al-Qur’an karya Ibnu Arabi bukan berarti kita menafikan otoritas keilmuan beliau. Kita justru memberikan penghormatan dengan mendudukkan pemikiran beliau secara proporsional sesuai zamannya. Kepemimpinan perempuan di era modern bukan lagi sekadar isu politik, melainkan kebutuhan sosiologis untuk kemajuan bangsa.
Islam adalah agama yang dinamis. Melalui pembacaan kritis terhadap tafsir klasik, kita dapat merumuskan fikih yang lebih ramah gender. Kita harus memastikan bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi. Dengan demikian, nilai-nilai luhur Al-Qur’an akan selalu relevan sepanjang masa tanpa terhalang oleh sekat-sekat penafsiran yang kaku.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
