Dunia hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki. Banyak orang mencari referensi untuk membangun sistem hukum yang manusiawi. Salah satu rujukan paling berharga berasal dari karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Beliau menulis kitab fenomenal berjudul I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin. Kitab ini mengulas bagaimana hukum harus tegak di atas pondasi keadilan.
Inti Syariat Adalah Keadilan
Ibnu Qayyim menegaskan bahwa seluruh aturan dalam syariat Islam bertujuan untuk kebaikan manusia. Beliau memandang hukum bukan sekadar teks yang kaku. Hukum harus membawa rahmat bagi seluruh alam. Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebuah kutipan yang sangat masyhur:
“Sesungguhnya syariat itu bangunan dan dasarnya adalah hikmah-hikmah dan kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya adalah rahmat, seluruhnya adalah maslahat, dan seluruhnya adalah hikmah.”
Kutipan tersebut menjadi pengingat bagi para penegak hukum. Jika sebuah putusan hukum keluar dari koridor keadilan, maka itu bukan bagian dari syariat. Putusan yang zalim tidak mencerminkan nilai-nilai ketuhanan yang luhur.
Belajar dari Putusan Masa Lalu
Ibnu Qayyim banyak merujuk pada kebijakan para sahabat Nabi, terutama Umar bin Khattab. Beliau menunjukkan betapa dinamisnya penerapan hukum pada masa itu. Para pemimpin masa lalu tidak hanya membaca teks hukum secara harfiah. Mereka melihat konteks sosial dan kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Misalnya, Ibnu Qayyim menjelaskan perubahan fatwa berdasarkan perubahan waktu dan tempat. Beliau menekankan bahwa seorang pemberi fatwa (mufti) harus memahami realitas. Tanpa memahami realitas, sebuah putusan hukum berisiko melukai rasa keadilan. Keadilan hukum Ibnu Qayyim menuntut integritas tinggi dari para pengambil keputusan.
Keadilan Hukum untuk Semua Lapisan
Prinsip utama dalam I’lam al-Muwaqqi’in adalah kesetaraan di depan hukum. Tidak ada perbedaan antara rakyat kecil dan penguasa dalam hal kebenaran. Ibnu Qayyim mengkritik keras praktik hukum yang hanya tajam ke bawah. Beliau menginginkan hukum menjadi pelindung bagi pihak yang lemah.
Seorang hakim harus memiliki mata hati yang tajam. Ia harus mampu melihat kebenaran di balik retorika para pihak yang bersengketa. Keadilan hukum Ibnu Qayyim bukan sekadar formalitas prosedur di pengadilan. Ia merupakan perwujudan dari sifat Tuhan yang Maha Adil.
Fleksibilitas dalam Kepastian Hukum
Banyak orang menganggap hukum Islam bersifat kaku dan tidak berubah. Ibnu Qayyim membantah pandangan tersebut melalui argumen yang cerdas. Beliau membedakan antara syariat yang tetap dan hukum yang berubah karena situasi. Syariat yang tetap mencakup prinsip-prinsip tauhid dan ibadah pokok.
Namun, urusan muamalah dan kemasyarakatan memiliki ruang fleksibilitas yang luas. Beliau menulis:
“Setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju lawan darinya, dari maslahat menuju mafsadat (kerusakan), dan dari hikmah menuju kesia-siaan, maka itu bukan syariat, meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan berbagai macam takwil.”
Pernyataan ini memberikan panduan jelas bagi pembuat undang-undang modern. Tujuan akhir dari setiap regulasi adalah terciptanya kemaslahatan publik (maslahah mursalah). Jika aturan hukum justru menyengsarakan masyarakat, maka aturan itu perlu ditinjau kembali.
Relevansi Pemikiran Ibnu Qayyim Saat Ini
Pemikiran Ibnu Qayyim tetap relevan dalam menghadapi problematika hukum kontemporer. Saat ini, banyak negara berjuang melawan korupsi dan ketidakadilan sistemik. Prinsip keadilan hukum Ibnu Qayyim menawarkan solusi moral dan intelektual. Beliau mengajak kita untuk mengembalikan hukum pada fungsi aslinya sebagai instrumen kesejahteraan.
Penegak hukum perlu mempelajari cara Ibnu Qayyim menganalisis sebuah kasus. Beliau menggabungkan pemahaman teks suci dengan logika akal yang sehat. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa hukum tidak kehilangan ruh kemanusiaannya.
Penutup
Keadilan adalah dambaan setiap insan di muka bumi. Kitab I’lam al-Muwaqqi’in memberikan peta jalan menuju sistem hukum yang ideal. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah telah mewariskan ilmu yang sangat berharga bagi peradaban manusia. Mari kita jadikan nilai-nilai keadilan ini sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan menjunjung tinggi keadilan, kita menciptakan kedamaian yang berkelanjutan bagi semua orang.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
