Khazanah
Beranda » Berita » Mengelola Konflik Kepentingan: Perspektif Maslahah Mursalah dalam Kitab Al-Ihkam karya Al-Amidi

Mengelola Konflik Kepentingan: Perspektif Maslahah Mursalah dalam Kitab Al-Ihkam karya Al-Amidi

Dunia profesional modern sering menghadapi tantangan etika yang rumit. Salah satu tantangan terberat adalah munculnya konflik kepentingan. Fenomena ini terjadi saat kepentingan pribadi berbenturan dengan kewajiban publik. Islam menawarkan solusi mendalam melalui instrumen Ushul Fiqh. Ulama besar Saifuddin Al-Amidi memberikan panduan melalui konsep Maslahah Mursalah. Penjelasan ini tertuang secara rinci dalam mahakaryanya, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.

Mengenal Al-Amidi dan Kitab Al-Ihkam

Saifuddin Al-Amidi merupakan tokoh sentral dalam sejarah hukum Islam. Kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam menjadi rujukan utama para penuntut ilmu. Dalam kitab tersebut, Al-Amidi menyusun metodologi hukum yang sangat sistematis. Ia membedah bagaimana seorang mujtahid mengambil keputusan hukum. Salah satu pembahasan menariknya berkaitan dengan kemaslahatan yang tidak memiliki dalil spesifik.

Definisi Maslahah Mursalah Menurut Al-Amidi

Al-Amidi memandang maslahah sebagai upaya meraih manfaat dan menolak kemudaratan. Maslahah Mursalah merujuk pada kepentingan umum yang selaras dengan tujuan syariat. Namun, tidak ada nash Al-Qur’an atau Hadis secara eksplisit yang mengaturnya. Al-Amidi menekankan bahwa kemaslahatan harus bersifat objektif. Hal ini bukan sekadar mengikuti keinginan nafsu atau kepentingan kelompok tertentu.

Dalam kutipan aslinya, Al-Amidi menjelaskan:

“المصلحة هي المحافظة على مقصود الشارع” (Al-Maslahah hiya al-muhafazhatu ‘ala maqshudi asy-syari’).
Artinya: “Maslahah adalah menjaga tujuan Sang Pembuat Syariat.”

Keutamaan Malam Nisyfu Sya’ban: Teladan Ibadah Rasulullah dan Warisan Para Ulama

Klasifikasi Maslahah dalam Menangani Konflik

Al-Amidi membagi kemaslahatan menjadi tiga tingkatan utama. Pemahaman ini sangat membantu dalam memetakan konflik kepentingan.

  1. Dharuriyyat (Primer): Meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika konflik kepentingan mengancam salah satu dari ini, maka kepentingan publik harus menang.

  2. Hajiyyat (Sekunder): Kebutuhan yang memudahkan kehidupan manusia. Ketidadaan unsur ini menyebabkan kesulitan, namun tidak menghancurkan tatanan.

  3. Tahsiniyyat (Tersier): Berkaitan dengan etika, keindahan, dan kepatutan dalam berinteraksi.

Mengelola konflik kepentingan menuntut kita mengutamakan Dharuriyyat daripada Hajiyyat. Kita tidak boleh mengorbankan integritas institusi demi keuntungan finansial pribadi.

Kisah Hikmah “Saudara-Saudara 3 in 1 Mencari Teman Sejati”

Menghadapi Benturan Kepentingan dengan Prinsip Prioritas

Konflik kepentingan sering melibatkan dua sisi yang sama-sama tampak benar. Di sinilah metode Al-Amidi berfungsi sebagai alat analisis. Al-Amidi menawarkan pendekatan rasional namun tetap religius. Beliau mengajarkan kita untuk membandingkan dampak dari setiap pilihan.

Jika kita mengambil keputusan, kita harus bertanya: Mana yang lebih melindungi tujuan syariat? Seringkali, individu merasa kepentingan pribadinya adalah sebuah kemaslahatan. Namun, Al-Amidi memberikan batasan ketat. Kemaslahatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Ia harus membawa manfaat bagi orang banyak atau mencegah kerusakan yang luas.

Implementasi Etika dalam Manajemen Modern

Penerapan pemikiran Al-Amidi sangat relevan bagi pemimpin masa kini. Seorang manajer harus mendahulukan kemaslahatan perusahaan daripada kerabatnya. Seorang pejabat publik wajib menolak gratifikasi demi menjaga keadilan sosial. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari Maslahah Mursalah.

Prinsip ini mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita tidak hanya patuh pada aturan hukum tertulis. Kita juga bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan dan masyarakat. Al-Amidi menegaskan bahwa hukum Islam sangat dinamis. Hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman melalui penalaran maslahah yang sehat.

Kesimpulan

Mengelola konflik kepentingan bukan perkara mudah. Namun, kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam memberikan kompas yang jelas. Al-Amidi mengingatkan kita bahwa setiap tindakan harus berorientasi pada tujuan syariat. Penggunaan prinsip Maslahah Mursalah membantu kita memilah mana yang benar-benar bermanfaat.

Mitos Dewa Kristen di Balik Bulan Masehi

Kita harus berani mengambil keputusan yang adil. Kita wajib menyingkirkan ego pribadi demi kebaikan bersama. Dengan menerapkan pemikiran Al-Amidi, kita membangun fondasi integritas yang kokoh. Etika Islam bukan sekadar teori, melainkan solusi praktis untuk keadilan global.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.