Dalam diskursus kepemimpinan Islam, nama Imam Al-Mawardi menempati posisi yang sangat sentral melalui karya monumentalnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Salah satu poin paling krusial yang ia sampaikan adalah mengenai kedudukan keadilan yang harus berada di atas segalanya. Bahkan, Al-Mawardi memberikan argumentasi kuat mengapa keadilan yang tegas jauh lebih utama daripada sekadar belas kasih yang salah tempat.
Pondasi Kepemimpinan Menurut Al-Mawardi
Al-Mawardi memandang kepemimpinan bukan sekadar jabatan politik, melainkan sebuah amanah suci untuk menjaga agama dan mengatur dunia. Beliau menuliskan kutipan yang sangat terkenal mengenai definisi kepemimpinan:
“Imamah (kepemimpinan) diletakkan untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia.”
Berdasarkan definisi ini, seorang pemimpin memiliki kewajiban utama untuk menegakkan aturan Tuhan secara konsisten. Di sinilah prinsip keadilan (‘adl) menjadi pilar utama yang tidak boleh goyah sedikit pun. Tanpa keadilan, tatanan sosial akan runtuh dan hukum rimba akan kembali menguasai masyarakat.
Keadilan sebagai Pelindung Hak Masyarakat
Mengapa Al-Mawardi memprioritaskan keadilan di atas belas kasih? Alasannya sederhana namun mendalam: belas kasih yang berlebihan kepada pelaku kejahatan sebenarnya adalah ketidakadilan bagi para korban. Ketika seorang pemimpin memberikan pengampunan secara serampangan atas nama kemanusiaan, ia justru sedang merampas hak rasa aman masyarakat luas.
Dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menekankan bahwa sifat adil merupakan syarat mutlak bagi seorang Imam atau pemimpin. Keadilan menjamin bahwa setiap individu mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menerima konsekuensi atas setiap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika pemimpin mendahulukan belas kasih daripada ketegasan hukum, maka wibawa negara akan merosot dan kriminalitas akan meningkat.
Bahaya Belas Kasih yang Salah Tempat
Al-Mawardi mengingatkan bahwa pemimpin yang terlalu lembut dan sering berkompromi dengan pelanggaran hukum sebenarnya sedang mencelakai rakyatnya sendiri. Belas kasih memang merupakan sifat terpuji, namun dalam konteks penegakan hukum, keadilan harus menjadi panglima. Beliau memandang bahwa ketegasan dalam menghukum pelaku kejahatan adalah bentuk “belas kasih” yang lebih besar kepada masyarakat luas yang taat hukum.
Penegakan hukum yang konsisten mencegah terjadinya kekacauan sosial (chaos). Al-Mawardi melihat bahwa stabilitas sebuah negara sangat bergantung pada sejauh mana pemimpin berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Ketika hukum tumpul kepada pihak tertentu karena alasan belas kasih, maka benih-benih perpecahan dan kecemburuan sosial akan mulai tumbuh subur.
Syarat Adil bagi Pemimpin
Al-Mawardi merinci tujuh syarat yang harus terpenuhi oleh seorang pemimpin, dan “Adil” menempati urutan yang sangat tinggi. Pemimpin harus memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tidak terbantahkan. Keadilan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembagian zakat, penentuan upah tentara, hingga pemberian keputusan di pengadilan.
Al-Mawardi menegaskan bahwa:
“Sifat adil dengan segala kriteria yang telah ditetapkan oleh para fukaha, yaitu benar bicaranya, tampak kejujurannya, menjauhi perkara haram, menjauhi dosa, jauh dari keraguan, serta tenang dalam keadaan ridha dan marah.”
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya soal palu hakim, tetapi soal karakter personal sang pemimpin. Pemimpin yang adil tidak akan membiarkan perasaan pribadinya, termasuk rasa kasihan yang emosional, mengaburkan kewajiban moralnya untuk menegakkan kebenaran.
Relevansi Pemikiran Al-Mawardi Saat Ini
Di era modern, pemikiran Al-Mawardi tetap relevan sebagai panduan etika politik. Seringkali pemimpin terjebak dalam opini publik atau tekanan politik untuk memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang bersalah. Namun, merujuk pada prinsip dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, integritas sebuah institusi negara hanya bisa terjaga jika keadilan tegak berdiri di atas segalanya.
Keadilan menciptakan keteraturan, sementara belas kasih yang salah tempat menciptakan ketidakpastian hukum. Masyarakat akan lebih menghormati pemimpin yang adil meskipun tegas, daripada pemimpin yang penuh belas kasih namun membiarkan pelanggaran terus terjadi. Melalui karyanya, Al-Mawardi memberikan pesan abadi bahwa keadilan adalah nafas dari keberlangsungan sebuah peradaban.
Kesimpulan
Keadilan bagi Al-Mawardi bukan sekadar instrumen hukum, melainkan sebuah kewajiban teologis dan sosiologis. Dengan mengutamakan keadilan di atas belas kasih, seorang pemimpin sedang menjalankan fungsi kenabian dalam menjaga keteraturan dunia. Mari kita kembali merenungkan prinsip-prinsip dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah untuk membangun masyarakat yang lebih bermartabat dan taat hukum. Pemimpin yang adil akan membawa ketenangan, sementara pemimpin yang hanya mengandalkan belas kasih tanpa ketegasan akan membawa kehancuran.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
