SURAU.CO – Di era modern yang penuh dengan tantangan perubahan iklim, konsep Green Deen dan Zakat Hijau muncul sebagai solusi teologis yang inovatif. Jika selama ini zakat hanya dipandang sebagai instrumen untuk membantu kaum miskin secara finansial (karitatif), kini paradigma tersebut mulai bergeser. Islam, melalui prinsip-prinsip ekologisnya, menawarkan cara pandang baru di mana ibadah harta juga harus berkontribusi langsung pada perbaikan lingkungan hidup.
Artikel ini akan mengulas mendalam bagaimana landasan teologis Islam menjadi fondasi bagi praktik filantropi berbasis ekologi, serta mengapa hal ini sangat krusial bagi masa depan bumi.
Apa Itu Green Deen?
Secara etimologis, Green Deen dapat diartikan sebagai “agama hijau”. Istilah ini dipopulerkan oleh Ibrahim Abdul-Matin untuk menggambarkan bagaimana Islam mengajarkan pemeluknya untuk hidup selaras dengan alam. Dalam konsep Green Deen, menjaga lingkungan bukan sekadar gerakan aktivisme sosial, melainkan bagian dari pengabdian kepada Sang Pencipta.
Filosofi ini berpijak pada kesadaran bahwa manusia diciptakan sebagai Khalifah fil-ardh (pemimpin di bumi). Tugas seorang khalifah bukanlah untuk mengeksploitasi alam demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga keseimbangan (mizan) dan memastikan tidak terjadi kerusakan (fasad).
Pergeseran Paradigma: Dari Zakat Tradisional ke Zakat Hijau
Di Indonesia, penerapan zakat hijau mulai terlihat nyata dalam berbagai inisiatif lembaga filantropi. Dana zakat kini tidak hanya habis untuk konsumsi jangka pendek, tetapi juga dialokasikan untuk program-program berkelanjutan, seperti:
-
Pemasangan Panel Surya: Banyak pesantren kini menggunakan dana zakat untuk beralih ke energi terbarukan.
-
Konservasi Air Bersih: Pembangunan sumur wakaf dan sistem penyaringan air di daerah rawan kekeringan.
-
Pengelolaan Limbah: Pendirian Bank Sampah Syariah yang memberdayakan masyarakat ekonomi lemah sekaligus membersihkan lingkungan.
Perubahan ini menandakan transisi dari filantropi yang bersifat bantuan sesaat menuju pemberdayaan yang berdampak jangka panjang bagi ekosistem.
Landasan Teologis Filantropi Berbasis Ekologi
Mengapa zakat harus diarahkan ke isu lingkungan? Jawabannya terletak pada keterkaitan antara kemiskinan dan kerusakan alam. Faktanya, kelompok masyarakat miskin adalah pihak yang paling rentan terkena dampak bencana ekologis, seperti banjir, kekeringan, dan gagal panen.
1. Manusia sebagai Amanah
Dalam perspektif teologis, alam semesta adalah titipan atau amanah. Al-Qur’an secara tegas melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Ketika manusia merusak hutan atau mencemari sungai, mereka sebenarnya telah melanggar prinsip dasar keimanan. Oleh karena itu, menggunakan dana zakat untuk memulihkan alam adalah bentuk ketaatan kepada perintah Tuhan.
2. Maqashid Syariah dan Ekologi
Tujuan dasar hukum Islam (Maqashid Syariah) mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks modern, kelestarian lingkungan menjadi syarat mutlak untuk melindungi kelima aspek tersebut. Tanpa lingkungan yang sehat, kesehatan jiwa dan keberlanjutan generasi (keturunan) akan terancam. Inilah yang mendasari mengapa Zakat Hijau memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam Islam.
Dampak Sosial dan Ekonomi Zakat Hijau
Zakat Hijau bukan hanya soal menanam pohon, tetapi juga tentang menciptakan kemandirian ekonomi. Sebagai contoh, program restorasi mangrove di wilayah pesisir. Selain berfungsi mencegah abrasi, hutan mangrove yang sehat akan menjadi habitat bagi ikan dan kepiting, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan nelayan lokal yang masuk dalam kategori mustahik (penerima zakat).
Begitu pula dengan teknologi bio-digester di perdesaan. Dengan memanfaatkan limbah ternak menjadi energi, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tinggi untuk bahan bakar, sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca. Ini adalah bukti nyata bahwa nilai-nilai spiritual Islam dapat memberikan solusi teknis terhadap masalah global.
Tantangan dalam Implementasi Zakat Hijau
Meskipun potensinya sangat besar, tantangan dalam mengimplementasikan konsep Green Deen ini tidaklah sedikit. Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain:
-
Pemahaman Masyarakat: Masih banyak muzakki (pembayar zakat) yang merasa lebih afdal jika zakat mereka diberikan langsung dalam bentuk uang atau makanan kepada fakir miskin.
-
Kapasitas Lembaga: Tidak semua lembaga zakat memiliki tenaga ahli di bidang lingkungan untuk mengelola program ekologi yang kompleks.
-
Kurangnya Literasi Ekoteologi: Literatur yang menghubungkan teks suci dengan kebijakan lingkungan praktis masih perlu diperbanyak agar menjadi pedoman yang solid bagi para pembuat kebijakan.
Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ulama, akademisi, dan praktisi lingkungan harus membangun kolaborasi yang kuat. Lembaga filantropi perlu memposisikan zakat hijau sebagai instrumen strategis guna mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebuah hadis yang sangat relevan menyebutkan: “Jika kiamat terjadi besok dan di tanganmu ada bibit pohon, maka tanamlah.” Pesan ini sangat mendalam; bahwa upaya pelestarian alam tidak boleh berhenti terlepas dari apa pun kondisinya. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, adalah kendaraan yang sempurna untuk mewujudkan pesan tersebut dalam bentuk aksi nyata yang terukur.
Kesimpulan
Implementasi Green Deen dan Zakat Hijau adalah langkah transformatif bagi dunia filantropi Islam. Dengan mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam praktik keagamaan, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban ritual, tetapi juga berkontribusi pada keadilan ekologis global.
Oleh karena itu, sudah saatnya bagi kita untuk menyadari bahwa sebenarnya menjaga kelestarian bumi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menjaga iman. Selain itu, melalui implementasi zakat hijau, kita tidak hanya beribadah, tetapi juga dapat mewariskan dunia yang jauh lebih layak huni, lebih bersih, serta lebih adil bagi generasi mendatang. Pada akhirnya, hal inilah yang menjadi esensi sejati dari prinsip Rahmatan lil ‘Alamin—yakni menjadi rahmat yang nyata bagi seluruh alam semesta.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
