Kesehatan Mode & Gaya
Beranda » Berita » Memahami Fenomena Childfree dalam Pandangan Islam: Hukum, Dalil, dan Hikmahnya

Memahami Fenomena Childfree dalam Pandangan Islam: Hukum, Dalil, dan Hikmahnya

Pandangan Islam terhadap Childfree
Pandangan Islam terhadap Childfree

SURAU.CO – Fenomena childfree atau keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak secara sengaja kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Tren yang awalnya populer di negara-negara Barat ini mulai merambah ke tanah air dan memicu berbagai perdebatan dari sudut pandang sosial, psikologis, hingga agama. Artikel ini mengulas pandangan Islam terhadap childfree berdasarkan sumber berita, pendapat ulama, serta dalil Al-Qur’an dan Hadis yang relevan.

Apa Itu Childfree?

Secara sederhana, childfree adalah keputusan sukarela dari individu atau pasangan untuk tidak memiliki anak sepanjang hidup mereka. Alasan di baliknya sangat beragam, mulai dari faktor kesiapan finansial, kekhawatiran akan masa depan bumi (isu lingkungan), trauma masa kecil, hingga keinginan untuk fokus pada karier atau kebebasan pribadi.

Namun, di Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai religius, keputusan ini sering kali berbenturan dengan norma agama dan adat istiadat. Mari kita bedah bagaimana Islam menyikapi hal ini.

Hukum Childfree dalam Islam

Berdasarkan tinjauan para ulama, Islam pada dasarnya tidak melarang pengaturan jarak kelahiran (tanzhimun nasl), namun menentang pemutusan keturunan secara permanen tanpa alasan medis yang mendesak.

1. Tujuan Utama Pernikahan (Maqashidun Nikah)

Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk melestarikan keturunan manusia (hifzhun nasl). Dalam kitab-kitab fikih klasik, reproduksi dipandang sebagai bagian integral dari tujuan syariat (maqashid al-syariah).

Mengatasi FOMO dengan Perspektif Syukur Al-Quran: Menemukan Ketenangan di Era Digital

Ulama menyebutkan bahwa pernikahan bukan hanya soal pemenuhan hasrat biologis atau persahabatan antara pria dan wanita, melainkan amanah untuk mencetak generasi yang saleh dan salehah. Niat tidak memiliki anak selamanya tanpa alasan syar’i dianggap menyalahi fitrah serta tujuan utama pernikahan dalam ajaran Islam.

2. Hukum Makruh dan Keutamaan Sunnah

Beberapa ulama kontemporer menjelaskan bahwa hukum asal berusaha memiliki anak adalah sunnah. Sebaliknya, memilih untuk tidak memiliki anak tanpa alasan yang kuat hukumnya bisa jatuh pada makruh (sesuatu yang tidak disukai Allah meskipun tidak berdosa jika dilakukan).

Namun, hukum ini bisa berubah menjadi haram jika disertai dengan tindakan medis yang merusak fungsi reproduksi secara permanen (seperti sterilisasi tanpa alasan medis) atau jika keputusan tersebut didasari oleh keraguan terhadap rezeki Allah SWT.

Dalil-Dalil Terkait Keturunan

Pandangan Islam terhadap childfree diperkuat dengan berbagai dalil berikut:

Hadis Rasulullah SAW

Rasulullah SAW sangat bangga dengan banyaknya jumlah umatnya di hari kiamat kelak. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nabi bersabda:

Etika Bermedia Sosial Tabayyun: Menjaga Jempol di Era Banjir Informasi

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa memperbanyak keturunan adalah anjuran langsung dari Nabi Muhammad SAW. Dengan memilih childfree, pasangan secara tidak langsung melewatkan kesempatan untuk memberikan kebanggaan bagi Rasulullah.

Larangan Membunuh Anak Karena Takut Miskin

Banyak pasangan memilih childfree karena alasan finansial. Terkait hal ini, Al-Qur’an memberikan peringatan keras dalam Surah Al-Isra ayat 31:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Walaupun childfree berbeda dengan membunuh anak, ayat ini menegaskan bahwa Allah menjamin rezeki setiap makhluk, sehingga Islam melarang keraguan ekonomi menjadi alasan menolak anak.

Trauma Tidur: Luka Batin yang Terbawa ke Malam Hari

Kondisi yang Memperbolehkan Menunda Keturunan

Islam adalah agama yang moderat dan memahami realitas manusia. Meski secara umum menganjurkan memiliki anak, ada situasi tertentu di mana menunda atau membatasi keturunan diperbolehkan (mubah):

  1. Faktor Kesehatan: Jika hamil atau melahirkan dapat membahayakan nyawa sang ibu secara medis.

  2. Kesiapan Mental yang Ekstrem: Jika pasangan memiliki kondisi psikologis yang belum stabil sehingga dikhawatirkan akan menzalimi anak (anak tidak terurus atau mendapatkan kekerasan).

  3. Pengaturan Jarak: Islam sangat menganjurkan penggunaan alat kontrasepsi (KB) untuk mengatur jarak kelahiran demi menjaga kesehatan ibu dan kualitas pendidikan anak.

Keberkahan Memiliki Anak dalam Islam

Islam memandang anak bukan sebagai beban, melainkan sebagai aset investasi akhirat. Berikut adalah beberapa keutamaan memiliki anak menurut ajaran Islam:

  • Amal Jariyah: Anak yang saleh adalah satu dari tiga amalan yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Doa anak untuk orang tuanya sangat mustajab di sisi Allah.

  • Syafaat di Hari Kiamat: Kematian anak kecil yang belum baligh dapat menjadi penghalang bagi orang tuanya dari api neraka jika mereka bersabar.

  • Keberkahan Rezeki: Banyak kisah nyata di mana kehadiran anak justru membuka pintu-pintu rezeki yang sebelumnya tertutup.

Childfree dalam Perspektif Syariat

Secara ringkas, pandangan islam terhadap childfree agaknya sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan sunnah Rasulullah dan tujuan utama pernikahan. Islam sangat menghargai hak reproduksi, namun Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab kolektif untuk melestarikan peradaban melalui keturunan yang berkualitas. Islam menyarankan konsultasi dan KB untuk menunda keturunan daripada childfree permanen, agar pasangan tidak kehilangan keberkahan serta pahala anak.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.