Fiqih Khazanah
Beranda » Berita » Menilik Keadilan Gender dalam Nafkah Iddah dan Mut’ah: Wajah Baru Hukum Keluarga Islam

Menilik Keadilan Gender dalam Nafkah Iddah dan Mut’ah: Wajah Baru Hukum Keluarga Islam

Nafkah Iddah dan Mut’ah
Nafkah Iddah dan Mut’ah

SURAU.CO – Persoalan hukum keluarga Islam selalu menjadi topik yang dinamis dan krusial, terutama ketika bersinggungan dengan perubahan struktur sosial masyarakat. Salah satu isu yang sering memicu perdebatan hangat adalah mengenai hak-hak ekonomi perempuan pasca-perceraian, khususnya terkait nafkah iddah dan mut’ah. Dalam artikel ini, kita akan mengupas bagaimana arah baru hukum keluarga Islam mulai bergeser ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Urgensi Keadilan dalam Perceraian

Secara umum, perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan kontrak pernikahan, melainkan sebuah transisi hidup yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar. Sayangnya, dalam banyak kasus, perempuan sering kali berada pada posisi yang lebih rentan secara finansial setelah berpisah. Selama ini, konstruksi hukum klasik sering kali membatasi hak perempuan berdasarkan jenis perceraiannya.

Misalnya, jika seorang istri mengajukan cerai (cerai gugat), sering kali muncul asumsi bahwa ia kehilangan hak atas nafkah iddah dan mut’ah. Padahal, jika kita merujuk pada prinsip keadilan substantif, hak-hak tersebut seharusnya tetap dipandang sebagai bentuk perlindungan negara dan agama terhadap perempuan. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan ulang terhadap teks-teks hukum agar lebih relevan dengan konteks zaman.

Memahami Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Fikih Klasik

Dalam literatur fikih klasik, nafkah iddah didefinisikan sebagai kewajiban suami untuk memberikan biaya hidup kepada istri selama masa tunggu (iddah). Hal ini biasanya berlaku pada cerai talak, di mana inisiatif cerai datang dari suami. Sementara itu, mut’ah dipahami sebagai pemberian “kenang-kenangan” atau kompensasi sebagai bentuk penghormatan suami kepada istri yang telah menemaninya.

Meskipun Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 241 telah memerintahkan pemberian mut’ah bagi orang-orang yang bertakwa, implementasinya di masa lalu sering kali bersifat opsional. Pandangan patriarkal yang dominan pada masa itu cenderung memposisikan perempuan sebagai pihak yang bergantung secara ekonomi. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia, pandangan kaku ini mulai ditantang.

Membangun Narasi Persatuan di Tengah Polarisasi: Belajar dari Kitab Al-Fashl Ibnu Hazm

Pergeseran Menuju Keadilan Gender

Keadilan gender dalam hukum keluarga berarti memberikan perlindungan yang setara tanpa mendiskriminasi posisi salah satu pihak. Saat ini, arah hukum keluarga Islam di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan yang signifikan. Mahkamah Agung melalui berbagai Surat Edaran (SEMA) telah memperkuat posisi perempuan dalam perkara cerai gugat.

Kini, seorang istri yang mengajukan cerai tetap berpeluang mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah, asalkan ia bukan pihak yang menyebabkan terjadinya nusyuz (kedurhakaan) yang bersifat fatal. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perceraian tidak membuat seorang perempuan jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Negara hadir melalui lembaga peradilan untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi tersebut terpenuhi secara nyata, bukan sekadar teori di atas kertas.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Perempuan

Mengapa nafkah iddah dan mut’ah begitu penting? Jawabannya terletak pada fungsi perlindungan sosial. Dalam banyak kasus, selama pernikahan, perempuan sering kali menanggalkan karier atau potensi ekonominya demi mengurus rumah tangga. Ketika perceraian terjadi, mereka tidak memiliki modal finansial yang cukup untuk memulai hidup baru.

Dengan adanya kewajiban nafkah iddah dan mut’ah yang proporsional, mantan istri memiliki “napas” finansial untuk beradaptasi. Selain itu, mut’ah juga berfungsi sebagai rehabilitasi psikologis. Pemberian ini secara simbolis mengakui kontribusi istri selama pernikahan, sehingga proses perpisahan tidak meninggalkan luka martabat yang terlalu dalam.

Transformasi Hukum di Indonesia

Indonesia termasuk negara yang cukup progresif dalam melakukan pembaruan hukum keluarga. Melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan berbagai putusan hakim yang menjadi yurisprudensi, hukum mulai bergerak dari sekadar kepastian hukum formal menuju keadilan substantif. Hakim tidak lagi hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Politik Harapan: Menggerakkan Perubahan Tanpa Kekerasan melalui Keteguhan Iman

Pendekatan ini sangat penting untuk merespons realitas di mana banyak istri yang sebenarnya menjadi korban dalam rumah tangga, namun terpaksa mengajukan cerai karena tidak tahan lagi. Dalam kondisi seperti ini, menghukum istri dengan menghilangkan hak nafkahnya hanya karena ia yang mengajukan gugatan adalah sebuah ketidakadilan yang nyata.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun secara regulasi sudah mulai membaik, tantangan di lapangan masih tetap ada. Salah satu kendala utama adalah eksekusi putusan. Sering kali pengadilan memutus suami wajib membayar nafkah iddah dan mut’ah, namun dalam praktiknya, sang mantan suami enggan membayar.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih tegas, seperti pemotongan gaji secara otomatis (bagi ASN/pegawai) atau menjadikannya syarat administratif dalam pengambilan akta cerai. Masyarakat harus sadar bahwa nafkah iddah dan mut’ah adalah amanah agama untuk memuliakan perempuan, bukan sekadar perintah hakim.

Arah Baru yang Menjanjikan

Sebagai penutup, transformasi hukum keluarga Islam menuju keadilan gender adalah sebuah keniscayaan. Nafkah iddah dan mut’ah tidak boleh lagi dipandang sebagai beban teknis, melainkan sebagai instrumen kemanusiaan. Dengan memperkuat perlindungan ekonomi bagi perempuan pasca-perceraian, kita sedang membangun fondasi masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

Arah baru ini memberikan harapan bahwa hukum Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin), di mana hak-hak individu, terutama pihak yang lemah, mendapatkan perlindungan yang maksimal di mata hukum dan Tuhan.

Mengelola Konflik Kepentingan: Perspektif Maslahah Mursalah dalam Kitab Al-Ihkam karya Al-Amidi


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.