Kehidupan di perumahan padat penduduk menuntut toleransi yang tinggi antarwarga. Fenomena memelihara hewan seperti anjing dan kucing sering memicu dinamika sosial tersendiri. Di satu sisi, hewan menjadi teman setia bagi pemiliknya. Namun di sisi lain, keberadaan mereka dapat mengganggu kenyamanan tetangga jika pemilik mengabaikan etika.
Islam mengatur hubungan antarmanusia dengan sangat detail melalui konsep fiqh at-ta’ayush atau fikih koeksistensi. Prinsip utamanya adalah menjaga hak-hak orang lain agar tidak terzalimi. Memelihara hewan bukan sekadar hobi, melainkan tanggung jawab moral dan hukum agama.
Mengutamakan Hak Tetangga dalam Islam
Tetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bahkan seringkali mendapatkan wasiat dari Malaikat Jibril untuk berbuat baik kepada tetangga. Dalam konteks perumahan padat, setiap tindakan kita tidak boleh merugikan orang yang tinggal di sebelah rumah.
Terdapat kaidah fikih yang sangat populer, yaitu:
“La dharara wala dhirara” (Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Kaidah ini menjadi dasar utama dalam memelihara hewan. Pemilik hewan harus memastikan peliharaannya tidak menimbulkan polusi suara, bau tidak sedap, maupun ancaman keamanan. Jika hewan peliharaan mengganggu ketenangan, maka pemilik telah melanggar prinsip dasar bertetangga.
Dilema Memelihara Anjing di Area Padat
Memelihara anjing di pemukiman muslim Indonesia sering menimbulkan perdebatan. Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i yang mengategorikan anjing sebagai najis mughalladhah (najis berat). Air liur dan kotoran anjing memerlukan proses penyucian khusus menggunakan tanah.
Fikih klasik memperbolehkan memelihara anjing hanya untuk keperluan mendesak. Contohnya adalah untuk menjaga tanaman, menjaga hewan ternak, atau keperluan berburu. Di perumahan padat, alasan keamanan sering menjadi pembenaran utama. Namun, pemilik harus memastikan gonggongan anjing tidak memecah keheningan malam tetangga.
Pemilik juga wajib menjaga agar anjing tidak berkeliaran di fasilitas umum tanpa pengawasan. Kontak fisik anjing dengan pakaian tetangga yang hendak beribadah dapat memicu konflik serius. Oleh karena itu, manajemen area dan kebersihan menjadi kunci utama toleransi.
Tantangan Memelihara Kucing dan Masalah Kebersihan
Kucing merupakan hewan yang sangat disukai dalam Islam. Nabi Muhammad SAW memiliki kasih sayang yang besar terhadap hewan lucu ini. Namun, memelihara kucing di lahan terbatas tetap memiliki tantangan tersendiri. Masalah utama biasanya muncul ketika kucing buang air di halaman atau teras rumah tetangga.
Bau kotoran kucing sangat menyengat dan dapat mengganggu sirkulasi udara di gang sempit. Dalam pandangan fikih, pemilik kucing bertanggung jawab penuh atas tindakan hewannya. Pemilik harus menyediakan kotak pasir (litter box) yang bersih di dalam rumah.
Membiarkan kucing berkeliaran tanpa kontrol hingga mengotori rumah orang lain termasuk perbuatan yang menyakiti tetangga. Prinsip fikih mengatakan:
“Daf’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).
Kesenangan pribadi pemilik kucing tidak boleh mengalahkan hak tetangga untuk menghirup udara bersih.
Solusi Berbasis Fikih Toleransi
Bagaimana cara menyeimbangkan hobi memelihara hewan dengan kewajiban bertetangga? Berikut adalah beberapa langkah praktisnya:
-
Komunikasi Intensif: Ajaklah tetangga berdiskusi sebelum memutuskan memelihara hewan. Pastikan mereka tidak memiliki alergi atau trauma terhadap hewan tertentu.
-
Menjaga Kebersihan: Bersihkan kandang secara rutin agar tidak menimbulkan bau menyengat. Gunakan karbol atau penghilang bau yang efektif.
-
Memastikan Keamanan: Pasang pagar atau sekat yang memadai. Jangan biarkan hewan peliharaan masuk ke area privat tetangga tanpa izin.
-
Edukasi Diri: Pahami aturan agama terkait najis dan cara menyucikannya. Jika terjadi insiden, segeralah meminta maaf dan bersihkan area yang terkena dampak.
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang bagi semesta alam. Kasih sayang kepada hewan tidak boleh mengurangi kasih sayang kita kepada sesama manusia. Dengan menerapkan fikih toleransi, keharmonisan di perumahan padat akan tetap terjaga dengan baik. Pemilik hewan bahagia, dan tetangga pun merasa nyaman.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
