SURAU.CO – Sebagai Muslim, kita tahu bahwa salat adalah rukun agama dan syarat sahnya termasuk kesucian tempat shalat. Rasulullah ﷺ telah memudahkan para pengikutnya dalam banyak hadits dengan menjadikan bumi sebagai tempat sujud. Namun, ada pengecualian penting yang perlu kita pahami. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tempat-tempat yang dilarang untuk salat berdasarkan bukti syariat dan pendapat para ulama.
Kita perlu memahami lokasi mana saja yang terlarang untuk melaksanakan salat, karena hal ini bukan sekadar mengikuti aturan, melainkan upaya kita dalam menjaga kekhusyukan dan kesucian ibadah di hadapan Allah SWT. Mari kita analisis tujuh tempat terlarang tersebut satu per satu.
Dasar Hukum Larangan Tempat Shalat
Larangan ini berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar (semoga Allah meridainya), di mana Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: ” Sesungguhnya Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam melarang seseorang untuk shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas Ka’bah.” (HR. At- Tirmidhi & Ibnu Majah).
Meskipun para ulama mendiskusikan kekuatan sanad hadits ini, hadits-hadits shahih lainnya tetap memperkuat maknanya melalui pembahasan lokasi spesifik tersebut secara terpisah.
7 Tempat di Mana Doa Dilarang
1. Tempat Sampah (Al-Mazbalah)
Tempat pertama yang dilarang adalah tempat pembuangan sampah. Alasan utamanya sangat jelas: keberadaan najis. Syarat sah shalat adalah sucinya tempat dari najis, dan tempat sampah merupakan pusat berkumpulnya berbagai kotoran.
Namun, para ulama seperti dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah memberikan rincian. Seseorang yang menggunakan alas tebal dan bersih (seperti sajadah) di area sampah tanpa najis basah tetap melaksanakan shalat yang sah, namun ia melakukan kemakruhan karena tempat tersebut tidak pantas untuk menghadap Allah.
2. Tempat Penyembelihan Hewan (Al-Majzarah)
Islam melarang penggunaan area penyembelihan hewan untuk shalat karena sering kali terpapar darah, dan Islam mengategorikan darah yang mengalir sebagai najis. Selain itu, bau amis dan pemandangan yang kotor dapat merusak kekhusyukan. Sisa pemotongan hewan di tempat shalat berisiko menajiskan pakaian atau tubuh seseorang tanpa disadari.
3. Area Perkuburan (Al-Maqbarah)
Larangan shalat di kuburan adalah salah satu yang paling tegas. Rasulullah ﷺ bersabda, “Bumi ini seluruhnya adalah masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Daud).
Tujuan larangan ini adalah untuk menutup celah kesyirikan (saddudz dzari’ah), agar umat Islam tidak meniru perilaku kaum terdahulu yang menyembah kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Shalat di masjid yang di dalamnya terdapat makam juga menjadi perdebatan serius di kalangan ulama, di mana mayoritas menyarankan untuk menghindarinya.
4. Di Tengah Jalan (Qari’ah Ath-Thariq)
Rasulullah ﷺ melarang seseorang shalat di tengah jalan yang ramai karena alasan sosial dan keselamatan. Pertama, orang yang shalat di jalan akan mengganggu hak pengguna jalan lain. Kedua, kekhusyukan shalat pasti terganggu oleh kebisingan dan lalu lalang orang. Islam sangat menghargai fasilitas umum, sehingga melarang penggunaan jalan untuk shalat tanpa keadaan darurat yang jelas.
5. Kamar Mandi atau Tempat Pemandian (Al-Hammam)
Syariat melarang seseorang shalat di kamar mandi karena tempat itu merupakan sarang najis dan hunian setan, meskipun terlihat bersih secara kasatmata. Para ulama berpendapat bahwa shalat di kamar mandi tidak sah (menurut mazhab Hanbali) atau makruh tahrim (menurut mayoritas ulama lainnya). Hal ini juga mencakup larangan berdzikir atau membaca ayat Al-Qur’an di dalam toilet.
6. Kandang Unta (Ma’arik al-Ibil)
Salah satu hal yang unik dalam fikih adalah perbedaan antara kandang kambing dan kandang unta. Rasulullah ﷺ memperbolehkan shalat di kandang kambing, namun melarang keras di kandang unta.
Mengapa demikian? Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa unta diciptakan dari unsur-unsur setan ( minal jinn atau memiliki sifat liar seperti setan). Unta adalah hewan besar, pendendam, dan mudah marah. Shalat di dekat unta yang mengaum sangat berbahaya bagi keselamatan orang yang shalat.
7. Di atas Gedung Kaaba
Meskipun Ka’bah adalah kiblat, shalat tepat di atas atapnya justru dilarang. Alasan logisnya adalah ketika seseorang berada di atas Ka’bah, dia tidak lagi “menghadap” ke Ka’bah, melainkan berada di atasnya. Sebagian ulama menganggap shalat di atas Ka’bah tidak sah karena syarat menghadap kiblat tidak terpenuhi secara teknis.
Alasan di Balik Larangan: Mengapa Harus Dihindari?
Setiap larangan dalam Islam memiliki hikmah (reasoning) yang mendalam, baik yang bersifat ta’abbudi (ketaatan murni) maupun ma’qulatul ma’na (masuk akal).
-
Kesucian (Thaharah): Shalat membutuhkan tempat yang suci. Tempat sampah, tempat jagal, dan kamar mandi adalah titik-titik rawan najis.
-
Keamanan dan Kenyamanan: Shalat di jalan umum atau kandang unta membahayakan diri sendiri dan orang lain.
-
Menjaga Aqidah: Larangan di kuburan memastikan bahwa ibadah hanya ditujukan kepada Allah, bukan kepada penghuni kubur.
-
Adab kepada Allah: Shalat adalah momen menghadap Sang Pencipta. Melakukannya di tempat yang kotor atau menjijikkan seperti tempat sampah menunjukkan kurangnya adab.
Pentingnya Menjaga Tempat Shalat
Memilih tempat shalat yang tepat adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Meskipun Islam memudahkan umatnya dengan prinsip bahwa bumi adalah masjid, kita tetap harus memerhatikan pengecualian-pengecualian yang Rasulullah ﷺ tetapkan.
Jika Anda dalam keadaan darurat dan tidak dapat menemukan masjid, pastikan tempat Anda shalat jauh dari tujuh kategori di atas. Gunakan sajadah sebagai perlindungan tambahan untuk memastikan kesucian. Dengan menjaga tempat shalat, kita tidak hanya memenuhi persyaratan ibadah yang sah, tetapi juga menunjukkan rasa hormat dan kekaguman kita terhadap perintah Allah SWT.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
