SURAU.CO. Memahami Al-Qur’an bukan sekadar membaca baris demi baris ayatnya, melainkan sebuah upaya mendalam untuk menangkap pesan Tuhan yang tersirat. Secara etimologis, proses ini disebut dengan tafsir, yang berakar dari kata al-fasr. Istilah ini secara harfiah berarti “menjelaskan” atau “menyingkap”, merujuk pada upaya menerangkan sesuatu yang sebelumnya tertutup atau samar bagi akal manusia.
Dalam dunia intelektual Muslim, tafsir berkembang menjadi disiplin ilmu yang memiliki dua wajah utama. Di satu sisi, ia adalah upaya teknis untuk menjelaskan firman Allah melalui pemahaman kata demi kata dan struktur kalimatnya. Di sisi lain, tafsir juga merupakan bagian dari keindahan sastra atau ilmu badi’, di mana kekayaan makna Al-Qur’an digali melalui estetika bahasa Arab yang tinggi.
Kebutuhan akan tafsir bukanlah sebuah kebetulan, melainkan kemestian sejarah. Seiring dengan meluasnya pengaruh Islam ke berbagai penjuru dunia, populasi umat Muslim menjadi sangat beragam. Perbedaan latar belakang budaya dan keterbatasan bahasa Arab menciptakan jarak antara teks suci dan pemahaman manusia. Tokoh pemikir seperti ‘Iffat Syarqawi melihat tafsir sebagai “aktivitas budaya” yang lahir untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari teks yang sulit dipecahkan, uraian yang belum memadai, hingga membantu mereka yang tidak menguasai bahasa Arab agar tetap dapat memetik petunjuk dari kitab sucinya.
Empat Metodologi
Dalam buku Biografi Singkat Para Mufassir Klasik, terbitan UIN Mataram Press menyebut Metodologi penafsiran adalah ilmu yang mempelajari cara-cara sistematis dan terstruktur untuk memperoleh pemahaman yang benar mengenai ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan batasan kemampuan manusia. Secara historis hingga saat ini, terdapat empat metode utama yang digunakan oleh para mufassir.
Pertama, Metode Ijmali Global. Dalam Metode Ijmali ini adalah menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara ringkas dengan mengemukakan makna globalnya saja. Penyajiannya menggunakan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Adapun karakteristik dari metode ini adalah fokus pada pesan umum tanpa masuk ke detail teknis atau perbedaan pendapat yang rumit.
Ada beberapa contoh kitab tafsir yang menggunakan metode ijmali ini yaitu Tafsir al-Qur’an al-Karim karya Muhammad Farid Wajdi. Kemudian Al-Tafsir al-Wasid (Majma’ al-Bukhuds al-Islamiyat). Selain itu Tafsir al-Jalalain karya Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi. Serta Taj’al Tafsir karya Muhammad Utsman Al-Mighani.
Kedua, Metode Tahlili atau analisis. Dalam Metode tahlili ini menjelaskan semua aspek yang terkandung dalam ayat secara mendalam, mulai dari kosakata, asbabun nuzul, munasabah (korelasi antar ayat), hingga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun bentuk-Bentuk Tafsir Tahlili adalah Al-Tafsir bi al-Ma’tsur yaitu metode penafsiran berdasarkan dalil naqli atau Al-Qur’an dan Hadis). Kemudian Al-Tafsir bi al-Ra’yi yaitu berdasarkan ijtihad atau akal. Setelah itu ada Al-Tafsir al-Shufi yaitu berdasarkan isyarat batin atau tasawuf. Selanjutnya Al-Tafsir al-Ilmi yaitu berdasarkan pendekatan sains dan Al-Tafsir al-Adabi atau berdasarkan sastra. Terakhir Al-Tafsir al-Ijtima’i yaitu berdasarkan kemasyarakatan.
Objek dan Kajian Utama
Ketiga, Metode Muqarin atau Komparatif. Metode yang dilakukan dengan cara membandingkan dua elemen atau lebih untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih luas dan objektif. Untuk ruang lingkup perbandingan adalah perbandingan teks, perbandingan dalil dan perbandingan pendapat. Perbandingan teks adalah membandingkan ayat yang memiliki redaksi serupa dalam konteks berbeda, atau redaksi berbeda untuk masalah yang sama. Kemudian perbandingan dalil yaitu membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadis Nabi SAW yang secara lahiriah tampak bertentangan. Dan perbandingan pendapat adalah , membandingkan berbagai penafsiran ulama tafsir mengenai suatu ayat tertentu. Untuk objek kajian utama dalam metode muqarin ini adalah, membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya. Selain itu juga membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadis.
Keempat, Metode Maudhu’i atau ematik. Metode tematik ini adalah penafsiran yang mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki tema atau topik masalah yang sama. Setelah itu menyusunnya secara kronologis dan menganalisisnya secara mendalam untuk mendapatkan satu kesimpulan hukum atau konsep yang utuh.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
