Masyarakat seringkali mengaitkan istilah korupsi hanya dengan suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah. Namun, ada satu bentuk pelanggaran yang sangat masif terjadi tetapi sering mendapatkan pemakluman, yakni korupsi waktu. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik, korupsi waktu merupakan “dosa” yang dampaknya tidak kalah berbahaya dari korupsi uang. Pelanggaran ini merusak sistem birokrasi dan menghambat kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.
Apa Itu Korupsi Waktu?
Secara sederhana, korupsi waktu adalah tindakan menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Perilaku ini mencakup datang terlambat ke kantor, pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir, hingga memperlama waktu istirahat. Di era digital, fenomena ini meluas menjadi penggunaan gawai untuk media sosial atau belanja daring saat jam produktif berlangsung.
Meskipun terlihat sepele, tindakan ini mencerminkan rendahnya integritas seorang abdi negara. Seorang pejabat publik yang menerima gaji dari pajak rakyat seharusnya memberikan seluruh dedikasi waktunya untuk kepentingan negara. Ketika mereka sengaja melalaikan tanggung jawab waktu tersebut, maka mereka secara tidak langsung telah mencuri hak-hak rakyat.
Mengapa Sering Diabaikan?
Banyak pihak menganggap korupsi waktu sebagai hal lumrah karena budaya kerja yang permisif. Rekan sejawat seringkali merasa segan untuk menegur atasan atau teman yang tidak disiplin. Akibatnya, perilaku malas ini menular dan menjadi “budaya” buruk yang mendarah daging dalam instansi pemerintah.
Padahal, pemerintah telah mengatur disiplin ini secara ketat. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat sanksi bagi mereka yang melanggar. Salah satu kutipan penting terkait kedisiplinan ini adalah: “ASN harus memiliki integritas tinggi dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa.”
Tanpa pengawasan yang ketat, kutipan tersebut hanya akan menjadi hiasan dinding di kantor-kantor pemerintahan. Lemahnya sanksi sosial dan administratif membuat para pelaku merasa aman untuk terus mengulang kesalahan yang sama setiap hari.
Dampak Buruk Terhadap Pelayanan Publik
Korupsi waktu ASN membawa dampak domino yang merugikan banyak pihak. Pertama, efisiensi birokrasi menjadi sangat rendah. Antrean masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi semakin panjang karena petugas tidak berada di tempat saat jam kerja. Hal ini memicu ketidakpuasan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kedua, korupsi waktu menyebabkan pemborosan anggaran negara. Negara membayar gaji, tunjangan kinerja, serta fasilitas kantor untuk mendukung produktivitas ASN selama delapan jam kerja. Jika ASN hanya bekerja secara efektif selama empat jam, maka negara mengalami kerugian finansial yang nyata setiap bulannya.
Ketiga, perilaku ini merusak mentalitas generasi penerus di lingkungan birokrasi. Pegawai muda yang memiliki semangat tinggi bisa kehilangan motivasi ketika melihat senior mereka melakukan korupsi waktu tanpa sanksi. Integritas organisasi akan runtuh secara perlahan jika pembiaran ini terus berlanjut.
Landasan Hukum dan Aturan Disiplin
Pemerintah sebenarnya sudah bertindak tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini secara rinci mengatur jam kerja dan sanksi bagi pelanggar. ASN yang tidak masuk kerja atau tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah dapat terkena sanksi disiplin ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.
Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada keberanian pemimpin unit kerja. Atasan langsung memiliki peran kunci dalam mengawasi bawahan mereka. Jika atasan memberikan teladan yang buruk, maka sistem disiplin tersebut tidak akan pernah berjalan secara optimal.
Strategi Mengatasi Korupsi Waktu
Untuk memberantas korupsi waktu, instansi pemerintah perlu menerapkan beberapa langkah strategis. Penggunaan teknologi menjadi salah satu solusi yang paling efektif. Sistem presensi berbasis lokasi (GPS) dan pengenalan wajah dapat meminimalisir kecurangan administratif. Selain itu, sistem pelaporan kinerja harian (e-kinerja) memaksa ASN untuk mempertanggungjawabkan setiap menit waktu kerja mereka melalui output yang nyata.
Selain teknologi, pembangunan budaya integritas adalah hal yang utama. Pendidikan etika birokrasi harus menjadi materi wajib sejak masa pendidikan dasar CPNS hingga jenjang kepemimpinan. ASN harus sadar bahwa setiap rupiah yang mereka terima berasal dari keringat rakyat, sehingga waktu kerja mereka adalah amanah yang sangat besar.
Kesimpulan
Korupsi waktu ASN dan pejabat publik adalah ancaman nyata bagi kemajuan bangsa. Kita tidak boleh lagi memaklumi keterlambatan atau kelalaian dalam jam kerja sebagai hal biasa. Pembenahan harus dimulai dari diri sendiri, keteladanan pimpinan, hingga sistem pengawasan yang tanpa pandang bulu. Dengan menghargai waktu, kita sebenarnya sedang menghargai martabat bangsa dan memberikan hak pelayanan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari hentikan korupsi waktu sekarang juga demi masa depan birokrasi yang lebih bersih dan profesional.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
