Sistem hukum modern saat ini mulai beralih dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis. Indonesia sendiri tengah gencar menerapkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam berbagai tingkatan perkara pidana. Menariknya, prinsip ini memiliki akar yang sangat kuat dalam tradisi hukum Islam. Islam tidak hanya memandang hukum sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana penyembuhan sosial dan rekonsiliasi.
Apa Itu Keadilan Restoratif?
Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi bersama. Fokus utamanya bukan sekadar memberi hukuman penjara kepada pelaku, melainkan memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, Kejaksaan Agung dan Polri telah menerbitkan regulasi khusus untuk mendukung praktik ini. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan keadilan yang lebih substantif dan menyentuh nurani masyarakat.
Akar Keadilan Restoratif dalam Hukum Islam
Jauh sebelum sistem hukum modern mengenal istilah ini, Islam telah meletakkan fondasi keadilan melalui konsep Ishlah. Ishlah secara harfiah berarti perbaikan atau perdamaian. Islam mendorong umatnya untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalan musyawarah dan saling memaafkan.
Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan pentingnya pemaafan dalam penyelesaian perkara. Salah satu kutipan ayat yang sering menjadi rujukan adalah Surah Ash-Shura ayat 40:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
Kutipan di atas menunjukkan bahwa meskipun korban memiliki hak untuk menuntut balasan setimpal, namun memaafkan merupakan derajat yang lebih tinggi di mata Allah SWT. Inilah esensi dari keadilan restoratif yang mencoba kita bangkitkan kembali.
Qisas, Diyat, dan Transformasi Hukum
Dalam hukum jinayah (pidana Islam), kita mengenal konsep Qisas dan Diyat. Qisas adalah hukuman balasan yang serupa dengan perbuatan pelaku. Namun, hukum Islam memberikan pintu darurat bagi pelaku melalui skema pemaafan dari korban atau ahli waris korban.
Jika korban memaafkan pelaku, maka hukuman Qisas gugur dan beralih menjadi Diyat (denda atau kompensasi). Diyat berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata dari pelaku kepada korban untuk memulihkan kerugian materi maupun imateri.
Prinsip ini sangat sejalan dengan mekanisme keadilan restoratif. Pelaku mengakui kesalahannya, korban memberikan maaf, dan terdapat kompensasi yang disepakati untuk memulihkan hubungan sosial. Dengan demikian, dendam antar keluarga atau kelompok dapat kita redam sedini mungkin.
Implementasi Ishlah di Masyarakat
Penerapan keadilan restoratif dalam hukum Islam tidak hanya berlaku untuk kasus pembunuhan atau penganiayaan berat. Prinsip ini juga sangat efektif untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan seperti pencurian kecil, penghinaan, atau konflik rumah tangga.
Ulama dan tokoh agama memegang peranan penting sebagai mediator. Mereka membantu kedua belah pihak untuk melihat gambaran besar dari sebuah persaudaraan. Islam mengajarkan bahwa perdamaian jauh lebih utama daripada memelihara permusuhan di dalam jeruji besi.
Pihak penegak hukum di Indonesia saat ini mengadopsi semangat ini dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, pelaku bukan merupakan residivis dan kerugian materi tidak melebihi jumlah tertentu. Hal ini memastikan bahwa keadilan tetap tegak tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Hikmah di Balik Pemaafan
Mengapa pemaafan menjadi inti dari keadilan restoratif dalam hukum Islam? Ada beberapa alasan fundamental. Pertama, pemaafan memberikan ketenangan batin bagi korban. Memendam dendam hanya akan memperpanjang penderitaan psikologis.
Kedua, pemaafan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Penjara seringkali justru menjadi tempat bagi pelaku untuk belajar kejahatan yang lebih berat. Dengan keadilan restoratif, pelaku langsung berhadapan dengan dampak perbuatannya terhadap korban, sehingga menimbulkan rasa penyesalan yang lebih dalam.
Ketiga, harmoni masyarakat tetap terjaga. Sistem hukum yang hanya mengandalkan pembalasan seringkali meninggalkan luka sosial yang sulit sembuh. Sebaliknya, Ishlah atau perdamaian menjahit kembali robekan sosial yang terjadi akibat tindak pidana.
Kesimpulan
Keadilan restoratif bukanlah konsep asing bagi umat Islam. Nilai-nilai pemaafan, Ishlah, dan Diyat telah ada sejak ribuan tahun lalu untuk mewujudkan kedamaian. Dengan mengintegrasikan semangat pemaafan dalam sistem hukum nasional, kita sebenarnya sedang mempraktikkan ajaran luhur agama. Keadilan sejati bukan hanya tentang seberapa berat hukuman diberikan, tetapi seberapa besar kedamaian yang berhasil kita ciptakan setelah konflik terjadi. Mari kita terus mendukung penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan restorasi sosial demi masa depan Indonesia yang lebih harmonis.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
