SURAU.CO – Setiap akhir Desember, ruang publik kembali dipenuhi perdebatan lama: bolehkah seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal? Perdebatan ini tidak semata soal etika pergaulan, tetapi menyentuh wilayah paling mendasar dalam Islam: akidah. Di sinilah umat diuji antara keteguhan iman dan kecakapan hidup dalam masyarakat majemuk.
Islam sejak awal hadir di tengah pluralitas keyakinan. Al-Qur’an tidak menutup mata terhadap keberadaan Ahlul Kitab, bahkan merekam dialog panjang dengan mereka. Namun Islam juga menegaskan batas teologis yang tidak dapat ditawar. Prinsip tauhid adalah fondasi, bukan sekadar identitas simbolik. Karena itu, toleransi dalam Islam selalu berjalan berdampingan dengan keteguhan iman, bukan menggantikannya.
Natal dalam tradisi Kristen bukan sekadar perayaan budaya tahunan. Ia merupakan hari raya keagamaan yang berkaitan langsung dengan keyakinan ketuhanan Isa Al-Masih. Di sinilah problem teologisnya. Islam memuliakan Isa عليه السلام sebagai nabi dan rasul, tetapi secara tegas menolak keyakinan ketuhanannya. Al-Qur’an menyatakan: “Sungguh telah kafirlah orang-orang yang mengatakan: sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putra Maryam.”¹ Ayat ini bukan ekspresi kebencian, melainkan penegasan prinsip tauhid agar umat tidak terjebak dalam kompromi iman.
Perbuatan yang Dilarang
Mayoritas ulama klasik bersikap tegas dalam persoalan ini. Ibn Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa memberi ucapan selamat atas hari raya keagamaan non-Muslim yang berbasis akidah berarti kerelaan terhadap syiar kekufuran, meskipun tanpa niat mengimaninya.² Ibn Taimiyah bahkan menegaskan bahwa mengagungkan atau memberi selamat atas syiar agama lain termasuk perbuatan yang dilarang, karena menyerupai pengakuan terhadap keyakinan tersebut.³ Pandangan ini berangkat dari kaidah sadd adz-dzari‘ah menutup jalan menuju kerusakan akidah, meski dimulai dari hal yang tampak sepele.
Namun realitas sosial modern menghadirkan kompleksitas baru. Relasi antarumat beragama hari ini sering berlangsung dalam konteks profesional, sosial, dan kebangsaan. Sebagian ulama kontemporer kemudian membedakan antara pengakuan teologis dan etika sosial.
Mereka membolehkan ucapan selamat dengan syarat ketat: tidak mengandung pengakuan akidah, tidak mengikuti ritual keagamaan, serta diniatkan murni sebagai muamalah sosial. Landasan yang sering dikemukakan adalah firman Allah: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”⁴
Tidak Larut dalam Simbol dan Syiar Agama Lain
Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ia berada dalam wilayah ijtihad dan sangat bergantung pada pemahaman umat terhadap akidahnya sendiri. Di sinilah letak keprihatinan sebagian ulama: toleransi yang tidak disertai literasi iman berpotensi bergeser menjadi relativisme keyakinan. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan teladan kehati-hatian dalam perkara yang menyentuh simbol keagamaan.
Dalam hadis sahih disebutkan, “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”⁵ Hadis ini oleh para ulama dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak larut dalam simbol dan syiar agama lain.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil posisi kehati-hatian. Tidak menganjurkan umat Islam mengucapkan Selamat Natal, namun tetap menekankan pentingnya toleransi, keadilan, dan hidup berdampingan secara damai. Sikap ini mencerminkan jalan tengah khas keislaman Nusantara: menjaga akidah tanpa merusak harmoni kebangsaan. Dalam konteks masyarakat majemuk, pendekatan ini terasa relevan karena konflik keagamaan sering kali lahir bukan dari perbedaan iman, melainkan dari kegagalan mengelola perbedaan itu dengan adab.
Kehati-hatian dalam Akidah
Para salaf telah memberi teladan penting dalam hal ini. Umar bin Khattab رضي الله عنه pernah memperingatkan kaum Muslim agar tidak memasuki gereja pada hari raya mereka, bukan karena permusuhan, tetapi karena kekhawatiran tercampurnya iman dengan ritual keyakinan lain.⁶ Sikap ini menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam akidah justru lahir dari rasa tanggung jawab, bukan kebencian.
Pada akhirnya, perdebatan tentang ucapan Selamat Natal semestinya tidak berujung pada saling menyesatkan. Ini adalah persoalan ijtihad yang menuntut kedewasaan berpikir dan keluasan adab. Menjaga akidah tidak identik dengan sikap keras, dan membangun harmoni sosial tidak harus mengorbankan prinsip iman. Seorang Muslim dapat memilih diam yang santun, atau mengganti ucapan dengan doa universal tanpa afirmasi teologis, sebagai jalan aman bagi imannya.
Dalam Islam, akidah adalah fondasi, sedangkan akhlak adalah wajahnya. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Kita bisa hidup rukun tanpa harus mencairkan keyakinan, dan kita bisa tegas dalam iman tanpa kehilangan kelembutan. Di situlah toleransi menemukan maknanya yang paling jujur: saling menghormati tanpa saling meniadakan.
Catatan Kaki (Endnotes)
- QS. al-Ma’idah [5]: 72.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahl adz-Dzimmah, jil. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hlm. 441.
- Ibn Taimiyah, Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashhab al-Jahim (Riyadh: Dar ‘Alam al-Fawa’id), jil. 1, hlm. 206–207.
- QS. al-Mumtahanah [60]: 8.
- HR. Abu Dawud no. 4031; dinilai hasan oleh al-Albani.
- Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, jil. 9, hlm. 234. (Tengku Iskandar)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
