SURAU.CO – ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢِ .ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ. Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Jual beli harus dilakukan saling ridha. (HR. Ibn Majah, Ibn Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Pelajaran yang terdapat dalam Hadits
Imam al-Qarrafi mengatakan
كل فقه لم يخرج على القواعد فليس بشيء
“Setiap kesimpulan fikih yang tidak didasari qaidah, bukan fikih yang kuat.” (ad-Dzakhirah, 1/55).
Dengan mempelajari kaidah dalam fikih, akan memudahkan setiap muslim untuk memahami banyak kajian fikih.
Kaidah menyatakan,
الأصل في المعاملات الحل والإباحة
“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”
Hukum Asalnya Halal
Allah ciptakan dunia dan seisinnya ini, dan Allah izinkan bagi manusia untuk memanfaatkannya. Allah berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dialah Dzat yang menciptakan untuk kalian, semua yang ada di muka bumi ini. (QS. al-Baqarah: 29)
Imam as-Sa’di mengatakan,
أي: خلق لكم، برا بكم ورحمة، جميع ما على الأرض، للانتفاع والاستمتاع والاعتبار
Artinya, dia ciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kalian, sebagai kebaikan dan kasih sayang yang diberikan untuk kalian. Agar dimanfaatkan, dinikmati, dan diambil pelajaran. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 48).
Sehingga apapun di alam ini, boleh dimanfaatkan manusia. Hanya saja, pemanfaatan mereka dibatasi hak kepemilikan. Sehingga mansia hanya bisa memanfaatkan barang, jika:
[1] Barang itu milik sendiri.
[2] Mengadakan transaksi dengan orang lain, hingga terjadi perpindahan kepemilikan.
Jika kita mengambil hak orang lain tanpa transaksi yang dibenarkan, berarti termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah sampaikan ini dalam al-Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta sesama kalian dengan cara yang batil, selain melalui perdagangan yang saling ridha diantara kalian. (QS. an-Nisa: 29).
Berdasarkan ayat ini, manusia diberi kebebasan untuk melakukan transaksi yang menjadi syarat perpindahan kepemilikan, selama di sana ada unsur Saling ridha. Baik transaksi sepihak (tabarru’at), seperti sedekah, hibah, infaq, dst. atau transaksi dua pihak (muawwadhat), seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar.
Yang Haram itu Sedikit dan Terbatas
Disamping syariat memberikan kebebasan untuk melakukan transaksi, syariat juga memberikan batasan beberapa bentuk transaksi yang dilarang, sekalipun itu dilakukan saling ridha. Karena keterbatasan akal manusia, sehingga terkadang mereka tidak tahu unsur kedzaliman yang ada pada transaksi itu.
Seperti transaksi riba. Bagi sebagian masyarakat, riba tidak dianggap kedzaliman karena dilakukan saling ridha. Anggapan ini berasal dari keterbatasan mereka dalam memahami kedzaliman yang sebenarnya. Yang jika Allah melarang ini, akan merusak kehidupan manusia.
Dan sebagai gantinya, Allah perbolehkan mereka melakukan jual beli.
Allah berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275)
Untuk itu, ada 3 catatan untuk Jual Beli yang Haram
- Jual beli yang haram itu hanya sedikit. Karena hukum asal jual beli adalah mubah
- Allah mengharamkan muamalat tersebut, dengan tujuan besar menghindari setiap unsur kedzaliman dan mewujudkan kemaslahatan di masyarakat.
- Jual beli yang Allah haramkan, kebanyakan Allah ganti dengan transaksi yang halal. Seperti, Allah melarang judi dan menggantinya dengan lomba. Allah melarang riba dan menggantinya dengan jual beli.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Menciptakan Akad Transaksi
Para sahabat mempraktekkan model transaksi yang melanjutkan bentuk transaksi yang sudah makruf di kalangan masyarakat sejak masa silam. Artinya, transaksi itu sudah ada sebelum Allah mengutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membatasi atau melarang, jika di sana ada unsur pelanggaran.
Kita bisa lihat beberapa kasus transaksi berikut,
[1] Transaksi salam
Penduduk Madinah biasa melakukan transaksi ini, sebelum beliau tiba di Madinah. Artinya, transaksi ini sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memberi batasan, agar transaksi salam tidak melanggar syariat.
Ibnu Abbas menceritakan,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَالنَّاسُ يُسْلِفُونَ فِى الثَّمَرِ الْعَامَ وَالْعَامَيْنِ – أَوْ ثَلاَثَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, sementara mereka telah melakukan transaksi salam dalam jual beli kurma, untuk masa setahun, dua tahun, atau tiga tahun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang melakukan transaksi salam, hendaknya dia tentukan nilai takarannya, timbangannya, dan batas waktunya. ” (HR. Bukhari 2239 & Muslim 4202).
Batasan Transaksi Salam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan orang yang menciptakan transaksi salam. Beliau hanya memberi batasan.
[2] Jual beli araya
Menukar kurma kering di tangan dengan kurma basah yang masih di tangkai, dengan cara perkiraan. Dan ini jelas riba, karena pasti ada selisih.
Sebelum Islam datang ke Madinah, para masyarakat biasa melakukan transaksi ini. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memberi keringanan maksimal 5 wasaq.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَخَّصَ فِي بَيْعِ اَلْعَرَايَا بِخَرْصِهَا, فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ, أَوْ فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk jual beli araya dengan perkiraan, selama tidak melebihi 5 wasaq. (Muttafaq ‘alaih)
Yang ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menciptakan akad transaksi. Yang beliau lakukan adalah membatasi, agar tidak melanggar larangan.
Dengan demikian, termasuk ungkapan yang salah ketika ada orang yang menganjurkan,
‘Akad dan Transaksi harus sesuai sunnah’. Sekali lagi, ini kalimat yang salah. Karena akad dan transaksi bukan masalah ibadah.
Ulama
Kemudian Syaikhul Islam menegaskan, andai semua akad harus berdasarkan dalil, maka banyak akad yang tidak sah sampai orang itu tahu dalilnya,
فلو كان إذن الشارع الخاص شرطا في صحة العقود لم يصح عقد إلا بعد ثبوت إذنه كما لو حكم الحاكم بغير اجتهاد فإنه آثم وإن كان قد صادف الحق
Jika izin khusus dari syariat menjadi syarat sah akad, maka setiap akad yang manusia lakukan menjadi tidak sah, hingga dia yakin ada dalilnya.
Sebagaimana ketika ada hakim yang memutuskan tanpa melalui ijtihad, maka dia berdosa, meskipun bisa jadi sesuai kebenaran. (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 206)
Untuk itu, manusia boleh mengadakan model akad yg baru selama tidak ada unsur pelanggaran syariat. Wallahu A’lam
Hadits yang Berkaitan dengan Al-Qur’an
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah: 275)
Aqulu qauli hadza, wa astaghfirullahal Adzim li wa lakum.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu”.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺑَﻠِّﻐُﻮﺍ ﻋَﻨِّﻰ ﻭَﻟَﻮْ ﺁﻳَﺔً
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”. (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﻫُﺪًﻯ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺟْﺮِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃُﺟُﻮْﺭِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻭَﻣَﻦْ ﺩَﻋَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺿَﻠَﺎﻟَﺔٍ ، ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻣِﺜْﻞُ ﺁﺛَﺎﻡِ ﻣَﻦْ ﺗَﺒِﻌَﻪُ ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻘُﺺُ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺁﺛَﺎﻣِﻬِﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ
Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR.Muslim)
Dakwah di jalan Allâh Azza wa Jalla merupakan amal yang sangat mulia, ketaatan yang besar dan ibadah yang tinggi kedudukannya di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
ﻭَﻟْﺘَﻜُﻦْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﺔٌ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﺄْﻣُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻮْﻥَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِۚ ﻭَﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS.Ali-Imran [3] :104)
Saya nukil dari berbagai sumber yang In Syaa Allah amanah, dengan sedikit perubahan (terjemah bebas) sesuai dengan pemahaman Salafus Salih (Ahlus Sunnah Wal Jamaah). Semoga bermanfaat bagi Ummat, Baarakallahu a’laikum. (Frimadona/Ratna)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
