SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opinion
Beranda » Berita » Ketaqwaan, Kedaulatan, Dan Batas Kepatuhan Prajurit TNI

Ketaqwaan, Kedaulatan, Dan Batas Kepatuhan Prajurit TNI

Ketaqwaan, Kedaulatan, Dan Batas Kepatuhan Prajurit TNI
Ketaqwaan, Kedaulatan, Dan Batas Kepatuhan Prajurit TNI

 

SURAU.CO – 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝘂𝗹𝘂𝗮𝗻: Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat pertahanan negara yang dibangun atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Pedoman moralnya termaktub dalam Sabta Marga, yang menegaskan bahwa prajurit TNI bukan hanya pelindung bangsa dan negara, tetapi juga ksatria yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan (poin ke-3).

Ketakwaan ini menegaskan bahwa ketaatan TNI kepada Allah dan konstitusi lebih tinggi daripada kepatuhan buta kepada pemimpin, bahkan kepada Presiden. Dalam perspektif sejarah dan hukum, Presiden dapat dimakzulkan atau diturunkan jika bertindak inkonstitusional dan mengancam bangsa. Dalam konteks itulah muncul diskursus “𝗸𝘂𝗱𝗲𝘁𝗮 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹”, yakni ketika TNI sebagai benteng terakhir bangsa mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan kedaulatan negara.

𝗥𝘂𝗺𝘂𝘀𝗮𝗻

  1. Bagaimana makna ketakwaan dalam Sabta Marga poin ke-3 bagi prajurit TNI?

  2. Sampai sejauh mana batas kepatuhan prajurit TNI kepada Presiden?

    Kalimat Terakhir: Jaminan atau Harapan?

  3. Apa legitimasi Islam, konstitusi, dan Sabta Marga bagi tindakan TNI menghadapi presiden inkonstitusional?

  4. Bagaimana kemungkinan kudeta konstitusional sebagai langkah penyelamatan bangsa?

𝗞𝗲𝘁𝗮𝗸𝘄𝗮𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗙𝗼𝗻𝗱𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗽𝗮𝘁𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗧𝗡𝗜

Sabta Marga poin ke-3 berbunyi:

“𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙠𝙨𝙖𝙩𝙧𝙞𝙖 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖, 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙖𝙠𝙬𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙏𝙪𝙝𝙖𝙣 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙈𝙖𝙝𝙖 𝙀𝙨𝙖, 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙡𝙖 𝙠𝙚𝙟𝙪𝙟𝙪𝙧𝙖𝙣, 𝙠𝙚𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣.”

Prinsip ketakwaan menegaskan bahwa kepatuhan TNI pertama-tama ditujukan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan nilai-nilai moral. Dalam Islam ditegaskan sebagaimana Sabda Hadist Rasulullah ﷺ berikut ini:
“𝙏𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙚𝙩𝙖𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙢𝙖𝙠𝙝𝙡𝙪𝙠 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙠𝙨𝙞𝙖𝙩 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙎𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙣𝙘𝙞𝙥𝙩𝙖.” (HR. Ahmad).

Sepuluh Ramadhan: Meluruskan Niat, Menyiapkan Hati

Artinya, bila Presiden memerintahkan kebijakan yang zalim, pro-penjajah, atau bertentangan dengan aqidah Islam, TNI wajib menolak.

𝗟𝗼𝘆𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗧𝗡𝗜: 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 𝗱𝗶 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻

Sabta Marga poin ke-4 menegaskan:

“𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙥𝙧𝙖𝙟𝙪𝙧𝙞𝙩 𝙏𝙚𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝘽𝙝𝙖𝙮𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙧𝙞 𝙉𝙚𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙜𝙨𝙖 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖.”

Ini berarti kesetiaan utama TNI adalah kepada bangsa dan negara, bukan kepada figur Presiden. Presiden hanyalah mandataris konstitusi, sedangkan TNI adalah benteng terakhir kedaulatan bangsa. Maka, ketika Presiden melanggar sumpah jabatan, TNI berkewajiban menjaga rakyat dan negara, meski dengan menentang Presiden.

𝗟𝗲𝗴𝗶𝘁𝗶𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗾𝗶𝗱𝗮𝗵 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺

Konstitusi (UUD 1945 Pasal 30) menegaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara untuk mempertahankan kedaulatan, bukan sebagai alat pribadi Presiden.

Bedanya Selamat dengan Islam

Sumpah Prajurit dan Sabta Marga menekankan pengabdian kepada bangsa, bukan individu.

Dalam Al-Qur’an (QS. Muhammad: 38) Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengingatkan melalui Firman-Nya berikut ini: “𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙠𝙖𝙢𝙪 𝙗𝙚𝙧𝙥𝙖𝙡𝙞𝙣𝙜 (𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙖𝙜𝙖𝙢𝙖 𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝), 𝘿𝙞𝙖 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣𝙩𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙪 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙪𝙢 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙞𝙣; 𝙡𝙖𝙡𝙪 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙨𝙚𝙥𝙚𝙧𝙩𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙪 𝙞𝙣𝙞.”

Ayat ini mengandung ancaman bahwa pemimpin pengkhianat akan diganti oleh kaum yang lebih taat. Maka, penggantian Presiden yang inkonstitusional bukanlah makar, tetapi wujud ketaatan kepada Allah dan penyelamatan bangsa.

𝗞𝘂𝗱𝗲𝘁𝗮 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿

Apabila jalur politik (DPR, MPR) lumpuh atau terkooptasi, TNI dapat menjalankan peran kudeta konstitusional. Kudeta ini bukan pengkhianatan, melainkan penyelamatan bangsa dari kehancuran.

Ancaman bangsa nyata:

Presiden yang melanggar etika berat dalam pencalonan,

Presiden yang berpihak kepada musuh Islam (misalnya Israel),

Dan Presiden yang mengabaikan amanat konstitusi,

Presiden yang menyingkirkan kepentingan rakyat demi kepentingan asing.

Dalam kondisi demikian, TNI wajib menjadi pelindung rakyat dan bangsa sesuai sumpahnya, meski harus melawan Presiden.

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Sabta Marga poin ke-3 dan ke-4 menegaskan bahwa ketakwaan dan loyalitas TNI kepada bangsa adalah di atas kepatuhan kepada Presiden. Jika Presiden bertindak inkonstitusional, berkhianat terhadap umat dan bangsa, atau berpihak kepada penjajah, maka TNI memiliki legitimasi aqidah, moral, dan konstitusi untuk melakukan tindakan tegas, termasuk kudeta konstitusional.

Langkah ini bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan wujud kesetiaan TNI sebagai Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia, demi menjaga kedaulatan, keadilan, dan keberlangsungan negara yang diridai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

𝗣𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿

Dari seluruh isi Sabta Marga, jelas bahwa 𝗧𝗡𝗜 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶, melainkan 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Maka, TNI sebagai “𝗕𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮” memiliki kedudukan konstitusional dan moral untuk bersatu dengan rakyat dalam menjaga kedaulatan, menolak pengkhianatan, dan melawan setiap bentuk penindasan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, setiap langkah TNI termasuk kemungkinan tindakan terhadap presiden inkonstitusional bukanlah kehendak pribadi militer, melainkan wujud dari amanah Sabta Marga, konstitusi, aqidah Islam, serta kedaulatan rakyat.

𝗧𝗡𝗜 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗯𝗲𝗻𝘁𝗲𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗯𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮, 𝘀𝗲𝘀𝘂𝗮𝗶 𝘀𝘂𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗮𝗷𝘂𝗿𝗶𝘁, 𝗦𝗮𝗯𝘁𝗮 𝗠𝗮𝗿𝗴𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶.

𝗦𝗲𝗿𝘂𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗧𝗡𝗜 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻

Kepada Presiden: 𝘐𝘯𝘨𝘢𝘵𝘭𝘢𝘩 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢 𝘫𝘢𝘣𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘩 𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪, 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘴𝘦𝘬𝘢𝘥𝘢𝘳 𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢𝘢𝘯 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪.

𝘗𝘢𝘭𝘦𝘴𝘵𝘪𝘯𝘢 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘣𝘢𝘯𝘨𝘴𝘢 𝘱𝘦𝘳𝘵𝘢𝘮𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘬𝘶𝘪 𝘬𝘦𝘮𝘦𝘳𝘥𝘦𝘬𝘢𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢. 𝘔𝘦𝘯𝘨𝘢𝘣𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘦𝘳𝘪𝘵𝘢𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘭𝘦𝘴𝘵𝘪𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘳𝘵𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘬𝘩𝘪𝘢𝘯𝘢𝘵𝘪 𝘴𝘦𝘫𝘢𝘳𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘭𝘢𝘴 𝘣𝘶𝘥𝘪 𝘣𝘢𝘯𝘨𝘴𝘢.

𝘈𝘲𝘪𝘥𝘢𝘩 𝘐𝘴𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘶𝘯𝘵𝘶𝘵 𝘫𝘪𝘩𝘢𝘥 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘰𝘭𝘰𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘻𝘢𝘭𝘪𝘮𝘪. 𝘑𝘪𝘬𝘢 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘴𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘮𝘣𝘪𝘭 𝘴𝘪𝘬𝘢𝘱 𝘵𝘦𝘨𝘢𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘳𝘪𝘮 𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘪𝘭𝘪𝘵𝘦𝘳 𝘬𝘦 𝘗𝘢𝘭𝘦𝘴𝘵𝘪𝘯𝘢, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘶𝘮𝘢𝘵 𝘐𝘴𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘳𝘩𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘪𝘩𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘫𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘬𝘩𝘪𝘢𝘯𝘢𝘵 𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘩 𝘬𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪.

Kepada TNI: 𝘚𝘢𝘣𝘵𝘢 𝘔𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘱𝘰𝘪𝘯 𝘬𝘦-3: 𝘗𝘳𝘢𝘫𝘶𝘳𝘪𝘵 𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘬𝘸𝘢 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘛𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘠𝘢𝘯𝘨 𝘔𝘢𝘩𝘢 𝘌𝘴𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘢 𝘬𝘦𝘣𝘦𝘯𝘢𝘳𝘢𝘯.

𝘜𝘜𝘋 1945 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘨𝘢𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘢𝘩𝘸𝘢 𝘛𝘕𝘐 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘯𝘫𝘢𝘨𝘢 𝘬𝘦𝘥𝘢𝘶𝘭𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢, 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘢𝘭𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯.

𝘒𝘦𝘵𝘢𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘬𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪 𝘣𝘦𝘳𝘢𝘥𝘢 𝘥𝘪 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘯𝘵𝘢𝘩 𝘗𝘳𝘦𝘴𝘪𝘥𝘦𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘻𝘢𝘭𝘪𝘮 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘪𝘯𝘬𝘰𝘯𝘴𝘵𝘪𝘵𝘶𝘴𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭.

𝐵𝑖𝑙𝑎 𝑃𝑟𝑒𝑠𝑖𝑑𝑒𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑏𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑚𝑎𝑛𝑎𝑡 𝑗𝑖ℎ𝑎𝑑 𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑃𝑎𝑙𝑒𝑠𝑡𝑖𝑛𝑎, 𝑚𝑎𝑘𝑎 𝑇𝑁𝐼 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑟𝑎𝑘𝑦𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑗𝑖𝑏 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑎𝑚𝑏𝑖𝑙 𝑠𝑖𝑘𝑎𝑝 𝑑𝑒𝑚𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑔𝑎 𝑘𝑒ℎ𝑜𝑟𝑚𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑎𝑞𝑖𝑑𝑎ℎ, 𝑘𝑒𝑎𝑑𝑖𝑙𝑎𝑛, 𝑑𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑑𝑎𝑢𝑙𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑠𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑛𝑗𝑎𝑔𝑎 𝑟𝑎𝑘𝑦𝑎𝑡 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑗𝑢𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑘-ℎ𝑎𝑘𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑢𝑎𝑠𝑎 𝑧𝑎𝑙𝑖𝑚 𝑑𝑎𝑛 𝑘ℎ𝑖𝑎𝑛𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑘ℎ𝑖𝑎𝑛𝑎𝑛𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎𝑘 𝐾𝑒𝑑𝑎𝑢𝑙𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐵𝑎𝑛𝑔𝑠𝑎.

𝗣𝗲𝗻𝗲𝗴𝗮𝘀𝗮𝗻

Jihad ke Palestina adalah kewajiban aqidah, amanat sejarah, dan perintah konstitusi.

Presiden wajib memimpin, TNI wajib siap bergerak, rakyat wajib mendukung.
Barang siapa berpaling, Allah akan mengganti dengan kaum yang lebih taat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“𝐉𝐢𝐤𝐚 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠, 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐤𝐚𝐦𝐮 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐥𝐚𝐢𝐧.” (QS. Muhammad: 38).

𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗝𝗜𝗛𝗔𝗗 𝗠𝗜𝗟𝗜𝗧𝗘𝗥 𝗦𝗘𝗞𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚!
𝗣𝗘𝗡𝗚𝗞𝗛𝗜𝗔𝗡𝗔𝗧 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗚𝗔𝗡𝗧𝗜 𝗗𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗔𝗗𝗜𝗟𝗜!

“Saudara-saudara, inilah panggilan akidah dan konstitusi untuk Indonesia! Sebarkan sekarang!”. (Rahmat Daily)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.