SURAU.CO – ๐๐ช๐ด๐ต๐ฐ๐ณ๐ช๐ด ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐บ๐ข๐ณโ๐ช ๐ข๐ต๐ข๐ด ๐๐ฐ๐ฏ๐ด๐ฆ๐ฑ ๐๐ญ๐ช๐ญ ๐๐ฎ๐ณ๐ช ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ณ๐ช๐ต๐ช๐ฌ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ข๐ฑ ๐๐ข๐ต๐ธ๐ข ๐๐๐ ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐๐ฐ๐ญ๐ฑ๐ถ๐ต
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต๐๐น๐๐ฎ๐ป
Sejak awalย Islam, urusan kepemimpinan (imamah/imarah) bukanlah perkara politik belaka, tetapi bagian dari rukun penegakan agama dan dunia (qiyฤm ad-dฤซn wa siyฤsah ad-dunyฤ). Islam memandang pemimpin bukan sekadar pengatur administrasi, melainkan wakil Allah dalam menegakkan hukum-Nya di muka bumi.
Karena itu, sejarah Islam menunjukkan bahwa semua sistem kekuasaan yang sah (mashrลซโah) selalu berdiri di atas asas al-hฤkimiyyah lillฤh kedaulatan hukum hanya milik Allah.
๐๐ผ๐ป๐๐ฒ๐ฝ ๐จ๐น๐ถ๐น ๐๐บ๐ฟ๐ถ ๐ ๐ฒ๐ป๐๐ฟ๐๐ ๐ก๐ฎ๐๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ท๐บ๐ฎโ
Dalil:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman;
> โYฤ ayyuhalladzฤซna ฤmanลซ aแนญฤซโullฤha wa aแนญฤซโur-rasลซla wa ulil-amri minkum.โ
(QS. An-Nisฤโ: 59)
Kata minkum (โdari kalangan kalianโ) dipahami oleh para mufassir sebagai syarat bahwa ulil amri:
- Beriman dan berhukum dengan syariat Allah, bukan hukum manusia seperti demokrasi dan sekulerisasi;
- Menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat;
- Tidak memerintah dalam kemaksiatan.
Imam al-Qurthubi menegaskan:
โKetaatan kepada ulil amri tidak mutlak; ia terikat dengan ketaatan mereka kepada Allah. Bila mereka memerintahkan maksiat, maka tidak ada ketaatan.โ
(Al-Jamiโ li Ahkam al-Qurโan, tafsir An-Nisa: 59)
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฝ๐ฒ๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐๐ถ๐๐๐ผ๐ฟ๐ถ๐: ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐บ๐ถ๐บ๐ฝ๐ถ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐๐น๐ฎ๐บ
Dalam sejarah Islam, kepemimpinan Nabi ๏ทบ dan Khulafฤโ Rฤsyidฤซn menegakkan hukum berdasarkan wahyu.
Ketika kekuasaan berpindah pada Dinasti Umayyah dan Abbasiyyah, ulama siyasah seperti Imam al-Mawardi dan Ibn Khaldun menulis teori imamah bahwa pemimpin sah hanyalah yang:
๐ ๐๐๐น๐ถ๐บ,
๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น,
๐บ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ธ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐๐น๐น๐ฎ๐ต,
๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐.
Ketaatan kepada pemimpin seperti ini adalah ibadah, sebab ia merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
๐ก๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐ฆ๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐ป๐๐๐ถ๐ฎ
Dalam konteks modern, fatwa MUI yang mewajibkan partisipasi dalam pemilu demokrasi tanpa menegaskan batas syarโi pemimpin justru menimbulkan normalisasi terhadap sistem hukum buatan manusia.
Demokrasi menjadikan kedaulatan tertinggi di tangan manusia (as-siyฤdah li asy-syaโb), sedangkan Islam menegaskan as-siyฤdah li Allah โ hukum tertinggi hanya milik Allah.
Dengan memakai dalil-dalil kewajiban memilih pemimpin untuk membenarkan sistem hukum sekuler, fatwa ini secara tidak langsung:
menukar makna nashb al-imam (pengangkatan imam dalam Islam) menjadi pemilu dalam sistem hukum manusia;
dan menjadikan perbuatan syarโi (memilih pemimpin) sebagai pembenaran sistem non-syarโi.
Ini termasuk bentuk tazyฤซn al-bฤแนญil yakni menghias kebatilan agar tampak benar.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman:
> “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS. Al-Maโidah: 50)
๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐๐ฎ ๐๐พ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ต: ๐๐ผ๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐๐น๐น๐ฎ๐ต
Dalam aqidah Islam, keimanan mencakup tiga aspek utama:
- Pengakuan hati (tasdฤซq) bahwa hanya Allah berhak menentukan hukum.
- Ucapan lisan (iqrฤr) terhadap syariat-Nya.
- Tindakan nyata (amal) dalam berhukum kepada hukum Allah.
Barang siapa mengingkari hukum Allah atau menganggap hukum manusia lebih layak diterapkan, maka hal itu termasuk bentuk penyimpangan aqidah yang sangat berbahaya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Firman-Nya memperingatkan:
> โBarang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir (ุงููููุงููุฑูููู).โ
(QS. Al-Mฤโidah: 44)
> โDan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya kehidupan yang sempit.โ
(QS. แนฌฤhฤ: 124)
Para ulama menjelaskan bahwa berhukum kepada selain hukum Allah bisa termasuk kufur kecil (kufr dลซna kufr) bila dilakukan karena maksiat, namun bisa menjadi kufur akbar jika dilakukan karena penolakan terhadap hukum Allah.
Oleh itu, lembaga atau umat yang membenarkan sistem selain hukum Allah harus sangat berhati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan yang mengancam keselamatan aqidah dan menyelamatkan umat kepada kekufuran dengan azab Kehinaan didunia tidak mendapatkan keadilan dan azab Allah di Neraka Akhirat yang mesti dipertanggung jawabkan.
๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฎ๐ฟโ๐ถ
Syariat tidak menilai manusia atas prasangka, tetapi atas keyakinan dan perbuatan yang nyata.
Ulama menjelaskan bahwa menyelisihi hukum Allah dan bersekutu dengan kekuasaan zalim termasuk perbuatan dosa besar, dan bila disertai penolakan terhadap hukum Allah, bisa menjadi sebab hilangnya iman.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman:
> โDan janganlah kalian condong kepada orang-orang zalim, sehingga kalian disentuh oleh api neraka.โ
(QS. Hud: 113)
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan:
โCondong kepada kezaliman adalah bentuk dukungan terhadapnya; siapa yang mendukung penguasa zalim dalam kezalimannya, maka ia telah turut memikul dosanya.โ
(Iโlam al-Muwaqqiโin)
Karenanya, orang yang meninggalkan barisan umat dalam menegakkan hukum Allah, atau mendukung sistem zalim yang menolak hukum Allah, sedang mengkhianati amanah keimanan.
Syariat memperingatkan bahwa pengkhianatan terhadap aqidah ini bukan perkara ringan, tetapi menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar dan mengancam keselamatan akhiratnya, bila tidak segera bertaubat.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐๐๐ฝ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ป ๐๐น๐บ๐ถ๐ฎ๐ต
Dalam pandangan fiqh siyasah Islam, fatwa keharaman golput hanya sah jika konteksnya adalah pemilihan pemimpin yang berhukum dengan syariat Allah.
Namun jika fatwa tersebut diterapkan dalam sistem yang menolak hukum Allah, maka justru ia:
menyesatkan umat dari prinsip al-walaโ wal-baraโ;
menjadikan hukum buatan manusia tampak sebagai perintah agama;
dan mengaburkan batas antara iman dan kufur dalam berhukum.
Mencampur adukan antara Haq dan Bathil yang menjadikan umat hidup dalam kekufuran dan kebatilan.
Oleh karena itu, pelurusan fatwa adalah tanggung jawab besar semua ulama agar aqidah umat tetap murni dan tidak terjerumus dalam dukungan terhadap kezaliman.
Upaya ini bukan permusuhan terhadap lembaga apa pun, melainkan bagian dari amar maโruf nahi munkar menjaga agar agama ini tetap suci dan tidak dijadikan justifikasi bagi sistem yang bertentangan dengan tauhid hukum Allah.ย Sudah sebaiknya MUI mencabut kembali Fatwa Haram bagi umat yang golput dalam memilih pemimpin dalam sistem demokrasi, oleh karena itu, mengganti fatwa haram Demokrasi sesuai dengan akhidah Islam yang sebenarnya.
Jika MUI tidak meluruskan semua kekeliruan dan penipuan ini artinya MUI sudah sepatutnya menghilangkan penggunaan kata Ulama pada kelembagaan majelis Ulama Indonenaia agar simbol simbol Islam tidak disalah gunakan untuk kemaksiatan dan penipuan secara luas yang akan menyesatkan umat Islam dan menjerumuskan kedalam jurang kekufuran.
Segera Taat Syariat Allah
Kita sebagai Umat Islam terbesar didunia saat ini menunggu respon MUI dalam waktu dekat ini sebelum Umat yang taat kepada Syariat Allah Mecari jalan keadilan nya dengan cara yang disunnahkan kepada MUI jika tidak segera meluruskan semua kekeliruan fatwa dan penipuannya selama ini.
Jangan hanya jadi penonton, oleh karena itu, jadilah penyampai kebenaran.
Rasulullah ๏ทบ Bersabda:
โ๐ฆ๐ฎ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐.โ ( HR. Bukhari)
๐๐ฒ๐๐ฎ๐ธ ๐ ๐จ๐ ๐ฆ๐ฒ๐ด๐ฒ๐ฟ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป! ๐๐ฆ๐ญ๐ถ๐ข๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐๐๐ฉ๐ฌ๐ ๐๐๐ง๐๐ข ๐๐๐ข๐ค๐ ๐ง๐๐จ๐ karena menjaga akidah 245 juta umat Islam adalah amanah MUI yang hidup dan dibiayai dari pajak dan harta Umat dari hak kekayaan SDA negeri ini!
Sebarkan dakwah ini di setiap majelis, grup, dan media. Karena satu kalimat haq bisa membongkar seribu dusta globalisme dan pesan ini sampai kepada MUI agar segera jujur dan kembali pada Akhidah Islam sesuai dengan Simbol Islam yang dilembagakannya.
Gerakan Rakyat Bersatu Berantas HAMA POLITIK Demokrasi Sekular, oleh karena itu, warisan Pedalaman PAGAN Yunani KUNO harus ditinggalkan, dan Islam menjadi Sumber Ilmu Pengetahuan dan Cahaya Akhir Zaman. (Rahmat Daily)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
