Kesehatan Khazanah
Beranda » Berita » Hukum Masturbasi alias Onani dalam Pandangan Islam

Hukum Masturbasi alias Onani dalam Pandangan Islam

Hukum Masturbasi alias Onani
Hukum Masturbasi alias Onani dalam Pandangan Islam. Ilustrasi Gambar : SURAU.CO

SURAU.CO – Dalam era modern yang penuh godaan seperti saat ini, pembahasan tentang masturbasi atau onani semakin sering muncul, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Akses yang mudah terhadap konten pornografi, lemahnya kontrol diri, dan kurangnya pendidikan agama menjadi faktor utama meningkatnya praktik ini. Banyak yang menganggap onani sebagai hal sepele atau bahkan “aman” karena tidak melibatkan orang lain. Namun, dalam pandangan Islam, setiap perbuatan yang berkaitan dengan syahwat harus tunduk pada aturan syariat.

Tulisan ini akan mengulas secara mendalam apa itu masturbasi, hukum masturbasi dalam Islam, dalil-dalil ulama, dampak negatifnya, serta cara menghindarinya agar seorang Muslim mampu menjaga kehormatan diri dan kesucian jiwa.

Pengertian Masturbasi (Onani)

Masturbasi atau onani adalah perbuatan seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa melalui hubungan suami-istri yang sah, melainkan dengan menggunakan tangan sendiri atau alat bantu lain untuk mencapai kenikmatan seksual. Dalam bahasa Arab, hal ini dikenal dengan istilah “istimna’” (الاستمناء) yang berasal dari kata “mana” (المني) yang berarti air mani.

Para ulama mendefinisikan istimna’ sebagai:

“Mengeluarkan mani dengan cara yang bukan melalui jalan yang disyariatkan, baik dengan tangan sendiri maupun dengan selainnya.”

Mengapa Allah Menolak Taubat Iblis?

Meskipun secara medis sebagian pihak menganggap onani bisa meredakan ketegangan seksual, Islam memandang masalah ini dari sisi moral, spiritual, dan sosial, bukan sekadar biologis.

Pandangan Umum Islam terhadap Syahwat

Islam tidak menolak keberadaan nafsu syahwat karena itu adalah fitrah manusia. Syahwat menjadi bagian dari ujian kehidupan. Namun, Islam menuntun bagaimana menyalurkan syahwat tersebut dengan cara yang halal dan terhormat.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Mu’minun: 5–7)

Ayat ini menjadi dasar penting dalam membahas hukum masturbasi. Karena dalam ayat tersebut, Allah hanya membolehkan penyaluran syahwat kepada istri atau budak yang dimiliki, dan selain itu disebut “melampaui batas” (عَادُونَ).

Budaya Hustle Culture vs Berkah: Meninjau Ulang Definisi Sukses

Hukum Masturbasi Menurut Para Ulama

Ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum masturbasi, tetapi mayoritas ulama sepakat bahwa onani adalah perbuatan yang haram atau setidaknya makruh keras. Berikut penjelasan pendapat para ulama:

1. Pendapat Mayoritas (Haram)

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zahiri menyatakan bahwa masturbasi hukumnya haram secara mutlak, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak.

Imam Syafi’i berkata:

“Aku memandang istimna’ (onani) itu haram sebagaimana zina.”
(Lihat: Al-Umm, Imam Syafi’i)

Ziarah Makam Hari Jum’at, Apa Hukumnya?

Dalil mereka adalah ayat yang dalam QS. Al-Mu’minun: 5–7. Ayat tersebut menjelaskan bahwa selain dari pasangan yang sah, maka penyaluran syahwat adalah melampaui batas.

Imam Malik bahkan lebih tegas dengan menyebut bahwa orang yang melakukan onani harus terkena hukum ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada penguasa) karena dianggap mendekati zina.

2. Pendapat Sebagian Ulama (Makruh atau Diperbolehkan dalam Darurat)

Mazhab Hanafi dan Hanbali memiliki pandangan sedikit lebih longgar. Mereka berpendapat bahwa masturbasi haram secara umum, namun boleh dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya:

  • Seseorang takut terjerumus dalam zina jika tidak melakukannya.
  • Tidak mampu menikah dan syahwatnya sangat kuat.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata:

“Saya lebih memilih seseorang melakukan onani daripada ia berzina.”
(Diriwayatkan oleh Ibn Qayyim dalam Zadul Ma’ad)

Namun, para ulama tetap menekankan bahwa hal ini bukan berarti halal, melainkan pilihan darurat yang lebih ringan dari dua keburukan.

3. Kesimpulan Umum

Dari berbagai pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Hukum asal masturbasi adalah haram, karena termasuk perbuatan melampaui batas.
  • Boleh dilakukan hanya dalam kondisi darurat, jika benar-benar untuk menghindari zina dan tidak mampu menikah.
  • Namun, tetap wajib bertaubat dan berusaha mencari jalan keluar yang halal.

Dalil dan Landasan Hukum

Selain QS. Al-Mu’minun: 5–7, beberapa dalil lain yang dijadikan dasar oleh para ulama antara lain:

  1. Firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

Masturbasi dianggap sebagai jalan menuju zina, karena biasanya diawali dengan pandangan haram, khayalan kotor, dan rangsangan yang mengotori hati.

  1. Hadis Rasulullah :

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah. Sebab, menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi tameng baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis ini, Nabi tidak menyebut “masturbasi” sebagai solusi bagi yang belum menikah. Beliau justru memerintahkan untuk berpuasa sebagai cara menahan syahwat. Ini menunjukkan bahwa onani bukan solusi yang benar menurut syariat.

Dampak Negatif Masturbasi

Selain dari sisi hukum, Islam juga memperhatikan dampak moral, spiritual, dan kesehatan dari suatu perbuatan. Masturbasi memiliki banyak dampak negatif yang tidak boleh diabaikan.

1. Dampak Spiritual

  • Mengotori hati dan pikiran dengan khayalan maksiat.
  • Menjadikan seseorang kecanduan terhadap kesenangan instan.
  • Menjauhkan dari kekhusyukan ibadah, karena pikiran sering dipenuhi syahwat.
  • Menghalangi datangnya nur (cahaya) keimanan dalam hati.

Imam Ibnul Qayyim berkata:

“Maksiat menutup hati dari cahaya Allah sebagaimana asap menutupi cahaya api.”

2. Dampak Psikologis

  • Rasa bersalah dan rendah diri setelah melakukannya.
  • Menurunnya semangat hidup dan motivasi beramal.
  • Ketergantungan pada fantasi seksual yang tidak realistis.
  • Menyebabkan stres dan gangguan kejiwaan bila menjadi kebiasaan.

3. Dampak Fisik dan Kesehatan

Meskipun sebagian dokter mengatakan tidak berbahaya jika jarang melakukannya, namun jika berlebihan dapat menimbulkan:

  • Lemahnya stamina dan cepat lelah.
  • Gangguan hormon dan disfungsi seksual.
  • Gangguan tidur, kecemasan, serta kehilangan fokus.
  • Menurunnya gairah terhadap pasangan setelah menikah.

Oleh karena itu, dari sisi medis maupun spiritual, menjaga diri dari onani adalah pilihan yang terbaik.

Menghindari Masturbasi

Bagi seorang Muslim yang ingin menjaga kehormatan diri, berikut beberapa langkah praktis untuk menjauhi kebiasaan buruk ini:

1. Menjaga Pandangan

Pandangan adalah pintu pertama syahwat. Hindari menatap hal-hal yang mengundang nafsu, baik di dunia nyata maupun melalui layar ponsel.

Allah berfirman:

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka…”
(QS. An-Nur: 30)

2. Menjauhi Pornografi dan Konten Cabul

Konten pornografi adalah racun jiwa. Sekali seseorang kecanduan, sulit untuk berhenti. Hapus semua konten semacam itu dan jauhi lingkungan yang mendorong ke arah tersebut.

3. Menikah Bila Mampu

Pernikahan adalah solusi paling mulia. Selain menyalurkan syahwat secara halal, menikah juga menyempurnakan separuh agama.

4. Banyak Berpuasa

Rasulullah menyarankan puasa sebagai perisai bagi yang belum mampu menikah. Puasa menenangkan jiwa dan melemahkan syahwat.

5. Sibukkan Diri dengan Amal dan Kegiatan Positif

Orang yang kosong waktu dan pikirannya akan mudah tergoda. Isi waktu dengan membaca Al-Qur’an, olahraga, menuntut ilmu, dan bergaul dengan orang saleh.

6. Perbanyak Doa dan Taubat

Mintalah kekuatan kepada Allah agar terhindarkan dari hawa nafsu. Allah Maha Mengetahui kelemahan manusia dan Maha Menerima taubat.

Penutup

Masturbasi atau onani dalam pandangan Islam bukanlah perbuatan ringan. Mayoritas ulama mengharamkannya, karena termasuk bentuk penyaluran syahwat yang menyimpang dari fitrah manusia. Meskipun sebagian ulama membolehkan dalam keadaan darurat, hal itu bukan berarti onani menjadi perbuatan yang benar.

Islam mengajarkan bahwa pengekangan hawa nafsu adalah tanda kekuatan iman. Orang yang mampu menahan syahwatnya, meskipun godaan besar, akan mendapat kemuliaan di sisi Allah.

“Adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya.”
(QS. An-Nazi’at: 40–41)

Maka, marilah kita menjaga diri dari perbuatan yang menodai kesucian jiwa ini. Gantilah kesenangan sesaat dengan kenikmatan abadi di sisi Allah, dan yakini bahwa menahan diri dari dosa adalah bentuk kehormatan dan kekuatan sejati.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement