Opinion
Beranda » Berita » Gelar Syaikhul Islam

Gelar Syaikhul Islam

Gelar Syaikhul Islam
Gelar Syaikhul Islam

SURAU.CO. Ulama muslim terkemuka memberikan gelar kehormatan “Syaikhul Islam” karena keilmuan mereka yang mendalam dan luas. Serta kemampuan mereka untuk menjadi rujukan bagi kaum muslimin. Mereka memberikan gelar ini untuk menghargai penguasaan mereka terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, pemahaman fikih yang mendalam, dan kemampuan ijtihad (mengambil hukum).

Tujuan pemberian gelar Syaikhul Islam adalah untuk memberikan penghargaan kehormatan kepada ulama yang sangat menonjol atas ilmu, hikmah, dan kontribusi mereka dalam mengkaji serta memaparkan ajaran Islam. Gelar ini menunjukkan bahwa ulama tersebut adalah rujukan bagi umat Islam karena kedalaman ilmu dan keahliannya. Sering kali berwenang mengeluarkan fatwa dan memiliki pengaruh besar.

Pemberian gelar ini adalah bentuk penghargaan terhadap keilmuan yang mendalam, terutama dalam bidang hukum Islam atau keagamaan secara umum. Masyarakat Muslim menganggap ulama yang menyandang gelar ini sebagai otoritas dan sumber kebenaran. Pada masa tertentu, gelar ini juga berkaitan dengan otoritas resmi, seperti menjadi mufti resmi negara di Kekaisaran Ottoman yang berwenang mengeluarkan fatwa. Pihak terkait memberikan gelar ini sebagai apresiasi atas karya dan perjuangan ulama dalam menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat.

Filosofi di balik gelar Syaikhul Islam adalah penghormatan tertinggi bagi seorang ulama yang sangat terkemuka dan menjadi rujukan ilmu bagi kaum muslimin. Pemberi gelar memberikan gelar ini kepada mereka yang memiliki keluasan ilmu, kedalaman pemahaman, dan keahlian dalam studi Islam. Sehingga mereka menjadi figur panutan baik dari sisi keilmuan maupun ketakwaan. Gelar ini menekankan peran mereka dalam menyebarkan ilmu dan kebenaran Islam serta melawan kemungkaran.

Kekaisaran Ottoman, Pihak berwenang memberikan gelar ini kepada mufti tertinggi negara dan memberinya wewenang resmi untuk menjalankan hukum syariat. Ulama terkemuka: Majelis Ulama memberikan gelar “Ulama Terkemuka” kepada para ulama besar yang diakui dari berbagai mazhab karena kedalaman ilmu mereka.

Bahaya Sinkretisme dan Pluralisme Agama

Makna gelar Syaikhul Islam

Umat Islam memberikan gelar kehormatan Syaikhul Islam kepada seorang ulama besar yang diakui karena kedalaman ilmu, hikmah, dan perannya sebagai rujukan utama. Pihak berwenang tidak membatasi pemberian gelar ini pada madzhab tertentu. Melainkan memberikannya kepada ulama dari berbagai mazhab dan latar belakang pemikiran.

  • Syekh: Berarti ‘tua’ atau ‘tetua’. Mereka bisa mendapatkan gelar ini karena usia atau, yang lebih utama, karena ilmu yang luas dan kebijaksanaan.
  • Syaikhul Islam: Berarti ‘tetua’ atau ‘panutan umat Islam’. Para ulama menjadikan seorang yang digelari Syaikhul Islam sebagai rujukan utama karena keluasan ilmunya dalam ajaran Islam.

Sejarah penggunaan gelar

  • Awal mula: Sesama ulama memberikan gelar ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi besar seorang tokoh dalam ilmu dan dakwah Islam.
  • Masa Kesultanan Utsmaniyah: Pemerintah negara memberikan gelar resmi ini kepada Mufti Agung (mufti resmi) negara. Setelah menghapuskan Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924, mereka juga meniadakan jabatan resmi ini.

Penerima gelar yang terkenal

Gelar ini menjadikan sosok tersebut mencapai tingkat keilmuan yang luar biasa, sehingga umat mempercayainya sebagai sumber pengetahuan dan kebijaksanaan. Penerima gelar ini berjuang menyebarkan ajaran Islam, baik melalui pengajaran, penulisan, maupun perlawanan terhadap bid’ah, syirik, dan pemikiran sesat, seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah. Pihak berwenang atau lembaga terkait memberikan gelar ini kepada ulama yang menguasai Al-Qur’an, Sunnah, fiqih, dan berbagai disiplin ilmu agama lainnya secara mendalam.

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Salah satu ulama yang paling terkenal dengan gelar ini. Banyak kalangan menganggap gelarnya tak terbantahkan.
  • Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani: Ulama Syafi’iyah yang juga diberikan gelar ini oleh ulama lain.
  • Al-‘Izz bin Abdus Salam: Ulama dari mazhab Syafi’i yang dihormati dan juga dikenal dengan gelar ini.
  • Zainuddin Al-‘Iraqi: Ibnu Hajar menyebutnya sebagai Syaikhul Islam dalam tulisan-tulisan tertentu.
  • Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari: Para ulama sering menyebutnya sebagai Syaikhul Islam dalam konteks mazhab Syafi’i.

Gelar ini menunjukkan bahwa seseorang adalah pemimpin, tetua, atau orang bijak yang ilmunya menjadi panutan bagi orang lain. Selanjutnya, Gelar ini merupakan penghargaan atas prestasi dan perjuangan seseorang dalam mengkaji dan menyebarkan ilmu Islam.  Ulama tidak hanya memberikan gelar ini, tetapi mereka juga kadang-kadang menggunakannya secara khusus untuk menyebutkan seseorang sebagai rujukan dalam mazhab atau periode tertentu, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah atau Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari. Seiring waktu, terutama di masa Kesultanan Utsmaniyah, mufti agung yang memiliki kekuasaan peradilan tertinggi memegang jabatan resmi ini. (mengutip dari berbagai sumber)

 

 

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement