Khazanah
Beranda » Berita » Abdul Wahab Khallaf Bik: Jembatan Ushul Fikih dan Hukum Positif pada Fakultas Hukum Mesir.

Abdul Wahab Khallaf Bik: Jembatan Ushul Fikih dan Hukum Positif pada Fakultas Hukum Mesir.

Ilustrasi seorang syekh sedang menulis kitab.
Ilustrasi seorang syekh sedang menulis kitab

SURAU.CO-Abdul Wahab Khallaf Bik lahir pada tahun 1888 M di kota Kifr az-Zayyat, sebuah kota wilayah Barat. Seperti layaknya anak-anak  daerah itu, ia pun menempuh cara-cara belajar yang sama. Pada usia anak-anak, ia memulai pelajaran dengan menghafal Al-Qur’an sambil sedikit mempelajari ilmu hitung, imla’ (dikte), dan menulis halus. Pada usia 12 tahun, ia sudah dapat menyelesaikan Al-Qur’an. Dua tahun berikutnya, ia gunakan untuk memperbaiki bacaan, mengulang, dan menyempurnakan hafalannya kepada guru Al-Qur’an setempat.

Masuk Al-Azhar pada usia 15 tahun

Tahun 1902 M, ketika Abdul Wahab Khallaf Bik berumur 15 tahun, ayahnya mengirimnya ke Universitas Al-Azhar. Lima tahun lamanya, ia belajar di sana. Beberapa gurunya antara lain adalah Syekh Abdul Hadi Mahluf, Syekh Abdullah Darraz, Syekh Abdurrahman as-Suraisi, dan Syekh Shalih an-Nawawi. Selain itu, ia aktif mengikuti kuliah tafsir ayat-ayat Al-Qur’an yang  Syekh Muhammad Abduh berikan setiap malam Rabu dan Kamis. Kuliah ini dimulai dari ayat al-muharramat dalam surah An-Nisa’, dan ia terus mengikuti kuliah tersebut sampai akhir hayat gurunya. Apa yang ia terima dari gurunya ini sempat mewarnai pola pikir dan tulisan-tulisannya.

Tahun 1907 M, Madrasah Qadha (Jurusan Peradilan Agama), salah satu madrasah cabang Al-Azhar telah berdiri. Abdul Wahab Khallaf Bik meluangkan waktunya untuk memasuki lembaga ini. Tampaknya, madrasah ini memberinya semangat dan wawasan keilmuan baru. Ia bergabung dengan banyak ulama, para dosen, dan alumni Universitas Dar al-Ulum, terutama dosen ilmu pasti, qanun (hukum dan perundang-undangan), dan sastra. Ia menyerap banyak hal dari kegiatannya ini, termasuk pengetahuan, akhlak, bahasa, dan wawasan keilmuan lainnya. Di antara mereka adalah Muhammad al-Khudhari, Ahmad Ibrahim, Hasan Mansur, Husein Wali, Ahmad Nasr, dan Ahmad Amin.

Karier Hukum dan Kontribusi Ushul Fikih

Tahun 1915 M, Abdul Wahab Khallaf Bik memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam, kemudian universitas mengangkatnya sebagai dosen di Madrasah al-Qadha asy-Syar’i (Institut Peradilan Agama). Di sini, ia bertemu dan bersama dengan para gurunya sambil menambah ilmu dari mereka. Pada  Institut ini, Abdul Wahab Khallaf Bik mengajar mata kuliah ushul fikih untuk mahasiswa tingkat akhir—sebuah mata pelajaran yang menjadi keinginannya sejak muda. Di sini pula, ia banyak menulis diktat tentang topik yang relevan dengan kuliah yang ia berikan.

Tahun 1921 M, ia mendapat amanat sebagai hakim agama, lalu ia negara mengangkatnya sebagai direktur dewan kemakmuran masjid, kemudian sebagai pengawas hakim agama, dan akhirnya ia terpilih sebagai dosen tetap kuliah syariah di Fakultas Hukum Universitas Fuad I.

Pentingnya Akhlak Mulia

Di tengah-tengah kesibukannya sebagai hakim, sebagai direktur dewan kemakmuran masjid, dan sebagai ketua pengawas hakim, Abdul Wahab Khallaf Bik masih sempat dan tidak pernah absen memberikan kuliah dalam bidang politik hukum dan praktik-praktik peradilan. Dalam setiap kuliahnya, ia selalu ingin membuktikan bahwa ushul fikih dan fikih tetap relevan dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam kehidupan. Menurutnya, ia tidak ada bedanya dengan ilmu hukum positif, kalau tidak boleh dikatakan memiliki kelebihan.

Warisan intelektual

Beberapa tahun lamanya, Abdul Wahab Khallaf Bik menekuni profesinya sebagai dosen mata kuliah ushul fikih di Fakultas Hukum, baik di tingkat S1 maupun pascasarjana. Dalam masa ini, ia telah menulis sejumlah buku. Beberapa yang terkenal di antaranya :’Ilmu Ushul Fiqh, Al-Halqah al-Ula, berisi koleksi kuliah yang ia berikan kepada mahasiswa pascasarjana. Buku ini berisi kajian bidang ushul fikih seputar masalah al-ijtihad bi an-nushush. Lalu ia menulis  Al-Halqah ats-Tsaniyah, koleksi kuliah ushul fikih dalam bidang ijtihad bi ar-ra’yi.

Selain itu, banyak kajian yang telah ia lakukan. Di antaranya yang mendapat banyak pujian yakni: Bahts fi Murunah Mashadir al-Fiqh al-Islami (Keluwesan Hukum Fikih), Bahts fi Tafsir an-Nushush al-Qanuniyah wa Ta’wiliha (Tafsir Teks Hukum), Bahts fi al-Qawa’id al-Ushuliyah al-Lughawiyah (terbit pada majalah al-Qanun wa al-Iqtishad).  Abdul Wahab Khallaf Bik menuangkan karya dan kajiannya dalam bahasa yang mudah pembaca pahami dan jelas. Ia menyajikan analisis dalil dengan menampilkan contoh-contoh, sumber dalil, dan melakukannya pula dengan studi komparatif ushul fikih dan ilmu hukum.(St.Diyar)

Referensi : Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Ensiklopedia Lengkap Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa, 2020.

Hati-hatilah Dengan Pujian Karena Bisa Membuatmu Terlena Dan Lupa Diri

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement