SURAU.CO-Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Musthafa bin Muhammad bin Abdul Mun’im. Ia lahir dari keluarga terpelajar di daerah Maragha pada tahun 1299 H / 1881 M. Banyak di antara keluarganya menjabat sebagai hakim, sehingga mereka terkenal sebagai “keluarga hakim”.
Ayahnya membimbing dan mengarahkan dia untuk mencintai ilmu pengetahuan. Mula-mula, Muhammad Musthafa al-Maraghi belajar Al-Qur’an di salah satu madrasah di desanya yang terkenal mutunya. Allah memberinya hati yang lapang dan kecerdasan yang luar biasa. Sebelum usianya genap sepuluh tahun, ia sudah hafal seluruh Al-Qur’an. Setelah itu, ia dikirim kepada para ahli Al-Qur’an untuk menyempurnakan dan memperbaiki bacaan Al-Qur’an-nya. Begitu selesai, ia dikirim ke Al-Azhar untuk belajar ilmu agama. Pada waktu itu, usianya hampir memasuki 12 tahun.
Belajar kitab dari guru-guru terkenal
Ia mulai aktif mempelajari kitab-kitab yang biasa ia baca di depan guru-guru terkenal, seperti Ustadz Dasuki al-Arabi, Muhammad Hasanain al-Adawi, Muhammad Bukhait al-Muthi’i, dan Abu al-Fadhl al-Jabzawi. Di antara para ulama besar itu adalah tokoh kebanggaan Islam dan kaum Muslimin: Syekh Muhammad Abduh. Kuliah-kuliah yang ia ikuti memberi pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan jiwa dan pikirannya dalam memahami masalah-masalah ilmiah dan kehidupan. Pengaruh besar ini tampak ketika ia kemudian menjadi qadhi (hakim agama) dan Syekh Al-Azhar.
Dengan pikirannya yang kritis, Muhammad Musthafa al-Maraghi menilai bahwa metode yang Al-Azhar berikan tidak membuat para pelajar dapat berpikir bebas dan memiliki pemahaman yang semestinya. Untuk itu, ia mengajak para pelajar untuk bersama-sama menggali apa yang perlu dari kitab-kitab lain guna memperluas wawasan, memperkuat nalar, dan membekali pengetahuan yang komprehensif. Mereka kemudian membaca beberapa kitab,yakni Al-Mawaqif karya Sa’duddin, Syarh al-Jurjani, Al-Maqashid karya Sa’duddin at-Taftazani (bidang filsafat klasik dan ilmu kalam), kitab Al-Isyarat dan Al-Mu’in (keduanya karya Ibnu Sina), dan Al-Mathali’ karya al-Armawi.
Ketika Muhammad Musthafa al-Maraghi melihat bahwa waktu yang dibutuhkan untuk sampai pada ujian akhir program sarjana dinilai begitu lama, yakni 12 tahun, ia pun mempercepatnya hanya dalam waktu sepuluh tahun. Kebetulan sekali, panitia ujian Al-Azhar waktu itu diketuai Syekh Muhammad Abduh yang juga Mufti Mesir. Para penguji memuji disertasi yang diajukan Muhammad Musthafa al-Maraghi, baik dari sisi isi maupun redaksinya. Maka, ia pun lulus gemilang.
Karier Administrasi dan Reformasi
Kecerdasan dan keluasan ilmunya memberi kesan di hati gurunya, Muhammad Abduh. Kemudian pada bulan Oktober 1904 M, Muhammad Abduh mengangkatnya sebagai hakim agama di sebuah daerah di Sudan. Belum lama tinggal di sana, ia lalu pindah ke Khartum, kemudian kembali ke Mesir. Di sini, ia kembali ditunjuk untuk mengemban tugas istimewa di Departemen Agama Mesir, sebagai Kepala Inspektorat Jenderal para imam masjid dan para khatib. Di kemudian hari, lembaga ini menjadi Dewan Masjid. Selanjutnya, ia mulai mengadakan perbaikan-perbaikan, membangkitkan kembali semangat mereka untuk kemudian berlomba-lomba meningkatkan kualitas kinerja mereka sambil membuat peraturan-peraturan baru.
Pemerintah Sudan memintanya menjadi Hakim Agung
Setahun kemudian, pemerintah Sudan meminta Muhammad Musthafa al-Maraghi untuk menjadi Hakim Agung. Pada bulan Agustus 1908 M, ia berangkat. Di sini, tampak kepiawaiannya sebagai hakim agung. Ia merupakan contoh dari seorang hakim yang adil dan bijak, dan langkah-langkahnya menjadi cermin para hakim di kemudian hari.
Berulang kali, Muhammad Musthafa al-Maraghi meminta untuk kembali ke Mesir, namun pemerintah setempat keberatan. Akhirnya, ia tetap tinggal di Sudan sampai 1919 M. Setelah itu, ia kembali ke Mesir sebagai Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Syar’iyyah. Kemudian, secara berturut-turut, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Mesir, lalu sebagai anggota Mahkamah Agung, dan akhirnya sebagai ketua.
Menjadi Syekh Al-Azhar pada usia 48 tahun
Belum sempat memasuki tahun 1927 M, pemerintah telah menetapkan Muhammad Musthafa al-Maraghi sebagai Syekh Al-Azhar. Waktu itu, ia baru berumur 48 tahun. Maka, ia adalah Syekh Al-Azhar paling muda sepanjang sejarah lembaga ini. Ia memulai kiprahnya dengan menggerakkan kegiatan kepemudaan dan selanjutnya menerapkan kurikulum baru untuk jenjang-jenjang yang ada. Ia membagi jenjang pendidikan untuk tingkat tinggi menjadi tiga fakultas: Fakultas Bahasa Arab, Fakultas Syariah, dan Fakultas Fatwa. Fakultas-fakultas ini masih berjalan sampai sekarang.
Kembali mendapat amanat sebagai Syekh Al-Azhar
Tugas-tugas yang ia emban selama ini membuatnya cukup lelah. Ia berniat untuk istirahat, mengambil cuti di rumahnya selama lima tahun hanya untuk sekadar mengonsentrasikan pikiran dan menikmati masa tuanya. Akan tetapi, untuk kedua kalinya, ia diminta untuk menjadi Syekh Al-Azhar pada tahun 1934 M. Kembali ia mengadakan perbaikan-perbaikan dan membuat program khusus dalam bidang keterampilan guna mempersiapkan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah agama.
Program lain yang dibuat Muhammad Musthafa al-Maraghi adalah program pascasarjana untuk jenjang lima tahun. Ia juga membuat program untuk mengirimkan sarjana Al-Azhar ke Prancis dan Jerman. Banyak di antara alumnus Universitas Al-Azhar yang kemudian mengikuti jejak gurunya dalam perbaikan mutu pendidikan di Al-Azhar.
Kepribadian yang jujur dan tekun
Muhammad Musthafa al-Maraghi adalah seorang yang jujur, tekun dalam pekerjaannya, dan tepat janji. Apabila ia berhalangan hadir, ia akan segera memberi tahu ketidakhadirannya. Ia juga terkenal sebagai seorang dermawan. Apa yang Allah berikan kepadanya ia bagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkannya. Setiap orang yang dekat dengannya pasti mempunyai banyak cerita tentang kedermawanannya. Tidak banyak yang tahu berapa banyak hadiah-hadiah yang sudah ia berikan kepada mereka yang membutuhkan bantuan. Ia selalu menyembunyikan kebaikan-kebaikan itu, termasuk kepada para tetangga, bahkan keluarga dan anak-anaknya, kecuali beberapa orang saja, sampai ia meninggal dunia.
Syekh Muhammad Musthafa al-Maraghi sudah biasa menulis. Tulisan-tulisannya meliputi berbagai bidang. Semuanya ia tulis dengan lancar, tanpa kesulitan. Susunan bahasanya ringkas, namun sarat makna. Bahasa tulisannya lebih banyak memakai gaya bahasa Al-Qur’an, sehingga tampak bahwa penulis benar-benar menguasai lafazh-lafazh Al-Qur’an. Ini juga tampak dalam tafsirnya dan setiap tulisan yang ia sampaikan dalam berbagai kesempatan.
Waktu yang tersita untuk tugas negara
Tugas-tugasnya dalam bidang politik, administrasi pemerintahan, dan peradilan telah menyita waktu yang besar, sehingga tidak banyak karyanya yang ia bukukan dan terbitkan. Akan tetapi, pidato sambutan dan makalah-makalah yang ia sampaikan sudah cukup menjadi bukti untuk mengabadikan dan menyejajarkan namanya dengan penulis sastra dan para pemikir lain dalam ilmu-ilmu sosial. Gaya tulisan yang ia pakai mirip dengan gaya tulisan Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, dan asy-Syathibi. Ia juga mirip dengan para ahli fikih yang sangat menguasai setiap permasalahan. Kitab-kitab yang ia tulis dapat menjadi penyuluh kehidupan manusia, baik dalam bidang keagamaan maupun keduniaan.
Keluwesan dalam pendapat
Pendapat-pendapatnya dalam bidang agama sangat luwes. Ia, misalnya, berpendapat bahwa dalam menetapkan hukum, perlu mempertimbangkan fatwa-fatwa dari berbagai mazhab yang terkenal dan disesuaikan dengan kemaslahatan. Ini sangat tampak dalam pandangannya dalam Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah (hukum keluarga) yang sah menjadi undang-undang pada tahun 1923 M. Ketika itu, ia sendiri menjadi ketua panitianya. Kemudian, juga dalam Qanun Hibah, Wasiat, Wakaf, dan Waris. Ia sering menyampaikan pandangan dan saran-sarannya kepada anggota panitia,
“Buatlah undang-undang yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang berkembang, dan jangan saya dianggap menghalangi Anda untuk mengambil pendapat dari berbagai mazhab yang ada.”
Karya-karya intelektual
Banyak artikel yang telah ia tulis, antara lain tentang wali dan mahjur, serta tentang kebolehan menerjemahkan Al-Qur’an. Artikelnya banyak muncul pada majalah Al-Azhar. Majalah ini juga memuat kuliah-kuliah tafsir ayat-ayat Al-Qur’an yang ia sampaikan dalam beberapa kesempatan di bulan Ramadan, demikian juga khotbah dan fatwa-fatwanya dalam berbagai masalah. Dari banyak tulisannya, tampak jelas bahwa ia seorang cerdas, ahli fikih, dan ushul fikih. Muhammad Musthafa al-Maraghi meninggal dunia pada 14 Ramadan 1363 H / 17 Agustus 1945 M.(St.Diyar)
Referensi : Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Ensiklopedia Lengkap Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa, 2020.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
