SURAU.CO– Muhammad Bakhit adalah seorang mufti Mesir, lahir pada tahun 1272 H / 1856 M di daerah al-Muthi’, keturunan Bakhit bin Husein. Ia berasal dari keluarga terpelajar yang mendarmakan hidupnya dalam pendidikan agama. Pada usia empat tahun, ayahnya memasukkan Muhammad Bakhit al-Muthi’i ke sekolah. Setelah hafal Al-Qur’an, sang ayah mengantarkannya ke Al-Azhar. Untuk keperluan itu, ayah membelikan untuknya sebuah rumah dekat Qal’ah (Benteng). Sampai sekarang, rumah itu masih ada. Peristiwa ini terjadi pada tahun 1281 H.
Menimba ilmu dari para ulama besar
Di Al-Azhar, Muhammad Bakhit al-Muthi’i banyak menimba ilmu dari para ulama besar, antara lain Syekh al-Darastani, Syekh Abdul Ghani al-Halwani, Syekh Abdurrahman al-Bahrawi, Syekh Damanhuri, Syekh al-Abbasi al-Mahdi, dan Syekh Abdurrahman asy-Syarbini. Dalam bidang filsafat, ia berguru kepada Syekh Hasan ath-Thawil dan Sayyid Jamaluddin al-Afghani.
Tahun 1292 H, Muhammad Bakhit al-Muthi’i lulus sebagai sarjana dengan yudisium cumlaude. Berkat prestasinya itu, ia memperoleh hadiah. Meskipun setelah itu ia menjadi dosen Universitas Al-Azhar, minatnya untuk belajar tidak pernah putus; ia masih terus belajar. Kini, ia mengarahkan perhatiannya pada ilmu-ilmu filsafat, tasawuf, falak (astronomi), dan secara khusus ilmu fikih beserta ushulnya, tauhid, tafsir, dan manthiq.
Perpustakaan dengan kitab-kitab bermutu
Walaupun bermazhab Hanafi, Muhammad Bakhit al-Muthi’i tidak pernah membatasi diri pada kitab-kitab mazhabnya. Ia juga mengoleksi buku-buku selain keluaran Al-Azhar. Bahkan, ia tidak segan-segan mencari buku-buku dari luar Mesir, seperti Syam (Suriah), India, Konstantinopel (Turki), dan Berlin, terutama tulisan-tulisan yang masih dalam bentuk manuskrip. Oleh karena itu, tak heran bila perpustakaannya penuh dengan kitab-kitab bermutu yang jarang orang lain miliki. Setelah Muhammad Bakhit al-Muthi’i meninggal dunia, ia menghadiahi seluruh buku yang ada dalam perpustakaannya kepada Universitas Al-Azhar dengan tempat khusus, petugas khusus, dan ia beri nama dengan namanya. Anak-anaknya tidak mengizinkan semua karyanya dicetak ulang, kecuali setelah mendapat izin dari mereka.
Lepas dari vonis hukuman mati
Tahun 1297 H, pemerintah menunjuk Muhammad Bakhit al-Muthi’i sebagai ketua pengadilan Qalyubi. Satu tahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai hakim Al-Minya. Di sana, ia terlibat dalam revolusi Arab dan mendapat vonis hukuman mati, namun Mahdi segera mengeluarkan keputusan pembebasannya.
Pada tahun 1304 H, sang mufti mendapat jabatan sebagai ketua pengadilan Fayyum. Kemudian pada 1309 H, ia pindah sebagai Ketua Pengadilan Kabupaten Assiyut. Tahun 1310 H, ia memegang posisi sebagai direktur peneliti hukum Islam. Tahun 1311 H, ia menjabat sebagai ketua pengadilan Iskandariah dan sebagai Ketua Majelis Syar’i.
Rekam jejak karirnya pada 1315 H, menjabat sebagai anggota Mahkamah Agung Mesir dan Ketua Majlis Syar’i. Peristiwa ini terjadi setelah pembentukan Mahkamah Agung baru pada tahun 1897 M. Jabatan ini disusul kemudian sebagai Wakil Hakim Agung Mesir, mendampingi Syekh Abdullah Jamaluddin.
Sikap yang teguh dalam pengawasan badan wakaf
Akhir tahun 1905 M, pemerintah memensiunkannya karena sikapnya yang kuat untuk tetap mengeluarkan undang-undang pengawasan badan wakaf dan memberlakukannya ke semua badan wakaf di mana saja. Sikap ini menimbulkan gejolak cukup besar dan memunculkan polemik yang sengit di dua surat kabar Mesir, al-Muayyad dan al-Liwa’, untuk waktu yang cukup lama antara Syekh Ali Yusuf dan Mustafa Pasya Kamil.
Pada penghujung tahun 1907 M, Muhammad Bakhit al-Muthi’i ditunjuk lagi sebagai Ketua Mahkamah Syar’i Iskandariah dengan segala hak-hak istimewanya sebagaimana yang ia terima sebelum dipensiunkan. Pada permulaan tahun 1912 M, pemerintah memberinya jabatan sebagai mufti menggantikan Nasib Afandi, merangkap sebagai Kepala Lembaga Kajian Syara’. Dan pada tanggal 21 Desember tahun 1914 M, ia ditunjuk sebagai Dewan Fatwa Mesir.(St.Diyar)
Referensi : Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Ensiklopedia Lengkap Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa, 2020.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
