SURAU.CO. Tolong-menolong dalam dosa sangat dilarang dalam ajaran Islam karena bertentangan dengan perintah untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Contohnya termasuk membantu menyebarkan ajaran sesat, menyewakan tempat untuk kegiatan haram seperti menjual minuman keras, atau memberikan petunjuk untuk melakukan kejahatan seperti mencuri dan membunuh. Ditegaskan dalam Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 2, larangan ini juga mencakup perbuatan seperti suap-menyuap, dan bahkan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam perbuatan dosa.
Surat Al-Ma’idah Ayat 2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’āirallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalāida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Selanjutnya, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Tolong menolong dalam dosa haram
Tujuan tolong-menolong dalam dosa adalah haram dan dilarang karena akan membuat pelakunya menanggung dosa yang sama, baik dalam perbuatan maksiat, kejahatan, maupun permusuhan. Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Maidah ayat 2, dengan tegas melarang tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, tetapi menganjurkan untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan.
Menanggung dosa yang sama:
Setiap bentuk partisipasi dalam dosa, baik secara fisik, dukungan moral, atau memfasilitasi, membuat seseorang ikut menanggung dosa tersebut.
Berlawanan dengan ajaran agama:
Islam melarang keras kerja sama dalam kemaksiatan. Sebaliknya, menganjurkan tolong-menolong hanya dalam hal kebaikan dan ketakwaan.
Dampak negatif yang luas:
Tolong-menolong dalam dosa menghancurkan tatanan sosial dan menciptakan lingkungan penuh kemaksiatan, seperti praktik riba yang diharamkan.
Perintah untuk menghentikan kezaliman:
Jika melihat saudara melakukan kezaliman, tugas seorang muslim adalah menghentikannya agar tidak terus terjerumus dalam dosa, bukan malah memfasilitasinya.
Contoh tolong-menolong dalam dosa
- Menyebarkan ajaran sesat: Menerbitkan atau menyebarluaskan buku, materi, atau informasi yang berisi kesyirikan, bid’ah, atau ajaran yang melanggar syariat Islam.
- Memfasilitasi kegiatan haram: Menyewakan toko atau tempat yang diketahui akan digunakan untuk menjual minuman keras atau melakukan aktivitas maksiat lainnya.
- Membantu kejahatan: Memberi petunjuk kepada seseorang untuk mencuri, membunuh, atau melakukan tindakan zalim lainnya.
- Suap-menyuap: Tindakan ini haram dan melaknat orang yang memberi maupun yang menerima suap, karena keduanya sama-sama membantu dalam dosa.
- Perbuatan yang berkaitan dengan riba: Seseorang yang terlibat dalam transaksi riba—baik pemberi, penerima, maupun pihak lain yang memfasilitasi—sama-sama membantu dalam dosa
- Menyediakan tempat: Mengizinkan atau menyediakan tempat untuk orang lain melakukan maksiat, seperti tempat berjudi atau pesta minuman keras.
- Memberikan alat: Seseorang meminjamkan kendaraan kepada orang yang diketahui akan digunakan untuk kejahatan, atau meminjamkan alat untuk mencuri.
- Memberi petunjuk: Memberikan informasi atau petunjuk kepada orang lain untuk melakukan perbuatan maksiat, seperti memberitahu cara menipu atau mencurangi orang lain.
- Memfasilitasi: Memfasilitasi transaksi atau kontrak yang mengandung riba (bunga), seperti mencatat transaksi tersebut.
- Membantu perbuatan zalim: Menolong seseorang yang ingin menzalimi orang lain, misalnya dengan menyebarkan fitnah atau membalas dendam secara tidak benar.
Konsekuensi tolong-menolong dalam dosa
- Berbagi dosa: Orang yang membantu orang lain berbuat dosa akan mendapatkan bagian dari dosa tersebut, sama seperti orang yang melakukannya.
- Tanggung jawab berlipat: Para ulama menjelaskan bahwa orang yang membantu dalam dosa menanggung beberapa tanggung jawab, yaitu dosa perbuatan itu sendiri, dosa mengajak orang lain berbuat dosa, dan dosa orang lain yang mengikutinya.
- Hukuman berat: Allah mengingatkan bahwa orang yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Cara menyikapi
- Mencegah kezaliman: Menolong orang yang berbuat zalim dengan cara mencegah mereka melakukan kezalimannya. Hal ini untuk melindungi mereka dari kehancuran di dunia dan akhirat.
- Menasehati dengan bijak: Memberikan nasihat kepada orang yang melakukan kemaksiatan. Setiap perbuatan maksiat adalah kezaliman terhadap diri sendiri, dan orang tersebut berhak untuk ditolong agar kembali ke jalan yang benar.
- Menjauhi bantuan yang salah: Tidak memberikan bantuan apa pun yang secara langsung atau tidak langsung mendukung perbuatan dosa.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
