SURAU.CO. Hukum keluarga di era modern berfokus pada penyesuaian hukum terhadap perubahan sosial seperti penguatan hak perempuan, keragaman pola keluarga, dan tantangan era digital. Pemerintah dan pengadilan menetapkan hukum keluarga di Indonesia melalui berbagai peraturan seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Serta melakukan penyesuaian melalui putusan pengadilan, terutama agar sesuai dengan nilai-nilai global seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Hukum keluarga di era modern adalah seperangkat aturan yang berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi. Jika sebelumnya hukum keluarga cenderung kaku dan tradisional, kini prinsip-prinsip modern mengarah pada penguatan hak individu, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
Prinsip-prinsip utama dalam hukum keluarga modern
- Kesetaraan dan keadilan: Undang-Undang Perkawinan Indonesia mengatur hak dan kewajiban suami istri agar seimbang dan proporsional dalam rumah tangga. Sehingga memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam rumah tangga. Sesuai dengan asas proporsional yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia.
- Perlindungan hak perempuan: Era modern telah memperkuat hak-hak perempuan, termasuk dalam pernikahan, warisan, dan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Pengakuan keragaman struktur keluarga: Hukum keluarga modern mengakui berbagai bentuk keluarga, seperti keluarga inti, keluarga campuran, atau keluarga dengan orang tua tunggal, yang semakin umum di masyarakat.
- Kepentingan terbaik anak: Dalam isu seperti hak asuh pasca-perceraian, hukum keluarga modern memprioritaskan kesejahteraan dan hak-hak anak di atas segalanya.
- Penyatuan hukum perkawinan: Di banyak negara, termasuk Indonesia, ada upaya untuk menyatukan hukum perkawinan bagi warga negara yang berbeda latar belakang agama dan budaya, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan.
Tantangan dan adaptasi hukum keluarga di era modern
Seiring dengan perkembangan masyarakat, hukum keluarga juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Dinamika sosial dan budaya. Nilai-nilai tradisional keluarga seringkali berbenturan dengan nilai-nilai modern, menuntut hukum untuk selalu beradaptasi.
- Peningkatan kasus perceraian. Tingginya angka perceraian membuat sistem hukum harus mampu memberikan perlindungan dan keadilan yang adil bagi semua pihak, termasuk soal pembagian aset dan hak asuh anak.
- Dampak teknologi. Pengaruh teknologi, seperti media sosial dan komunikasi digital, menciptakan dinamika baru dalam hubungan keluarga yang memerlukan penyesuaian regulasi.
- Perlindungan hak-hak reproduksi. Isu-isu terkait hak reproduksi juga menjadi bagian dari kajian hukum keluarga modern.
- Pengaturan perkawinan beda agama. Meskipun sudah ada upaya, masih ada perdebatan dalam masyarakat Indonesia terkait regulasi pernikahan beda agama.
Implementasi hukum keluarga modern di Indonesia
- Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Menjadi landasan utama hukum perkawinan di Indonesia, yang menekankan monogami dan konsensualisme (persetujuan kedua mempelai).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI): Bagi masyarakat muslim, KHI menjadi pedoman hukum keluarga yang terus diperbarui untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern. Merupakan sumber hukum yang mengatur aspek-aspek keluarga dalam Islam, seperti pernikahan, perceraian, dan warisan.
- Peningkatan kesadaran hukum: Upaya sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam hubungan keluarga, sehingga dapat meminimalkan kasus kekerasan dan perceraian yang tidak adil.
- Lembaga peradilan: Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terus berperan dalam menyelesaikan sengketa keluarga, seperti perceraian, harta bersama, dan hak asuh anak, dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum modern yang berlaku. Berperan penting dalam menafsirkan dan menerapkan undang-undang dan hukum Islam, meskipun terkadang masih menghadapi tantangan dalam hal sensitivitas gender.
- Hukum adat: Masih menjadi bagian penting dalam hukum keluarga di beberapa wilayah, seperti adat perkawinan Minangkabau, yang memberikan warna tersendiri terhadap praktik-praktik keluarga di Indonesia.
Perubahan utama dalam hukum keluarga modern
Penguatan hak perempuan. Selain itu, pemerintah dan masyarakat semakin memperkuat hak-hak perempuan dalam pernikahan, warisan, dan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga melalui berbagai kebijakan dan tindakan.
Keragaman pola keluarga. Hukum perlu mengakomodasi berbagai jenis keluarga, seperti keluarga inti, keluarga campuran, dan keluarga dengan orang tua tunggal.
Pengaturan perceraian yang lebih terperinci. Pengaturan perceraian menjadi lebih rinci dan memberikan perlindungan lebih kuat, terutama untuk anak-anak.
Tantangan era digital. Munculnya isu-isu baru seperti pornografi, pencemaran nama baik, dan SARA di ranah digital memerlukan penyesuaian hukum dan penegakan hukum yang lebih spesifik.
Kewajiban pencatatan perkawinan. Pemerintah menekankan pentingnya pencatatan perkawinan karena pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum yang sah, terutama bagi hak-hak istri dan harta bersama. Dengan demikian, pasangan tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga mendapatkan pengakuan hukum yang kuat.
Tantangan dan perkembangan
- Kontestasi wacana. Terdapat pertarungan wacana dan ideologi yang terjadi, terutama ketika hukum keluarga harus menyesuaikan dengan nilai-nilai global seperti HAM, gender, dan pluralisme.
- Perkembangan pemikiran. Pembaharuan hukum Islam di era modern memerlukan masukan dari berbagai bidang keilmuan lain untuk memastikan penyesuaian hukum dengan kebutuhan zaman dan kondisi faktual.
Isu-isu yang diatur
- Pernikahan: Pengaturan mengenai syarat, sahnya pernikahan, dan hak-hak yang timbul dari perkawinan.
- Perceraian: Pengaturan mengenai alasan perceraian, proses, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
- Hak asuh anak: Pengaturan mengenai hak dan kewajiban orang tua dalam mengasuh anak.
- Warisan: Pengaturan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang yang berlaku.
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Penegakan hukum dan perlindungan korban KDRT.
- Adopsi: Pengaturan mengenai pengadopsian anak.
(mengutip dari berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
