SURAU.CO-John Rawls merupakan seorang filsuf politik dan teoretikus keadilan Amerika Serikat yang terkenal dengan karyanya yang berpengaruh, “A Theory of Justice” (1971). Ia menjadi salah satu pemikir politik paling berpengaruh abad ke-20. Rawls mengajar pada Universitas Harvard selama sebagian besar kariernya dan menjadi profesor emeritus pada Universitas Harvard.
Kontribusi pemikiran Rawls
Karya utama Rawls, “A Theory of Justice“, mengusulkan konsep keadilan sebagai keadilan yang adil dan merata. Dalam bukunya, ia memperkenalkan konsep “posisi asli” dan “tabir ketidaktahuan” sebagai alat untuk membangun prinsip-prinsip keadilan yang adil. Rawls berpendapat bahwa keadilan sosial harus bersandar pada prinsip-prinsip yang akan dipilih oleh individu dalam posisi asli, di mana mereka tidak mengetahui atribut pribadi mereka seperti kekayaan, status sosial, atau kecerdasan. Dalam posisi asli ini, individu akan memilih prinsip-prinsip keadilan yang akan menguntungkan mereka tanpa mengetahui posisi mereka dalam masyarakat.
Karya Rawls telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang filsafat politik dan teori keadilan. Pendekatannya yang berfokus pada keadilan sebagai keadilan yang adil dan perhatiannya terhadap perlindungan individu yang paling rentan telah memengaruhi pemikir politik dan kebijakan publik di seluruh dunia. Dalam teori keadilan Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yang dikenal sebagai “Prinsip Kesetaraan Kesempatan” dan “Prinsip Perbedaan yang Adil”.
Prinsip Kesetaraan Kesempatan
Prinsip ini menyatakan bahwa setiap individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai posisi sosial dan ekonomi yang mereka inginkan. Ini berarti bahwa faktor-faktor seperti latar belakang keluarga, ras, jenis kelamin, atau keberuntungan tidak boleh menjadi hambatan dalam mencapai kesuksesan.
Prinsip kesetaraan kesempatan menekankan pentingnya memberikan akses yang adil terhadap pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan peluang lainnya agar setiap individu memiliki potensi yang setara untuk mencapai kehidupan yang baik.
Prinsip Perbedaan yang Adil
Perbedaan yang ad ini mengakui bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat ada, tetapi hanya jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat bagi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Prinsip ini dikenal sebagai “prinsip perbedaan” karena mengizinkan adanya perbedaan dalam distribusi sumber daya dan kekayaan, asalkan perbedaan tersebut meningkatkan kesejahteraan individu yang paling rentan dan membutuhkan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Rawls menekankan pentingnya memperhatikan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan yang tidak adil antara kelompok-kelompok sosial.
Prinsip-prinsip keadilan rancangan Rawls ini demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata, dengan memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan individu yang paling rentan. Prinsip-prinsip ini juga berfungsi sebagai dasar bagi kebijakan publik dan pengaturan sosial yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih baik dalam masyarakat.
Relevansi Konsep Rawls tentang Keadilan Sosial dalam Perspektif Islam
Pemikiran John Rawls tentang keadilan sosial, yang terkenal dalam karyanya “A Theory of Justice“, memiliki relevansi yang signifikan dalam perspektif Islam. Dalam agama Islam, konsep keadilan sosial adalah prinsip yang sangat penting dan mendapat penegasan baik dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Rawls memberikan kontribusi yang berharga dengan mengembangkan teori keadilan yang adil dan merata, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan perlindungan terhadap individu yang paling rentan dan keadilan bagi semua anggota masyarakat.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan sosial dalam berbagai ayatnya. Surah Al-Hujurat (49:13) mengajarkan pentingnya kesetaraan antara semua individu, dengan menyatakan bahwa:
“Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Ayat ini menggarisbawahi bahwa kesetaraan hak dan kesempatan adalah prinsip yang mendapat pengakuan Islam, dan tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau latar belakang lainnya.
Perhatian pada kaum rentan
Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan perlunya memberikan perhatian khusus kepada yang paling rentan dalam masyarakat. Surah Al-Baqarah (2:177) menyatakan:
“…akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat…”
Pada titik ini Islam menekankan bahwa kebajikan sejati adalah dalam iman dan berbuat baik kepada sesama manusia, terutama kepada yang membutuhkan.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan petunjuk tentang pentingnya keadilan sosial. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak beriman seseorang di antara kamu, sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya memperlakukan orang lain dengan adil dan setara, dengan mengasihi dan menghormati hak-hak mereka sebagaimana kita mengasihi dan menghormati hak-hak kita sendiri.
Islam menekankan pentingnya akses yang adil atas hak-hak dasar
Dalam perspektif Islam, prinsip kesetaraan kesempatan yang diusulkan oleh Rawls sesuai dengan ajaran Islam. Islam menekankan pentingnya memberikan akses yang adil terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan lainnya agar setiap individu memiliki peluang yang setara untuk mencapai kehidupan yang baik. Islam juga menentang diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya, karena semua individu memiliki martabat yang sama di hadapan Allah SWT.
Prinsip perbedaan yang adil yang Rawls perkenalkan juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Islam mengakui bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi dapat ada. Dengan syarat jika perbedaan tersebut memberikan manfaat bagi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Islam menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan yang tidak adil antara kelompok-kelompok sosial.
Pandangan Islam untuk mewujudkan prinsip keadilan John Rawls
Dalam pandangan Islam, penerapan prinsip-prinsip keadilan Rawls ini dapat terwujud melalui upaya yang melibatkan seluruh masyarakat. Pemerintah, lembaga sosial, dan individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang adil dan merata. Jalannya adalah dengan memberikan perhatian khusus kepada yang paling rentan. Dalam Islam, keadilan sosial bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab individu untuk berbuat adil dan memberikan kontribusi positif dalam masyarakat.
Dalam rangka menegakkan keadilan sosial dalam perspektif Islam, kerja sama antara berbagai pihak sangat penting. Pendidikan yang mempromosikan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan empati perlu mendapat dorongan untuk membentuk kesadaran sosial yang lebih baik. Selain itu, pengembangan kebijakan publik yang berfokus pada perlindungan dan kesejahteraan individu yang paling rentan juga harus menjadi prioritas.
Titik pertemuan konsep Rawsl dan perspektif Islam
Pemikiran John Rawls tentang keadilan sosial memiliki kesesuaian dengan perspektif Islam. Konsep keadilan yang adil dan merata yang Rawls usulkan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Terdapat penekanan yang sama pada perlindungan individu yang paling rentan dan keadilan bagi semua anggota masyarakat. Dalam perspektif Islam, keadilan sosial adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.(St.Diyar)
Referensi : Syahiduz Zaman, Panorama Islam:Perspektif Interdisipliner dalam Pemikiran dan Praktik, 2023.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
